Floresa.co – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menuntut penjara, denda dan pembayaran uang pengganti terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi rehabilitasi irigasi.
Pengerjaan proyek di Wae Kaca, Kecamatan Lembor itu, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan pada 7 April, merugikan negara Rp460 juta.
Para terdakwa adalah Fidelis Suhardi, Direktur CV Duta Teknik Mandiri sebagai penyedia barang dan jasa; Irwan Ardana, Direktur PT Dwipa Mitra Konsultan selaku konsultan pengawas; dan Stefanus Egidius Syukur, Pejabat Pembuat Komitmen.
JPU menjerat ketiganya dengan dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP.
Menurut jaksa, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama untuk tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Aksi itu terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan.
JPU mengesampingkan dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 jo. Pasal 18 UU yang sama, yaitu bersama-sama secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbedaan utama Pasal 2 dan Pasal 3 UU itu terletak pada unsur jabatan atau kewenangan. Pasal 2 berlaku umum untuk setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri atau korporasi, sedangkan Pasal 3 khusus menyasar penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.
Selanjutnya, JPU meminta kepada majelis hakim untuk “menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun lima bulan” dan denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, denda diganti kurungan tiga bulan.
JPU juga meminta masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari vonis yang bakal dijatuhkan.
Selain penjara dan denda, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti.
Terdakwa Stefanus Edigius Syukur dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp40.125.400. Uang tersebut sudah dititipkan terdakwa kepada kejaksaan, yang akan dirampas jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Terhadap terdakwa Fidelis Suhardi, JPU menuntut membayar uang pengganti Rp420.007.417,00. Jika Fidelis tidak membayarnya paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya yang telah disita dilelang. Harta tersebut berupa mobil Toyota New Avanza dan uang Rp215 juta.
Jika hasil lelang melebihi uang pengganti, sisanya dikembalikan ke terdakwa. Jika kurang, harta lain disita. Bila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, JPU menuntut pidana pengganti 10 bulan penjara.
JPU tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa Irwan Ardana.
Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca I di Desa Watu Rambung menghabiskan anggaran Rp802.508.304, bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Berdasarkan perhitungan akuntan publik dari Politeknik Negeri Kupang, total kerugian negara mencapai Rp460.132.817. Kerugian tersebut terjadi karena adanya pengurangan volume pekerjaan.
Persidangan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sudah bergulir sejak 3 Februari. Sidang lanjutan bakal berlangsung pada 14 April untuk mendengarkan pleidoi pada terdakwa.
Editor: Petrus Dabu



