Peringati Hari Tani Nasional, Masyarakat Adat dan Lembaga Advokasi Gelar Unjuk Rasa di Sikka

Di depan Polres, seorang perempuan adat Nangahale membicarakan sejarah perlawanan mereka sejak masa kolonial hingga kini terhadap perampasan lahan

Floresa.coAksi unjuk rasa mewarnai peringatan Hari Tani Nasional di Kabupaten Sikka, NTT pada 24 September.

Aksi itu  melibatkan sejumlah kelompok masyarakat dari beberapa wilayah seperti dari Desa Nangahale, Werang, Doreng, Watudiran, Wolokoli dan Buu Utara. 

Selain itu ada Front Revolusi Agraria Marhaeni, gabungan dari lembaga advokasi Konsorsium Pembaharuan Agraria, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan beberapa kelompok mahasiswa. 

Mereka memulai aksi di Lapangan Kota Baru menuju Polres lalu ke kantor bupati. 

Sejumlah soal yang muncul dalam orasi adalah terkait konflik agraria, seperti perluasan kawasan hutan dan penetapan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) di Nangahale untuk perusahan milik Gereja Katolik yang masih menyisakan konflik dengan masyarakat adat.

Front menilai, Sikka masih berada dalam “bayang-bayang konflik agraria yang tak kunjung diselesaikan negara.”

Menyinggung soal konflik di Nangahale, dalam keterangan pers yang diterima Floresa, mereka menyebut sejak puluhan tahun tanah masyarakat “dirampas melalui skema HGU yang diberikan kepada PT Krisrama,” korporasi milik Keuskupan Maumere, “tanpa mengindahkan hak-hak masyarakat adat.”

Bagi Front, persoalan ini bukan hanya menyangkut lahan, “tetapi juga kedaulatan rakyat, martabat kemanusiaan dan keadilan sosial.”

Alih-alih menyelesaikan konflik ini, kata mereka, “negara justru memperparah keadaan dengan menggulirkan kebijakan perluasan kawasan hutan” di beberapa wilayah, seperti di Kecamatan Waiblama dan Talibura “yang semakin mempersempit ruang hidup rakyat.” 

Pengunjuk rasa di Sikka pada 24 September 2025 membawa berbagai aspirasi terkait isu keadilan agraria. (Dokumentasi Floresa)

Sementara itu, dalam orasi di depan Polres Sikka, Avelina Dua Elok, seorang perempuan adat Nangahale membacakan naskah yang merangkum sejarah panjang perampasan tanah mereka sejak masa kolonial hingga berlanjut ke masa kini. 

Dalam orasi itu, ia menyampaikan kritik keras terhadap kepolisian yang dianggap lebih berpihak kepada korporasi ketimbang masyarakat

Ia juga menyinggung peran lembaga keagamaan dan kolonialisme dalam proses panjang yang membuat masyarakat Nangahale kehilangan tanah.

Orasi itu juga merupakan sambutan untuk Kapolres Sikka yang baru, AKBP Bambang Supeno, kata Avelina kepada Floresa.

Melalui orasi itu, ia mengaku ingin mengajak Kapolres itu “agar tidak melihat kasus ini dari cerita atau sudut pandang korporasi saja.”

“Saya menyaksikan bagaimana polisi sering diam ketika kami berteriak agar penggusuran dihentikan. Ketika rumah kami diruntuhkan, ketika tanaman yang kami tanam puluhan tahun dirusak, ketika akar kami dicabut dari bumi—polisi sering tak bergerak,” demikian kutipan orasinya.

Demonstran saat tiba di depan kantor Bupati Sikka pada 24 September 2025. (Dokumentasi Floresa)

Konflik antara masyarakat adat Nangahale dengan PT Krisrama terkait lahan 868.730 hektare yang diambil dari mereka selama penjajahan Belanda.

Setelah kemerdekaan, lahan tersebut beralih ke Keuskupan Agung Ende melalui PT. Perkebunan Kelapa Diag untuk masa kontrak selama 25 tahun hingga 2013. Keuskupan Maumere mulai menguasainya setelah keuskupan itu didirikan pada 2005.

Setelah izin pengelolaan perusahaan keuskupan tersebut berakhir, masyarakat adat yang tinggal di dan mengelola lahan tersebut berupaya untuk mengklaimnya kembali sejak 2014.

Namun, pada 2023 PT Krisrama memperoleh perpanjangan izin di tengah konflik yang masih memanas. Dari total luas lahan 868,703 hektare, 543 hektare dikembalikan kepada negara dan 325 hektare yang diberikan kepada PT Krisrama.

Kini Pemerintah Kabupaten Sikka berencana meredistribusi lahan 543 hektare itu kepada masyarakat adat Nangahale. 

Namun, masyarakat adat terus menolak solusi itu, mengklaim lahan tersebut selama ini terlantar, sementara wilayah yang mereka duduki masuk ke dalam HGU PT Krisrama.

Konflik berlarut-larut ini membuat PT Krisrama melakukan beberapa kali penggusuran rumah dan tanaman warga. 

Salah satunya adalah pada 22 Januari tahun ini di mana puluhan rumah luluh lantah karena alat berat. Pimpinan perusahaan tersebut menolak tindakan itu sebagai bentuk penggusuran, tetapi “pembersihan” lahan.

Sementara itu, pada Maret delapan masyarakat adat divonis penjara 10 bulan karena kasus perusakan plang perusahaan. Tujuh orang lainnya kini jadi tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap seorang imam Katolik yang juga terkait dengan perusahaan.

Penegakan hukum dalam konflik ini menuai sorotan terkait dugaan keberpihakan aparat pada PT Krisrama, setelah laporan-laporan warga terkait perusakan rumah dan lahan selalu diabaikan.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA