Pengadilan Negeri Larantuka Vonis 11 Tahun Penjara Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Dua di antara majelis hakim tidak sepakat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa yang mengkualifikasikan perbuatan terdakwa sebagai delik pencabulan, menggantikannya dengan delik pemerkosaan

Floresa.co – Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur memvonis 11 tahun penjara pelaku kekerasan seksual terhadap anak,  lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Dua dari tiga majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Flores Timur terhadap pelaku berusia 41 tahun berinisial NI asal Pulau Adonara itu tidak sesuai fakta persidangan.

Karena itu, mereka tidak sepakat dengan JPU yang menuntutnya delapan setengah tahun penjara dalam kasus dengan korban anak perempuan berusia 10 tahun.

Sidang putusan yang dibacakan pada 12 Maret itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mohamad Juliandri Rahman, dengan Anggota Majelis I,  Samuel Aprianto dan Anggota Majelis II, Reja El Hakim. 

Vonis ini tidak bulat, karena satu hakim memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion), menurut Anton Ahmad Sogiri, juru bicara Pengadilan Negeri Larantuka.

“Ketua Majelis dan Anggota Majelis I menilai bahwa dakwaan dan tuntutan dari jaksa tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan,” katanya kepada Floresa pada 18 Maret.

Jadi, jelas Anton, keduanya “sepakat untuk memutus di luar dakwaan.” 

Dalam dakwaan dan tuntutan, JPU mengkualifikasikan perbuatan terdakwa sebagai delik pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 414 Ayat (2) Jo Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, sebagai perubahan atas Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak.

Pasal 414 ayat (2) merupakan delik pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sementara pasal 415 huruf b adalah delik pencabulan dengan subjek hukum anak. Ancaman penjara pidana atas dua ketentuan ini adalah sembilan tahun.

Ancaman pidana tersebut lebih rendah dari ketentuan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengubah ancaman pidana pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan mengacu ke Pasal 415 atau Pasal 417 KUHP Nasional. Ancaman hukumannya hanya penjara sembilan tahun. 

Dua dari tiga majelis hakim, kata Anton, menilai dakwaan itu tidak tepat dan tuntutan JPU menggunakan pasal pencabulan karena KUHP Nasional “sudah mendefinisikan dan membedakan secara lebih rinci antara perbuatan cabul dan pemerkosaan.” 

Keduanya menilai perbuatan terdakwa lebih tepat dikualifikasikan sebagai delik pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 KUHP Nasional. 

Alasannya, “karena fakta persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan dengan kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dengan cara memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin ke dalam alat kelamin orang lain.”

Ancaman pidana dalam pasal 473 ayat (4) adalah minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp5 miliar.

Anton menjelaskan, Anggota Majelis II punya pandangan yang berbeda. Meski hakim tersebut mengakui bahwa fakta persidangan memang menunjukkan adanya pemerkosaan, tapi menurutnya, “hakim tidak dapat memutus di luar dakwaan dengan pertimbangan asas dominus litis yang dimiliki penuntut umum.”

Asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai pemilik perkara atau pihak yang mempunyai kepentingan yang nyata dalam suatu perkara, sehingga berwenang untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara diperiksa dan diadili di persidangan. 

Perihal perbedaan pandangan ini, kata Anton, majelis hakim kemudian berpedomaan pada Pasal 53 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang menyatakan bahwa jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Karena itulah, maka putusannya menjadi 11 tahun penjara, lebih tinggi dua setengah tahun dari tuntutan jaksa.

Kasus ini terjadi pada 9 September 2025  sekitar pukul 18.30 Wita di salah satu desa di Kecamatan Witihama, Pulau Adonara.

Dalam siaran pers pada 17 Maret, Anton menjelaskan kejadian berawal ketika korban disuruh ibunya untuk belanja di salah satu kios.

Dalam perjalanan pulang, korban berpapasan dengan terdakwa yang lalu menarik dan membawanya ke sebuah rumah kosong.

“Sebelum diperkosa, korban dicekik dan dibekap mulutnya sampai mengalami luka serius di leher dan perdarahan di area mata,” kata Anton.

Ia berkata, hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat karena mempertimbangkan dampak yang dialami korban dari peristiwa itu.

“Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak serius terhadap tumbuh kembang korban,” katanya, menambahkan korban mengalami trauma yang berakibat pada masa depannya.

Selain itu, putusan yang lebih berat juga untuk memberikan rasa keadilan bagi korban serta untuk memberikan efek jera bagi pelaku, kata Anton.

Editor: Petrus Dabu

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA