Kadis Kesehatan Matim Diperiksa terkait Dugaan Korupsi, Apa Kata Jubir KPK dan Sekretaris Dinas?

Pemeriksaan digelar di Kupang pada 16 Oktober

Floresa.co – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur [Matim], Surip Tintin menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan Antropometri Kit pada tahun anggaran 2022-2023.

Pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] itu terkait program di Kementerian Kesehatan [Kemenkes] berlangsung pada 16 Oktober.

Informasi tersebut diperoleh Floresa dari salinan surat yang dikeluarkan Deputi Bidang Penindakan dan Penyelidikan KPK pada 8 Oktober.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pemeriksaan Tintin berlangsung di Polresta Kupang.

Sumber Floresa di Polresta Kupang membenarkan informasi tersebut. 

Pemeriksaan, katanya, berlangsung di lantai III, “tetapi tidak tahu pasti siapa-siapa yang diperiksa.”

“Pemeriksaannya tertutup dan langsung oleh penyidik KPK, tanpa melibatkan anggota di Polresta,” jelas sumber tersebut.

Sesuai surat KPK, Tintin diminta membawa beberapa dokumen, termasuk fotokopi surat usulan pengadaan Antropometri Kit Tahun Anggaran 2022-2023 beserta dokumen pendukungnya.

Antropometri Kit adalah alat deteksi tengkes pada anak melalui pengukuran berat, panjang dan tinggi badan serta lingkar lengan atas dan kepala.

Tintin juga diminta membawa fotokopi surat pesanan/pembelian Antropometri Kit tahun anggaran 2022-2023, Berita Acara Serah Terima dan dokumen pendukungnya.

Selain itu adalah fotokopi Berita Acara Serah Terima Antropometri Kit dengan Kemenkes; fotokopi rekapitulasi distribusi Antropometri Kit pada tahun 2022-2023 beserta dokumen Berita Acara Serah Terima ke Puskesmas/Posyandu.

KPK juga meminta Tintin membawa fotokopi daftar inventaris Barang Milik Negara di dinasnya per 31 Desember 2023; fotokopi rekapitulasi kondisi Antropometri Kit di Puskesmas/ Posyandu/ Dinas Kesehatan; surat, catatan, notulen, surat elektronik dan dokumen terkait lainnya.

Kepada Floresa, juru bicara atau jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto sempat membantah adanya pemeriksaan tersebut.

Namun, setelah Floresa mengirimkan bukti surat KPK dan meminta penjelasan terkait maksud surat tersebut, ia berkata, “maaf, saya tidak bisa menyampaikan informasi kegiatan di penyelidikan karena sifatnya rahasia.”

Dihubungi Floresa, Sekretaris Dinas Kesehatan Manggarai Timur, Kristiani Pranata ‘Ani’ Agas mengakui adanya pemeriksaan itu.

Ia menjelaskan, pada 2022 Kemenkes mengalokasikan Dana Alokasi Khusus [DAK] ke beberapa kabupaten/kota untuk pengadaan Antropometri. Salah satunya adalah Manggarai Timur.

Namun pada 2023, Kemenkes tidak lagi mengalokasikan DAK tetapi langsung menghibahkan Antropometri .

Ia menjelaskan, KPK yang bisa menjelaskan soal indikasi korupsi dalam pengadaan barang tersebut, menambahkan bahwa bukan hanya Kadis Kesehatan Matim yang diperiksa, tetapi semua Kadis Kesehatan dari kabupaten penerima hibah.

Ani berkata, Matim menerima hibah Antropometri dari Kemenkes pada 15 Agustus 2023 dan diserahkan ke Puskesmas dua bulan berikutnya.

Ditanya soal permintaan KPK membawa nota pembelian barang, sementara yang diterima Dinas Kesehatan hibah dalam bentuk barang, Ani menjelaskan bahwa apa yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan. 

Ia menyebut Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah [BMN/D] mengatur penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMN/D, termasuk hibah. 

Selain PP No 28, Ani juga menyebut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah serta mengatur pedoman untuk pengelolaan barang milik daerah secara transparan dan akuntabel.

“Tentunya dalam hal penerimaan barang hibah harus melalui proses administrasi yang melibatkan pencatatan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

“Penerimaan hibah harus disetujui oleh pihak berwenang dan dicatat dalam laporan keuangan daerah atau negara,” tambahnya.

Karena itu, kata Ani “kami tentu harus mempunyai dokumen-dokumen terkait.”

Laporan kontributor Boni Jehadin

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA