Polisi di Flores Timur Tahan Pria 41 Tahun yang Cabuli Anak Usia 11 Tahun

Keluarga korban menyebut pelaku terindikasi berupaya menghilangkan nyawa korban

Floresa.coPolisi di Flores Timur menahan seorang pria di Pulau Adonara yang dilaporkan mencabuli seorang anak berusia 11 tahun.

Menurut Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi, pria asal Kecamatan Witihama, Pulau Adonara itu melakukan aksinya pada 9 September sekitar pukul 18.30 Wita.

“Saat korban kembali ke rumahnya (dari salah satu kios), korban berpapasan dengan pelaku dan pelaku langsung mencekik leher dan mengikat mulut korban menggunakan kain,” katanya.

Setelahnya, pelaku mencabuli korban hingga kemaluannya luka.

Kios itu berjarak sekitar 100 meter dari tempat tinggal korban, sementara lokasi kejadian berjarak sekitar 500 meter. 

Salah seorang kerabat korban berkata kepada Floresa pada 13 September, berdasarkan hasil visum di RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka, korban mengalami luka serius.

“Pembuluh darah bagian leher dan pembuluh darah di kedua mata korban pecah akibat tekanan yang kuat. Lebam juga ada pada beberapa bagian tubuh korban,” katanya.

Ia menjelaskan, tindakan pelaku tidak hanya kekerasan seksual, namun terindikasi ada upaya untuk menghilangkan nyawa korban.

Korban, katanya, kini trauma berat.

“Karena itu kami mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal yang setimpal dengan perbuatan pelaku,” katanya.

Kerabat itu berkata keluarga juga sementara berupaya menggalang dana untuk biaya pengobatan dan pemulihan korban karena orang tuanya tidak mampu.

“Ayah korban hanya seorang buruh serabutan yang bekerja mengiris tuak dan menggarap kebun orang,” katanya.

Berdasarkan informasi dari Polres Flores Timur, pelaku disebut berasal dari Desa Aukoli, Kecamatan Wotan Ulumado. 

Namun, berdasarkan penelusuran Floresa, di kecamatan tersebut tidak ada desa bernama Aukoli.

Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur Iptu Anwar Sanusi mengklaim informasi tersebut diterima dari Polsek Adonara. 

Polsek Adonara berada di Kecamatan Adonara yang terpaut sekitar 12,4 kilometer dari Kecamatan Witihama tempat kejadian.

Kapolsek Adonara, Ipda Stefen Lindimara berkata kepada Floresa pada 13 September bahwa alamat itu merupakan pengakuan pelaku saat diamankan.

“Untuk alamat pastinya akan ditelusuri dalam pemeriksaan nanti,” katanya.

Salah satu anggota Satuan Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Flores berkata kepada Floresa, kasus itu sedang dalam proses penyelidikan dan belum bisa memberi keterangan lebih lanjut.

Kasus ini, menambah angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Flores Timur. 

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas DP2KBP3A Flores Timur, Joria Parmin berkata, sejak Januari hingga akhir Agustus, tercatat 59 kasus, lima di antaranya di Pulau Adonara.

Berdasarkan kecamatan, kasus-kasus itu tersebar di Kecamatan Larantuka dengan 37 kasus, Wulanggitang 5 kasus, Tanjung Bunga 4 kasus, Lewolema 2 kasus, Ile Mandiri 4 kasus, Ile Bura 2 kasus, Adonara Timur 3 kasus, Adonara 1 kasus, dan Witihama 1 kasus.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img