“Saya Selalu di Sisi Korban,” Klaim Istri Gubernur NTT Soal Kasus Pemerkosaan oleh Anggota DPRD dari Partai Golkar

“Saya tidak peduli apakah terduga pelaku dari Partai Golkar atau dari partai dan lembaga manapun,” kata Asti Laka Lena

Floresa.co – Koordinator Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak NTT, Mindriyati Astiningsih atau Asti Laka Lena, yang adalah istri Gubernur NTT, mengklaim selalu berpihak pada korban kekerasan seksual dan tidak boleh ada perlakuan khusus untuk pelaku.

Istri Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena yang juga Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga NTT itu berkata, “dengan berbagai peran dan fungsi yang melekat pada diri saya, saya selalu berada pada posisi korban.”

Dalam berbagai kasus kekerasan seksual, kata dia, para perempuan seringkali berada pada posisi yang rentan.

Karena itu, “kita harus berikan support dan semangat kepada para perempuan agar mereka bisa menjaga dan mempertahankan kehormatan dan harga diri mereka.”

Pernyataan Asti kepada Floresa pada 7 April merespons kasus YM, anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Golkar yang dilaporkan memerkosa Tini – bukan nama sebernarnya – pada Desember 2024.

YM dilaporkan memerkosa Tini di sebuah hotel di Jakarta pada 13 dan 14 Desember 2024 saat ia mengikuti kegiatan partai.

Tini mengenal YM melalui Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Ia menganggap YM sebagai kakak karena pria itu merupakan seniornya di organisasi tersebut. 

Asti mengaku sudah mendengarkan kisah, keinginan dan harapan Tini terkait kasus tersebut saat keduanya bertemu di Kupang pada 14 Oktober 2025.

Welhelmintje S. Libby Sinlaeloe, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar NTT juga ikut dalam pertemuan itu. Libby juga tergabung dalam Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak NTT.

Dalam pertemuan itu, kata Asti, Tini menyatakan ingin melaporkan perbuatan YM karena “merasa ini adalah salah satu cara dan jalan untuk dia mencari kebenaran.” 

Karena itu, “saya tidak menghalanginya,” bahkan, “saya sampaikan kepada dia tentang jalan yang harus dilaluinya.”

“Karena kebetulan yang diduga sebagai pelaku dari Partai Golkar, maka secara kepartaian ada prosedurnya. Ketika dia berencana besoknya mau melaporkan kasus itu (kepada DPD Partai Golkar), saya minta kepada Sekretaris Partai untuk dibantu dan difasilitasi supaya dia menempuh jalur yang benar,” katanya.

Asti mengafirmasi bahwa Melki Laka Lena meminta supaya YM dan istrinya YS tidak berpisah.

Ia menyebut langkah Melki sebagai “bagian dari sikap sebagai orang tua yang mengharapkan agar apapun masalah yang terjadi harus diselesaikan secara baik-baik, saling terbuka dan mengikuti semua proses yang memang harus berjalan.”

Namun, ia membantah klaim YS bahwa Melki memberi perlindungan terhadap YM dalam kasus itu. 

“Tidak ada bentuk perlindungan atau pengamanan yang diberikan Pak Melki, baik sebagai gubernur maupun Ketua DPD Golkar pada saat itu,” katanya.

Dalam salah satu pesan yang dikirim kepada Tini, YS bercerita bahwa ia sempat ingin menggugat cerai YM. Namun, gugatan itu batal atas permintaan Melki.

“Saya ditelepon ajudan (Pak Melki) minta bertemu. Pak Melki memeluk saya minta tolong jangan ceraikan YM,” kata YS dalam pesan teks kepada Tini.

YS juga mengaku sudah menyalin semua pesan antara Tini dan YM dari kartu SIM dan surat elektronik dan menyerahkannya kepada “pengacara saya, partai, Pak Melki dan Ketua DPRD.”

Ia pun berkata kepada Tini, “mereka menganggap kamu l****, sesuai dengan pengakuan YM.”

YS juga mengirimkan kepada Tini bukti percakapannya dengan Laka Lena di mana gubernur itu menyebut sudah mengenal YS dan YM dan menganggap mereka “sebagai saudara.”

Ia menambahkan informasi di pesan itu bahwa “YM sudah mengadu ke Pa Melki dan meminta pembelaan sehingga dia sudah aman di partai.”

Asti berkata, Tini mencari keadilan dan “betul atau tidaknya” kasus tersebut akan dibuktikan dalam sidang di mahkamah partai.

Apabila proses itu dirasa masih kurang, Tini dipersilakan menempuh jalur hukum karena “masing-masing pihak mesti menceritakan versinya karena kita negara hukum.”

“Secara kepartaian ada jalurnya, secara hukum juga ada jalurnya. Kami tidak pernah menghalangi dan tidak pernah juga membujuk adek nona ini (Tini) untuk menutup atau jangan melaporkan kasus ini,” katanya.

Asti mengklaim dalam kasus seperti ini, “saya tidak peduli apakah terduga pelaku dari Partai Golkar atau dari partai dan lembaga manapun” karena “kebenaran harus ditegakkan dan keadilan harus tetap diperjuangkan.” 

“Jadi, tidak ada perlakuan khusus, tidak ada alasan karena sesama Golkar. Saya tidak ada urusan dengan itu. Pa Melki pun tidak ada urusan dengan hal itu,” katanya.

Asti tidak merespons ketika Floresa meminta komentarnya terkait putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang pada 27 November 2025 yang menolak adanya unsur kekerasan seksual dalam kasus itu, kendati lembaga tersebut menyatakan YM menyalahi kode etik dan merusak nama baik lembaga serta memberinya sanksi teguran berupa peringatan tertulis.

Ia juga tidak merespons soal langkah BK yang hanya meminta keterangan YM tanpa pernah meminta klarifikasi dan melibatkan Tini.

Floresa meminta tanggapan Sekretaris DPD  Golkar NTT, Welhelmintje S. Libby Sinlaeloe terkait perkembangan penanganan kasus tersebut oleh partai.

Ia tidak merespons pertanyaan yang dikirim via WhatsApp pada 6 April pagi dan sore, kendati pesan itu bercentang dua, tanda telah sampai kepadanya.

Dalam pernyataan di kanal YouTube Suara NTT pada 15 Oktober 2025 sesaat setelah menerima laporan Tini, Libby berkata, “kasus ini sudah dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan di sana ada mahkamah partai dan kami mendapat tembusan.”

Karena itu, “kami menunggu arahan dari DPP untuk tindak lanjut selanjutnya.”

Ia mengaku sudah mendengarkan kronologi dan tuntutan Tini yang disampaikan melalui pengacaranya, Rediston Sirait.

Ia mengklasifikasi bahwa ada tiga tuntutan Tini kepada YM, yatu permohonan maaf, mengganti kerugian materi dan immateri, dan meminta partai agar memberikan sanksi yang setimpal atau sanksi terberat.

“Kalau dari sisi partai sendiri, kita mulai dari surat peringatan sampai dengan PAW (Pergantian Antarwaktu),” katanya.

Libby mengaku sebelum DPD menerima laporan resmi, Tini sudah melaporkan kasus ini kepadanya melalui sambungan telepon.

Merespons laporan tersebut, kata dia, Melki Laka Lena yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar memintanya untuk memanggil YM.

“Dari Golkar sendiri semuanya sudah diatur, termasuk tentang etika dan moral sehingga ketika ada yang melanggar sudah tentu ada sanksinya,” katanya.

Libby mengklaim Golkar tidak menoleransi tindakan kader yang merugikan dan mencoreng nama partai serta melukai hati rakyat, terutama kelompok-kelompok marjinal, termasuk perempuan dan anak.

Sebagai perempuan, kata dia, “saya miris dengan sikap-sikap seperti ini,” merujuk pada tindakan YM.

Ia mengklaim kala itu sudah “meminta maaf kepada korban melalui pengacaranya atas tindakan-tindakan yang sudah dilakukan oleh kader Partai Golkar.” 

Libby yang juga merupakan aktivis dari Rumah Perempuan NTT berkata, “nilai-nilai yang saya lakukan selama ini, saya lakukan juga di Golkar.”

Karena itu, “kami akan terus melindungi perempuan dan anak.”

Welhelmintje S. Libby Sinlaeloe, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar NTT yang juga aktivis dari Rumah Perempuan NTT. (Dokumentasi RRI.co.id)

Libby mengakui bahwa dalam kasus ini, “ada relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku yaitu relasi ‘senior-yunior.’”

Karena itu, kata dia, Rumah Perempuan NTT mendukung dan mendampingi Tini dan ikut mengawal proses yang sedang berlangsung, baik pelaporan ke DPD Partai Golkar NTT maupun BK DPRD Kabupaten Kupang.

“Kami juga senang (dengan pelaporan ini) karena tidak semua perempuan berani speak up (bersuara),” katanya.

Libby berkata, keberanian perempuan yang berani speak up memberikan pelajaran bagi perempuan yang lain bahwa “ketika ada kasus begini, kami harus berani omong.”

Libby menyebut tindakan YM melukai hati rakyat dan “perlu ada tindakan tegas terhadap orang-orang seperti ini.”

Sementara itu, dalam pernyataan kepada Floresa pada 23 Maret, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena mengklaim kasus ini “sudah masuk ke Mahkamah DPP.”

“Kalau sudah masuk proses ini, semua pihak tinggal tunggu proses sidang. Hasilnya final dan mengikat,” katanya.

Terkait sejumlah klaim yang disampaikan YS kepada Tini soal adanya bekingan partai terhadap YM, Melki berkata, “tidak perlu klaim apapun.”

“Semua informasi yang dimiliki tinggal dibahas di Mahkamah Partai,” katanya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA