ReportasePeristiwa“Dukungan bagi Penyidikan Kasusnya,” Rektor Undana Kupang Serahkan Laporan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran yang Mangkrak ke Kejati NTT

“Dukungan bagi Penyidikan Kasusnya,” Rektor Undana Kupang Serahkan Laporan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran yang Mangkrak ke Kejati NTT

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi melakukan kunjungan mendadak ke kampus itu guna mengusut dugaan penyelewengan dana proyek tersebut

Floresa.co – Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Maxs U.E. Sanam menyerahkan sejumlah laporan tertulis terkait pembangunan gedung fakultas yang mangkrak ke Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT), upaya yang ia sebut “dukungan bagi penyidikan kasusnya.”

Laporan yang diserahkan pada 25 Juni itu terkait pembangunan gedung Fakultas Kedokteran Undana yang menelan anggaran Rp48.69 miliar.

Laporan diterima langsung oleh Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo yang “mengapresiasi kunjungan dan dukungan moral dari pemimpin Undana.”

Dengan dukungan dari Maxs, “kami tegas akan melanjutkan proses penyidikan terhadap proyek pembangunan tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel.”

“Kami sangat menghargai keterbukaan dan komitmen rektor dan jajaran untuk bersinergi dalam mengawal proyek pendidikan yang sangat strategis ini,” katanya seperti dikutip Pos Kupang.com.

Menurutnya, kunjungan Maxs menjadi “bukti nyata semangat kolaboratif antara dunia pendidikan dan institusi penegak hukum dalam menjaga identitas penggunaan anggaran negara.”

Zet menyatakan bakal “serius memerangi siapapun pelaku yang menikmati uang negara secara melawan hukum.”

“Kami akan mengejar dan menindak tegas untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” tambahnya. 

Dalam kunjungan mendadak ke lokasi proyek pada 19 Juni lalu, Zet menemukan kondisi gedung empat lantai itu “dalam keadaan memprihatinkan.”

Selain struktur bangunan yang kasar, Kejati menemukan instalasi kabel dan plafon belum terpasang serta tumpukan material berserakan tanpa pengamanan. 

Ia menilai proyek itu mencerminkan buruknya pengawasan dan lemahnya tanggung jawab pihak pelaksana.

“Pelaku-pelaku pembangunan yang mengatasnamakan diri sebagai kontraktor, namun tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap kepentingan bangsa dan masyarakat, sejatinya telah mengkhianati amanah publik,” kata Zet pada 19 Juni. 

Proyek tersebut masuk dalam Program Strategis Nasional yang didanai dari Surat Berharga Syariah Negara tahun anggaran 2024. 

Berdasarkan laman LPSE Kemendikbud Ristek, proyek bernama “Pembangunan Gedung FKKH Terpadu Universitas Nusa Cendana” itu dikerjakan oleh konsorsium PT Parosai–PT Total Cakra Alam (TCA) KSO. 

Nilai pagu proyek lebih dari Rp48 miliar, masa kontrak berlaku sejak 8 Juni hingga 31 Desember 2024.

Kejati dalam rilis resmi menyebutkan kunjungan ke lokasi proyek dilakukan sebagai “bagian dari operasi intelijen hukum.” 

Melalui pendekatan early warning system, Kejati berupaya mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak dini. 

Koordinasi juga telah dibangun dengan pemangku kepentingan untuk memastikan anggaran negara digunakan sesuai tujuan—bukan untuk memperkaya segelintir oknum.

“Ketika pembangunan sarana pendidikan strategis seperti ini gagal diselesaikan, yang menjadi korban adalah generasi muda karena proses pendidikan mereka tertunda,” kata Zet.

Editor: Anastasia Ika

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA