Oleh: Dominiko Djaga
Baru-baru ini, muncul dua berita yang menggambarkan langkah pemerintah dalam mendorong ekspansi proyek geotermal di Atadeo, Kabupaten Lembata, NTT.
Berita pertama pada 30 Maret yang dirilis Lidik-news.com menyoroti pernyataan Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq. Ia menyebut pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei sebagai fondasi penting bagi hilirisasi sektoral dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam berita kedua pada tanggal yang sama oleh Indonesiasurya.com, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)-sebagai pelaksana proyek-menekankan komitmen untuk memastikan kepastian hukum melalui sinergi dengan pihak pertanahan.
Dalam narasi ini ditegaskan bahwa pengembangan PLTP Atadei dijalankan secara transparan, tertib, serta mengedepankan keberlanjutan sosial dan lingkungan.
Pihak pertanahan menyatakan bahwa lokasi proyek berada di luar kawasan hutan lindung, batas-batas lahan telah dipasang, dan seluruh proses dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, serta pemilik lahan.
Dalam bahasa yang disampaikan ke publik, proyek ini tampak tertib secara administratif, inklusif secara sosial, dan selaras dengan kepentingan masyarakat.
Namun, ketika narasi tersebut dibaca dari pengalaman warga di lingkar proyek-khususnya masyarakat Atakore-gambaran yang muncul justru berlawanan.
Kontradiksi ini kemudian diulas dalam liputan Floresa berjudul “Beragam Taktik Pemerintah dan PLN demi Loloskan Proyek Geotermal di Lembata; Manipulasi Pernyataan Warga hingga Catut Nama Tokoh Gereja.”
Proses yang Mengabaikan Suara Warga
Sejak awal, warga menilai proses pengembangan proyek tidak diawali dengan sosialisasi yang utuh dan transparan sebagaimana diklaim. Menurut penuturan warga, verifikasi kepemilikan lahan dan penjelasan menyeluruh mengenai proyek tidak pernah dilakukan secara tuntas. Bahkan, kegiatan lapangan tetap berjalan meski persoalan mendasar-seperti status lahan dan batas wilayah-belum disepakati bersama.
Kondisi ini bertolak belakang dengan pernyataan resmi yang menekankan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan proyek. Klaim tentang kepastian hukum pun dipertanyakan.
Pemasangan pilar batas yang disebut sebagai bagian dari proses legal justru dilakukan secara diam-diam pada September 2024, tanpa persetujuan warga.
Tindakan tersebut memicu kemarahan masyarakat dan berujung pada pencabutan puluhan penanda batas secara mandiri.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa kepastian hukum yang dibangun secara formal tidak selalu sejalan dengan legitimasi sosial di lapangan.
Kontradiksi juga muncul dalam narasi tentang keharmonisan sosial. Dalam praktiknya, warga justru dilabeli sebagai “penyerobot lahan,” sebuah stigma yang tidak hanya melukai, tetapi juga memperkeruh relasi antara masyarakat dan pihak proyek.
Warga juga mengungkap adanya manipulasi pernyataan tokoh adat, di mana pernyataan yang tidak dimaksudkan sebagai dukungan justru dipublikasikan sebaliknya.
Krisis kepercayaan semakin dalam ketika nama tokoh-tokoh penting dicantumkan dalam struktur kelompok kerja (Pokja) tanpa persetujuan. Romo Sinyo Da Gomez, deken atau wakil uskup wilayah Lembata, bersama sejumlah tokoh adat, dimasukkan dalam dokumen resmi meski secara terbuka menyatakan penolakan terhadap proyek. Sikap ini sejalan dengan posisi Gereja Katolik Keuskupan Larantuka yang sejak awal menolak proyek geotermal di Flores dan Lembata.
Alih-alih membuka ruang dialog, sosialisasi yang dilakukan kemudian dinilai bersifat parsial dan tidak tuntas. Fokus lebih banyak diarahkan pada pengadaan lahan, sementara kekhawatiran mendasar warga-terutama terkait dampak terhadap ruang hidup, lingkungan, dan praktik adat-tidak mendapat perhatian memadai.
Bahkan, dalam sejumlah forum resmi, penolakan mayoritas warga tidak tercermin dalam dokumen hasil pertemuan.
Bagi masyarakat Atakore, persoalan ini tidak bisa direduksi menjadi urusan listrik atau investasi semata. Wilayah yang direncanakan sebagai lokasi proyek, termasuk kawasan yang disebut sebagai “dapur alam,” memiliki makna sakral yang berkaitan dengan leluhur seperti Ina Kar.
Relasi ini terwujud dalam ritus adat seperti Ploe Kwar, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas dan keberlanjutan hidup mereka.
Suara Warga yang Dikorbankan atas Nama Pembangunan
Apa yang terjadi di Atakore tidak berdiri sendiri. Ia merefleksikan pola yang lebih luas dalam praktik pembangunan, ketika proyek diberi label strategis-baik atas nama transisi energi, investasi, maupun kepentingan nasional-dan suara warga ditempatkan dalam posisi yang rentan untuk disisihkan.
Dalam konteks geotermal Atadei, narasi besar yang dibangun pemerintah daerah dan PT PLN memang kuat: energi bersih, hilirisasi ekonomi, pengurangan emisi, hingga masa depan investasi daerah.
Tujuan-tujuan tersebut sah dan bahkan penting. Namun persoalannya bukan terletak pada tujuan, melainkan pada cara tujuan itu dijalankan.
Rangkaian peristiwa menunjukkan bahwa persetujuan masyarakat tidak diperoleh melalui proses yang setara dan terbuka, melainkan cenderung “dibentuk,” bahkan “direkayasa.”
Pencatutan nama tokoh, pelintiran pernyataan adat, sosialisasi yang tidak utuh, hingga pemasangan pilar tanpa kesepakatan mencerminkan bahwa legitimasi sosial tidak dibangun dari bawah, melainkan dipaksakan dari atas.
Dalam kondisi seperti ini, partisipasi berubah menjadi formalitas, bukan substansi.
Di sinilah pembangunan kehilangan dimensi etisnya: ketika masyarakat yang terdampak langsung tidak ditempatkan sebagai subjek utama.
Kasus ini juga memperlihatkan benturan dua cara pandang terhadap ruang. Bagi negara dan korporasi, ruang adalah sumber daya yang dapat diukur, dipetakan, dan dimanfaatkan. Sementara bagi masyarakat Atakore, ruang adalah bagian dari kehidupan itu sendiri-tempat relasi dengan leluhur, ritus adat, dan kesinambungan identitas kolektif.
Ketika dimensi ini diabaikan, konflik yang muncul bukan sekadar konflik kepentingan, melainkan konflik makna.
Dalam situasi semacam ini, istilah “keberlanjutan sosial” menjadi problematis, karena keberlanjutan tidak hanya soal dampak lingkungan, tetapi juga tentang apakah cara hidup masyarakat masih dapat bertahan.
Bahasa teknokratis seperti “kepastian hukum,” “koordinasi lintas pihak,” dan “pelibatan masyarakat” kerap terdengar meyakinkan di atas kertas.
Namun, ketika praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya, bahasa tersebut justru berisiko menjadi alat legitimasi, bukan cerminan realitas.
Penolakan warga sering ditempatkan seolah-olah sebagai penghambat pembangunan.
Padahal, penolakan itu dapat dibaca sebagai bentuk partisipasi paling jujur: upaya mempertahankan ruang hidup dan menuntut keadilan dalam proses.
Pada akhirnya, kasus Atadei mengajukan pertanyaan mendasar: apakah pembangunan dimaksudkan untuk memperkuat kehidupan masyarakat, atau justru mengorbankannya demi target yang lebih besar?
Jika suara warga terus diabaikan, maka proyek sebesar apa pun-sebersih apa pun energinya-akan tetap menyisakan persoalan keadilan.
Di titik ini, suara warga Atakore menjadi penting bukan hanya untuk menilai satu proyek, tetapi sebagai pengingat bahwa pembangunan yang adil tidak cukup diukur dari capaian ekonomi atau target emisi.
Ia harus diukur dari sejauh mana manusia-masyarakat lokal-diakui, dihormati, dan dilibatkan secara utuh dalam menentukan masa depan ruang hidup mereka sendiri.
Dominiko Djaga Adalah jurnalis Floresa
Editor: Ryan Dagur


