Floresa.co – Polres Sikka mengamankan seorang pria yang diduga merekrut tenaga kerja ke perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur tanpa dokumen resmi.
Dalam keterangan pada 11 November, Kasat Reskrim IPTU Djafar Awad Alkatari berkata YT, warga Desa Mamai, Kecamatan Talibura diamankan untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, pria berusia 34 tahun itu merekrut delapan tenaga kerja – enam laki-laki dan dua perempuan – tanpa dokumen legal, seperti Surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Antar Daerah (SPP AKAD) dan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Modus ini digunakan untuk mengirim pekerja ke luar daerah tanpa perlindungan hukum yang jelas,” katanya.
Djafar berkata YT merekrut para tenaga kerja itu antara 28 Oktober hingga 4 November. Mereka berasal dari beberapa desa di Kecamatan Talibura dan Waigete, di antaranya Desa Mamai, Bangkoor, Watu Omok, Egon dan Kringa.
Ia berkata, kasus tersebut terungkap setelah Bripda Yoseph Edyson melaporkannya ke Polres Sikka pada 5 November pukul 19.19 Wita.
Merespons laporan tersebut, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan yang layak.
Saat ini, katanya, seluruh korban berada dalam pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan psikososial sebelum dipulangkan ke keluarga masing-masing.
“Kasus ini menunjukkan komitmen nyata Polres Sikka dan Polda NTT dalam memberantas perdagangan orang. Kami bekerja cepat agar tidak ada lagi warga NTT yang menjadi korban eksploitasi,” katanya.
Sejak 2024 hingga 2025, kata Djafar, Polres Sikka telah menangani tiga kasus TPPO. Dua di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap II), sementara satu kasus masih dalam penyidikan.
“Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas asal-usulnya, terutama melalui media sosial. Segera laporkan bila menemukan indikasi perdagangan orang. Bersama, kita wujudkan NTT bebas dari TPPO,” katanya.
Editor: Ryan Dagur




