Sukacita Warga Rote Menyambut Vonis Bebas Erasmus Frans Mandato

Selama persidangan berbulan-bulan, warga terus melakukan aksi mendukung pembebasan Erasmus yang diyakini sebagai korban kriminalisasi

Floresa.co – Untuk pertama kalinya saya duduk dalam satu mobil dengan Erasmus Frans Mandato.

“Kita buka jendela, ya. Saya ingin hirup dalam-dalam udara bebas Rote,” katanya.

Pada 21 April pagi itu, ia akan menghadapi sidang putusan atas perkara hukum yang telah menggantung hidupnya selama berbulan-bulan.

“Saya bawa bekal tiga buku, kalau-kalau hari ini langsung masuk penjara,” katanya sambil membuka ransel.

Salah satunya adalah buku harian. Melalui buku bersampul cokelat itulah ia mencatat kegelisahan demi kegelisahan tentang hidupnya belakangan ini.

Ia membuka beberapa halaman yang telah dipenuhi tulisan tangan. 

“Selain berselancar, menulis adalah salah satu obat saya,” kata lelaki 47 tahun itu.

Erasmus Frans Mandato membuka buku harian dalam mobil menuju Pengadilan Negeri Rote Ndao pada 21 April 2026. (Dokumentasi Fakhrizal Haq untuk Floresa)

Di depan mobil yang kami tumpangi, pengeras suara dari mobil komando aksi mulai melantunkan lagu-lagu perjuangan.

“Ah, saya suka lagu ini,” ujar Erasmus ketika Menolak Lupa karya Yoganata mulai terdengar.

Ia menyandarkan punggungnya, lalu perlahan ikut bernyanyi:

Kau bilang kami sudah merdeka
Namun, di tempat ini kami terluka

Mobil terus melaju mendekati Ba’a, ibu kota Kabupaten Rote Ndao. Waktu tersisa sekitar satu jam sebelum sidang dimulai.

Di balik kaca jendela, sabana kehijauan terhampar—sebuah bentang alam yang kelak akan meranggas diterpa musim kemarau panjang di pulau terluar itu.

Di tengah lanskap yang tenang itulah, nasib Erasmus akan diputuskan.

Tak Satu pun Pertimbangan yang Memberatkan

Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Rote berubah hening ketika Ketua Majelis Hakim, I Gede Susila Guna Yasa mulai membacakan pertimbangan hukum.

“Menimbang, keterangan para saksi saling berkesesuaian bahwa jalan itu dibatasi dengan portal,” ucapnya.

Ia melanjutkan, “menimbang, hanya Samsul Bahri yang menyatakan jalan itu dibuka. Menimbang, unggahan terdakwa didukung fakta.”

Samsul Bahri merupakan pelapor dalam perkara ini. Ia disebut sebagai bagian dari manajemen PT Bo’a Development, pengembang hotel mewah NIHI Rote.

Erasmus dilaporkan Samsul atas unggahan Facebook pada Januari 2025 yang mengkritik penutupan dua jalan publik menuju Pantai Oemau di pesisir barat Pulau Rote.

Kedua jalan itu berada di sekitar kawasan NIHI Rote yang oleh warga dinilai telah memprivatisasi pantai.

Akibat laporan itu, Erasmus harus melalui proses hukum selama tujuh bulan. 

Jaksa menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tuduhan menyebarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. Ia dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.

“Menimbang, dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan,” lanjut Guna Yasa.

Dari bangku depan ruang sidang—tempat jurnalis duduk—saya mendengar isakan pelan dari arah belakang.

Ketika menoleh, saya melihat Fredijhon Frans, putra kedua Erasmus, menunduk dengan kedua tangan menutup wajahnya. Bahunya bergetar.

Tak lama kemudian, tangisan lain terdengar. 

Beatrix Carvita Claudia Frans, putri sulung Erasmus, tak kuasa menahan air mata.

Hari itu Claudia genap berusia 25 tahun. 

Sebelum rombongan warga berangkat dari Desa Nemberala, ia sempat berucap lirih, “Kalau Tuhan mengizinkan, hadiah ulang tahun saya adalah bapa bebas.”

Ketika majelis hakim membacakan amar putusan, ruang sidang kembali senyap.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan,” kata Guna Yasa.

Tangisan pecah.

Erasmus dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. 

Hakim juga memulihkan seluruh haknya, termasuk kedudukan, harkat, martabat, dan nama baiknya.

Erasmus Frans Mandato menyalami hakim sesaat sesudah divonis bebas pada 21 April 2026. (Dokumentasi @masbeni untuk Floresa)

Kawat Berduri yang Tak Mampu Mematahkan Solidaritas

Di luar ruang sidang, solidaritas terhadap Erasmus telah terbangun jauh sebelum putusan dibacakan.

Dalam setiap persidangan, unjuk rasa selalu hadir. Demikian pula pada hari pembacaan vonis.

“Kami berharap polisi dapat berbenah setelah insiden di DPRD,” kata koordinator aksi, Richal Elia, sebelum massa bergerak.

Beberapa hari sebelumnya, pada 16 April, puluhan warga dikepung aparat di lorong sempit kantor DPRD Rote Ndao.

Setidaknya sepuluh orang terluka akibat dorongan dan pemukulan.

Namun, pada hari putusan, yang menyambut sekitar 300 warga justru kawat berduri—membentang sepanjang kira-kira 100 meter di depan kantor pengadilan.

“Mengapa kami diperlakukan begini?” teriak mahasiswa dari atas mobil komando.

Untuk masuk ke halaman pengadilan, saya harus menyusuri kawat berduri itu, melewati jalur sempit yang hanya bisa dilewati dua orang sejajar, dijaga aparat bersenjata.

Ketika Kapolres Mardiono tak kunjung muncul, massa akhirnya bergotong-royong menggeser kawat berduri tersebut.

Dari luar ruang sidang, suara orasi Richal terdengar. Ia menyinggung 21 amicus curiae yang diajukan sebagai bentuk solidaritas bagi Erasmus.

“Tak satu gulung kawat berduri pun yang bisa melemahkan persatuan rakyat,” katanya.

Warga yang berunjuk rasa dihalau kawat berduri yang berdiri di depan Pengadilan Rote Ndao pada 21 April 2026. (Dokumentasi @masbeni untuk Floresa)

Aksi selalu ditutup dengan lagu Fali Nusa Rote—tentang pulang ke pulau di ujung negeri.

Solidaritas bagi Erasmus juga menggema di luar Pulau Rote. Pada hari yang sama dengan sidang putusan, puluhan orang berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Kupang, menyerukan pembebasan tanpa syarat bagi Erasmus. 

Massa menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berpendapat, terutama di tengah tuntutan 3,5 tahun penjara dan dugaan kejanggalan dalam proses hukum. 

Aksi solidaritas tersebut menegaskan bahwa kasus Erasmus dipandang sebagai ujian bagi ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Nusa Tenggara Timur.

Dicintai Warga Sekampung

Lagu Fali Nusa Rote kembali mengalun ketika Erasmus melangkah keluar dari ruang sidang. Ia menelusuri halaman pengadilan menuju pagar yang masih tergembok.

Warga mendekat. Beberapa menangis. Mahasiswa berseru, “Hidup rakyat! Semakin ditekan, semakin melawan!”

Menaiki pagar yang digembok, warga menanti Erasmus Frans Mandato keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Rote Ndao pada 21 April 2026. (Dokumentasi Fakhrizal Haq untuk Floresa)

Menjelang pukul 15.00 WITA, iring-iringan warga bergerak kembali ke pesisir barat Pulau Rote.

Saya kembali satu mobil dengan Erasmus. Jendela dibuka—seperti saat berangkat pagi tadi.

Di sepanjang jalan, warga melambaikan tangan. Beberapa mendekat untuk menyapa, lalu melakukan henge’do—tradisi mencium hidung sebagai tanda penghormatan dan persaudaraan.

Saat memasuki Nemberala, tanah kelahiran Erasmus, warga berjejer makin rapat.

Fali Nusa Rote kembali terdengar, disambut teriakan ratusan orang: “Hidup korban! Jangan diam! Lawan!”

Petang itu, ratusan warga bernyanyi dan menari di halaman rumah Erasmus.

Dari sana saya tahu: kebebasan Erasmus adalah kebahagiaan satu kampung.

Dan, betapa ia sungguh dicintai warganya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA