Floresa.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menyerahkan berkas laporan hasil pemeriksaan internal terhadap para jaksa serta bupati dan pejabat dinas di Kabupaten Manggarai yang diduga terlibat skandal suap demi penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi proyek APBD.
“Kejaksaan Agung yang akan menentukan (proses hukum selanjutnya),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana kepada Floresa pada 24 November.
Sebelumnya Bidang Pengawasan Kejati memeriksa eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Fauzi, eks Kepala Seksi Humas Ronal Kefi Nepa Bureni, Kepala Seksi Pidana Khusus Leonardo Krisnanta Da Silva dan anak buahnya Jaksa Willy Harum pada 12 November.
Pada hari yang sama, Kejati juga memeriksa kontraktor Herman Ngana, Gregorius LA Abdimun, eks Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Livinus Vitalis Livens Turuk dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ami Kristanto.
Selain itu Editor Floresa Ryan Dagur dan Anno Susabun juga dimintai keterangan sebagai saksi, merujuk berita berjudul “Dugaan Suap Jaksa dalam Kasus Proyek Bawang di Manggarai, Bupati hingga Pejabat Dinas Ikut Disebut” pada 31 Oktober.
Sementara pemeriksaan terhadap Nabit dilakukan di Kantor Kejati NTT pada 13 November, bersamaan dengan kunjungannya ke Kupang untuk mengikuti pelantikan fungsionaris daerah Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan.
Dugaan skandal suap itu diduga terkait upaya mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan korupsi proyek pengadaan benih bawang merah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang menelan anggaran Rp1,4 miliar tahun 2023.
Herman Ngana, pemilik CV Virin, menjadi kontraktor proyek itu bersama isterinya Maria Veronika Bunga, pemilik CV Kurnia.
Dalam sebuah percakapan telepon, Herman memberi tahu Gregorius, eks PPK proyek gedung di RSUD Ruteng yang kini tersandung dugaan korupsi, trik mendapatkan SP3 yakni dengan menyerahkan sejumlah uang sesuai arahan jaksa. Herman menyebut Leonardo Krisnanta Da Silva sebagai penghubung utama dari Kejari Manggarai dalam suap itu.
Ia juga menyebut eksplisit dalam rekaman itu bahwa dirinya bersama Nabit masing-masing menyerahkan Rp100 juta, Livens Turuk Rp35 juta, sedangkan Ami Kristanto menyetor “sedikit-sedikit.”
Kendati awalnya membantah berbicara dengan Gregorius, Herman akhirnya mengakui kebenaran suaranya saat diperiksa Kejati NTT pada 12 November, namun menyebut isi percakapan tersebut hanya “joak-joak” atau candaan.
Sementara baik para jaksa maupun Nabit dan pejabat dinas juga membantah. Kejari Manggarai bahkan menyebut dugaan suap tersebut upaya corruptor fight back yang dilakukan Gregorius karena mereka tengah mengusut kasus yang menyeretnya.
“Bola Panas Kini di Kejagung”
Merespons kabar dari Kejati NTT, Gregorius berkata bola panas kasus itu kini berada di Kejagung, di mana profesionalitas dan integritas penegakan hukum institusi tersebut diuji.
“Semoga Kejaksaan Agung bisa menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari Kejati NTT sesuai dengan materi berita acara pemeriksaan dan berkas rekaman pembicaraan yang sudah diakui kebenarannya oleh Herman Ngana,” katanya kepada Floresa pada 25 November.
Ia berkata tindak lanjut Kejagung merupakan langkah paling penting untuk memastikan penegakan hukum yang “menjamin rasa keadilan masyarakat.”
“Apabila semua informasi yang dikumpulkan Kejati dan Kejagung seperti yang telah diberitakan selama ini ternyata tidak terbukti,” lanjutnya, “institusi Kejaksaan harus mengambil tindakan tegas terhadap Herman maupun saya sendiri yang telah mencemarkan nama baik mereka.”
“Apalagi pada akhir percakapan itu, Herman jelas-jelas menyebut institusi itu ‘sadis’ dan ‘lebih dari setan,’ apakah Kejaksaan memang seperti itu?” katanya.
Desakan pengusutan tuntas kasus tersebut juga datang dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch dan Serikat Pemuda NTT yang berbasis di Jakarta.
Forum Masyarakat Sipil Flores baru-baru ini juga membuat petisi yang mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto turun tangan melakukan pengusutan.
Editor: Anno Susabun




