Floresa.co – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan kuota kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo (TNK) pada April ini, setelah masa uji coba sejak Januari.
Menurut Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), kebijakan tersebut bertujuan menjaga konservasi serta untuk mempertahankan status habitat Komodo itu.
“Kami sudah simulasikan dan kuota maksimumnya sudah kami tetapkan berdasarkan kajian Daya Dukung Daya Tampung (DDDT),” kata Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga, dalam keterangan kepada media pada 1 April.
Penentuan kuota 1.000 pengunjung per hari merujuk hasil kajian DDDT TNK pada 2018, yaitu maksimal 366.108 orang per tahun.
Kajian yang dibuat Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali-Nusa Tenggara (P3E Bali Nusra) dan World Wildlife Fund (WWF) itu fokus pada tiga destinasi utama daratan, yakni Loh Buaya di Pulau Rinca, Pulau Padar bagian selatan dan Loh Liang di Pulau Komodo, serta 23 spot penyelaman.
BTNK juga mengklaim pembatasan kuota itu bertujuan agar jumlah pengunjung merata sepanjang tahun, mempertimbangkan data yang menunjukkan kunjungan pada Juli mencapai 63.133 orang, sementara pada Januari hanya 12.609 orang.
Selain itu, tujuan lainnya adalah agar distribusi kunjungan harian merata, tidak hanya tinggi pada Selasa dan Sabtu.
Kebijakan tersebut, kata Hendrikus, “tidak bisa ditawar-tawar karena TNK memiliki tiga status internasional.”
Tiga status internasional tersebut adalah sebagai Situs Warisan Dunia – yang ditetapkan oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) -, sebagai Cagar Biosfer, dan New 7 Wonders of Nature.
Hendrikus berkata, tanpa manajemen konservasi dan kunjungan wisata yang baik, ketiga status itu terancam dicabut.
“Kalau (status) sudah dicabut, bisa rugi semua,” katanya
“Padahal, hasil kajian sudah ada, sudah dipublikasi. Kalau tidak dilaksanakan oleh balai bisa menjadi catatan merah,” tambahnya.
Selain alasan konservasi, kata Hendrikus, kebijakan tersebut diklaim untuk distribusi ekonomi ke luar TNK. Dengan pembatasan kunjungan, pengunjung tidak langsung ke TNK, tetapi tertunda (delay) terlebih dahulu di Labuan Bajo.
“Artinya ada perputaran uang di Labuan Bajo. Pemda juga harus menangkap ini sebagai peluang,” kata Hendrikus.
Total kunjungan wisatawan ke Labuan Bajo pada 2025 mencapai 500.008 orang.
Dari angka itu, sebanyak 432.217 orang yang berkunjung ke TNK, sisanya ke destinasi luar TNK yang dikelola Pemda Manggarai Barat.
Terkendala Sistem
Koordinator Urusan Kerja Sama, Humas dan Pelayanan BTNK, Maria Rosdalima Panggur berkata, jumlah kunjungan wisatawan selama Januari hingga Maret sebanyak 42.874. Angka itu jauh lebih rendah dari target 90.000 sesuai pengaturan kuota.
“Jadi, masih ada sisa. Alasannya itu karena tren wisatawan antara Januari-Maret sepi, kemudian sempat ada penutupan,” katanya, merujuk pada situasi pada Januari saat ada larangan berwisata karena cuaca buruk.
Selama masa uji coba, kata dia, pengaturan kunjungan melalui aplikasi SiOra sempat terkendala sistem sehingga pemesanan tiket melebihi seribu.
“SiOra itu kita set 1.000 per hari, tetapi ternyata sistem belum melihat itu. Itu kenapa saat diuji coba ini ada satu hari yang melebihi 1.000,” katanya.
Harusnya, ketika kuota 1.000 pemesanan sudah terpenuhi, sistem secara otomatis menolak pemesanan tiket yang baru.
Karena itu, Maria mengatakaan sembari uji coba, “kami juga membenahi sistem itu.”
Kendala lain, kata dia, terjadi pada saat pembayaran tiket, khususnya yang dilakukan melalui BRI.
“Akhirnya kami tahu ada yang kurang pada sistemnya. Hal seperti itu yang kami benahi,” kata Maria.

Terkait kendala sistem itu, Hendrikus mengatakan segera melakukan evaluasi.
“Untuk internal, kami akan melihat efektivitas dari aplikasi, apakah berfungsi baik atau tidak,” katanya.
