Kejari Manggarai Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung di RSUD Ruteng, Eks PPK Bantah Tak Tagih Denda ke Kontraktor

Eks PPK menyebut kontraktor pelaksana yang tidak beritikad baik mengembalikan kerugian negara

Floresa.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung di RSUD Ruteng usai pemeriksaan keduanya sebagai saksi pada 12 Desember.

Keduanya adalah eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gregorius LA Abdimun dan konsultan pengawas Yohanes Paulus Djehabut, Direktur CV Acidatama Perkasa (AP) yang berbasis di Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Dalam siaran pers Kejari yang diterima Floresa, Kepala Seksi Intelijen Putu Cakra Ari Perwira mengatakan penetapan tersangka keduanya dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus berdasarkan surat penetapan masing-masing bernomor B-1970/N.3.17/Fd.2/12/2025  dan B-1971/N.3.17/Fd.2/12/2025.

“(Penahanan) berdasarkan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.

Usai pemeriksaan dan penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ruteng, beralasan khawatir mereka ”melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”

Sebelumnya, pada 3 Desember, Kejari menetapkan tersangka Sopron Tangkas, Direktur PT Bellindo Timor Sejahtera (BTS) selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut yang berbasis di Kota Kupang, ibukota Provinsi NTT. 

Ia juga sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.

Cakra berkata, dalam pengusutan dugaan korupsi tersebut, Kejaksaan sudah memeriksa 32 saksi dan empat ahli. Mereka juga menyita 145 dokumen dan uang tunai sebesar Rp200.000.000 dari tersangka Yohanes Paulus Djehabut.

Kerugian Negara Belasan Miliar

Ia menyebut dugaan korupsi pembangunan gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry yang dilakukan Abdimun terkait “tidak melakukan tindakan pemutusan kerja terhadap PT BTS” kendati mengetahui perusahaan itu “telah melakukan pekerjaan di luar waktu yang telah disepakati dalam kontrak.”

“Tersangka juga tidak melakukan perhitungan maupun penagihan atas denda yang timbul dari tidak selesainya pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak,” katanya, dan “membiarkan PT BTS mempekerjakan personil yang tidak sesuai dalam dokumen penawaran sebagaimana dalam kontrak.”

Ditanyai lebih lanjut terkait personil yang tidak sesuai, Cakra berkata hal tersebut berhubungan dengan tim inti PT BTS, namun tidak bisa dijelaskan secara rinci karena “masuk dalam materi penyidikan.” 

Selain itu, kata Cakra, Abdimun juga “membiarkan Gedung CSSD tersebut mangkrak”, sebab ia menyetujui pengajuan pencairan (dana) oleh PT BTS sebelum Provisional Hand Over atau serah terima, kendati kondisi bangunan yang dilaporkan tidak sesuai dengan progress riil di lapangan.

Sementara Djehabut, kata dia, “tidak melakukan pengawasan dengan baik sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak”.

Tersangka “tidak melakukan perhitungan dengan cermat terkait laporan progress riil di lapangan sehingga berakibat pada kelebihan pembayaran,” katanya. 

Ia mengatakan, berdasarkan penghitungan ahli, dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.431.845.586. 

Para tersangka dijerat, baik secara primair maupun subsidair dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bantahan Abdimun

Penetapan tersangka dan penahanan Abdimun terjadi usai dirinya mengungkap dugaan suap sejumlah jaksa di Kejari Manggarai oleh kontraktor, pejabat dinas dan Bupati Herybertus GL Nabit demi penghentian penyidikan korupsi proyek pengadaan bawang merah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Pada awal Oktober, ia memberikan kepada Floresa dua berkas rekaman percakapan dengan kontraktor proyek tersebut, yang berisi informasi detail mengenai nilai uang dan nama-nama pejabat yang terlibat, termasuk eks Kepala Kejari Fauzi yang sudah pindah pada akhir Oktober.

Kasus tersebut kini tengah diusut Kejaksaan Agung usai pemeriksaan internal terhadap sejumlah jaksa dan pejabat oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Selain itu, awal bulan ini ia menyurati Polres Manggarai untuk menanyakan kejelasan proses hukum kasus dugaan korupsi proyek Gedung Rawat Inap di RSUD Ruteng, di mana dirinya menjadi PPK dan sudah ditetapkan tersangka pada Mei.

Sementara Kejaksaan menyebut Abdimun tidak menghitung dan menagih denda kepada PT BTS, klaim sebaliknya disampaikan eks PPK tersebut dalam wawancara dengan Floresa beberapa jam sebelum penetapan tersangka.

“Denda keterlambatan yang ditetapkan oleh PPK adalah Rp63.315.612,19,” katanya, tetapi “belum ditindaklanjuti oleh kontraktor pelaksana.”

Ia merincikan, nilai temuan awal berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor: 99.B/LHP/XIX.KUP/05/2021 tanggal 25 Mei 2021 sebesar Rp97.839.073, namun PT BTS baru mengembalikan Rp10.000.000 ke kas negara.

Pada 15 Juni 2023, lanjutnya, pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai mengungkap kerugian sebesar Rp76.122.565, juga “belum ditindaklanjuti oleh kontraktor pelaksana.”

“Jumlah total temuan yang harus disetorkan ke kas negara/kas daerah adalah Rp237.277.250, sedangkan nilai temuan yang sudah ditindaklanjuti adalah Rp10.000.000,” katanya.

Karena itu, kata dia, persoalan utama proyek tersebut terletak pada tidak adanya itikad baik PT BTS untuk “menyelesaikan atau mengembalikan temuan yang menjadi kewajibannya.”

Ia juga mengaku hingga kini “belum mengetahui dugaan adanya dan jumlah nilai kerugian keuangan negara” pada proyek tersebut. 

Proyek Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng – kini RSUD Ruteng menelan dana kontrak awal Rp9.970.962.550 yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020.

Proyek tersebut dikerjakan berdasarkan nomor kontrak RSUD.002.3/PPK.05/22/V/2020 tanggal 14 Mei 2020. 

Menurut Abdimun, pengguna anggarannya adalah Direktur Rumah Sakit dr. Imaculata Veronika Djelulut.

Konsultan perencana proyek adalah PT Citra Ngada Plan yang berbasis di Bajawa, Kabupaten Ngada, dengan Direktur Utama Betu Anisius.

Informasi yang diperoleh Floresa, penyelidikan dugaan korupsi mulai dilakukan pada April, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor Print-226/N.3.17/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025.

Sementara penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor PRIN-340/N.3.17/Fd.2/2025 tanggal 04 Juli 2025.

“Selama beberapa tahun gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng, pada selasar selatan, dijadikan sebagai tempat untuk menampung sampah,” kata Abdimun.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA