Floresa.co – Seorang pemandu wisata di Kabupaten Manggarai Barat bersitegang dengan petugas Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) usai tamunya dilarang mendaki ke puncak Pulau Padar karena kebijakan pembatasan kuota kunjungan.
Pemandu wisata tersebut membagikan kisahnya di akun Facebook Aisar Turis pada 28 Maret, sesaat setelah ia dan puluhan wisatawan gagal mendaki puncak salah satu destinasi favorit di kawasan taman nasional tersebut.
Dalam unggahan itu, ia menampilkan sebuah video di mana ia berdebat dengan petugas loket di pintu masuk.
Ia melengkapi video tersebut dengan takarir: “kuota tanpa solusi, wisatawan kecewa, pelaku wisata tertekan di Pulau Padar.”
Ia mengklaim lebih dari seribu wisatawan memadati pulau tersebut pada 28 Maret, meningkat dari dua hari sebelumnya.
Menurutnya, banyak wisatawan yang tidak dapat menikmati keindahan pulau itu, kendati telah membeli tiket di aplikasi SiOra yang disediakan BTNK.
“Puluhan wisatawan terpaksa pulang dengan rasa kecewa. Ironisnya, semua ini terjadi di masa low season, periode yang seharusnya lebih tenang dan nyaman bagi wisatawan,” tulisnya.
“Ini menjadi cermin nyata bagaimana kebijakan kuota yang tidak terkelola dengan baik justru menciptakan masalah baru di lapangan,” tambahnya.
Jika kondisi seperti ini dibiarkan, jelasnya “bagaimana nasib pariwisata Labuan Bajo saat high season nanti?”
Dalam unggahan tersebut, petugas loket memintanya menyampaikan keluhan ke kantor BTNK.
Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga mengaku telah mendapatkan informasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kemungkinan besar pengunjung tersebut belum mengetahui secara jelas mengenai ketentuan kuota kunjungan,” katanya kepada Floresa pada 30 Maret.
“Sambil kami evaluasi,” kata Hendrikus, kebijakan itu yang mulai diuji coba sejak Januari akan efektif berlaku mulai April.
Dalam audiensi dengan warga adat Pulau Komodo pada 5 Maret, Koordinator Urusan Kerja Sama, Humas dan Pelayanan BTNK, Maria Rosdalima Panggur berkata, penentuan kuota tersebut merujuk hasil kajian Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) TNK pada 2018, yaitu maksimal 366.108 orang per tahun.
Kajian itu, yang dibuat Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali-Nusa Tenggara atau P3E Bali Nusra dan World Wildlife Fund (WWF), fokus pada tiga destinasi utama daratan, yakni Loh Buaya di Pulau Rinca, Pulau Padar bagian selatan dan Loh Liang di Pulau Komodo, serta 23 spot penyelaman.
Selain demi konservasi satwa dan pemberdayaan warga, Maria menjelaskan dasar penerapan kebijakan karena “BTNK diberikan mandat oleh negara untuk menjaga dan melestarikan kawasan.”
BTNK juga mengklaim kebijakan itu bertujuan agar jumlah pengunjung merata sepanjang tahun, mempertimbangkan data yang menunjukkan kunjungan pada Juli mencapai 63.133 orang, sementara pada Januari hanya 12.609 orang.
Hendrikus mengimbau seluruh pelaku wisata “menyampaikan informasi yang benar dan jelas kepada para pengunjung sebelum melakukan kunjungan.”
Dengan demikian, “kejadian serupa dapat dihindari,” katanya.
Editor: Herry Kabut