Selain kendala sistem, Hendrikus menyoroti masih banyak pelaku wisata yang berspekulasi bahwa bisa masuk TNK tanpa membeli tiket terlebih dahulu.
“Padahal, kami sangat mengharapkan bahwa tour agent, tour operator sudah mulai beradaptasi dengan cara mendesain paket-paket kunjungan itu,” katanya.
Jika kuota kunjungan penuh, kata dia, maka jangan dipaksakan untuk masuk TNK.
Merespons kejadian wisatawan yang dilarang mendaki ke puncak Pulau Padar karena kebijakan pembatasan kuota kunjungan, ia mengatakan hal itu wajar karena masih dalam fase adaptasi kebijakan baru.
“Anggap saja ini tahun uji coba, tetapi tour agent, tour operator harus beradaptasi. Jangan sampai melihatnya ini masih tahun uji coba,” katanya.
Konsesi Perusahaan Dibiarkan
Dalih demi konservasi dan menjaga status internasional TNK dari UNESCO di balik kebijakan pembatasan kuota kunjungan ini bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah yang memberikan berbagai izin bisnis kepada sejumlah korporasi di dalam TNK.
Hal ini juga yang dikritisi warga adat Ata Modo dalam audiensi dengan BTNK pada 5 Maret.
Akbar Al Ayyubi, salah satu perwakilan Aliansi Masyarakat Pulau Komodo berkata, argumen carrying capacity dalam kebijakan pembatasan kuota kontras dengan adanya investasi korporasi.
“Kalau penerapan konservasi ini dilakukan karena kemunduran ekosistem, lalu bagaimana mungkin Anda mengizinkan investor untuk berinvestasi membangun resor di Pulau Padar?” katanya.
Ia merujuk PT Komodo Wildlife Ecotourism, perusahaan terkait dengan taipan Tomy Winata dan anak eks Ketua DPR, Setya Novanto yang berencana membangun pusat bisnis dengan lebih dari 600 bangunan di Padar bagian utara.
Selain menguasai 151,94 hektare lahan di Padar, perusahaan tersebut juga mengantongi izin konsesi seluas 274,13 hektare di bekas lahan ulayat Ata Modo di sekitar Loh Liang, pintu masuk utama wisatawan ke Pulau Komodo.
Dalam catatan Floresa, dua perusahaan lain mengantongi Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA), yakni PT Segara Komodo Lestari dan PT Synergindo Niagatama. Keduanya mengantongi konsesi masing-masing 22,1 hektare di Pulau Rinca dan 15,32 hektare di Pulau Tatawa.

Merespons kritikan itu, Hendrikus mengklaim, izin di Padar memiliki mekanismenya tersendiri.
Perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin bisnis di TNK, kata dia, dibolehkan oleh aturan zonasi.
“Bahkan, mereka berada di bawah pengawasan ketat UNESCO,” klaimnya.
UNESCO, menurutnya, mencermati dengan sungguh-sungguh perusahaan yang berinvestasi dalam kawasan TNK.
“Dia akan sangat ketat menyaring syarat-syarat substansi, administrasi, syarat teknis, bentuk-bentuk bangunan. Apa yang boleh dan tidak boleh,” katanya
“Bahan yang boleh dan tidak boleh digunakan, jarak dari area sensitif itu benar-benar sangat ketat,” sambungnya.
Buktinya, kata Hendrikus, perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin itu belum merealisasikan investasi mereka.
“Kenapa izin sudah 10 tahun tetapi tidak dibangun-bangun? Karena ketatnya UNESCO mengawasi itu,” katanya.
Konsesi itu, kata dia, tidak ada hubungan dengan penetapan kuota kunjungan.
“Malah kuota itu dalam rangka mendukung kebijakan UNESCO yang sangat ketat,” kata Hendrikus.
“Ini murni berdasarkan kajian. Kalau sampai lebih dari 365.000 itu over tourism dan kajian itu sudah warning,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, pembangunan oleh PT KWE memang menargetkan segmen pasar tertentu.
“Itu untuk tamu-tamu kelas semua dan itu manajemennya khususlah,” katanya.
Ia juga menyebut perizinan untuk mendirikan bangunan juga dinilai sulit dan membutuhkan waktu yang lama.
“Dokumen itu sudah diserahkan ke UNESCO. UNESCO kaji lagi dokumen itu, prosesnya lama,” katanya.
Editor: Petrus Dabu



