Jaksa Banding Putusan Bebas Petani Manggarai Timur, Ada Perbedaan Tafsir dengan Hakim Agung

Seorang Hakim Agung menyebut banding terhadap putusan bebas tidak sesuai dengan mandat KUHAP Nasional

Floresa.co – Jaksa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Ruteng yang membebaskan seorang petani asal Manggarai Timur dalam perkara konflik lahan dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng.

Langkah ini berseberangan dengan pandangan hakim yang menilai banding terhadap putusan bebas tidak lagi dimungkinkan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang kerap disebut sebagai KUHAP Nasional.

Panitera Pengadilan Negeri Ruteng menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 17 April, atau tujuh hari setelah majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan terhadap Yohanes Flori tidak terbukti.

Dalam putusannya pada 10 April, hakim memerintahkan Yohanes, 57 tahun, dibebaskan dari Rutan Kelas II B Ruteng serta memulihkan hak-haknya “dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.”

Pada akhir sidang, Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma, didampingi Hakim Anggota Doni Laksita dan Farid Ramdani, menegaskan bahwa berdasarkan KUHAP Nasional tidak tersedia upaya hukum lanjutan terhadap putusan bebas, termasuk banding.

Selain berlawanan dengan pandangan majelis hakim PN Ruteng, langkah Kejaksaan Negeri Manggarai ini juga bertentangan dengan pendapat Achmad Setyo Pudjoharsoyo, salah satu dari sebelas Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Dalam artikelnya berjudul “Analisis Kritis dan Komprehensif Atas Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dalam Sistem Hukum Acara Pidana Nasional (UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)”, Achmad menyebut larangan upaya hukum terhadap putusan bebas merupakan konsekuensi yang “logis, sistematis, dan konstitusional” dari KUHAP Nasional.

Dalam artikel yang dipublikasikan di situs resmi Mahkamah Agung pada 2 April, Achmad menulis bahwa putusan bebas tidak sekadar mengakhiri proses peradilan, melainkan juga menyatakan kepada publik bahwa negara—melalui seluruh perangkat penegak hukumnya—gagal membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.

Menurutnya, putusan bebas berbeda dari putusan lepas atau pemidanaan karena bertujuan memulihkan sepenuhnya status terdakwa sebagai orang yang tidak bersalah.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, membela langkah JPU.

Ia beralasan bahwa “KUHAP Nasional tidak memuat larangan bagi Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas.”

“Yang dilarang adalah upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas,” katanya kepada Floresa pada 18 April.

Dalam tulisannya, Achmad menyebut tafsir ketiadaan larangan eksplisit dalam KUHP Nasional sebagai pandangan yang “mengacaukan.”

Ia menjelaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak selalu melarang suatu tindakan secara verbal, melainkan bisa melarangnya secara struktural.

“KUHAP Nasional tidak menulis larangan secara eksplisit, tetapi membangun sistem di mana banding atas putusan bebas menjadi tidak mungkin melalui Pasal 244 ayat (4) yang memerintahkan putusan bebas berkekuatan hukum tetap seketika (inkracht),” tulis Achmad.

Menurutnya, hukum acara pidana sejatinya merupakan instrumen perlindungan warga negara dari kekuasaan negara yang sewenang-wenang, bukan alat untuk memastikan jaksa selalu memenangkan perkara.

“Hukum acara pidana adalah instrumen perlindungan hak, bukan instrumen pembuktian berulang sampai jaksa berhasil,” tegasnya.

Menanggapi pandangan Achmad, Putu Cakra mengirimkan tautan artikel dari Dandapala.com yang ditulis Ketua PN Situbondo, Ngurah Suradatta Dharmaputra.

Dalam artikel tersebut, Ngurah berpendapat bahwa Pasal 168 KUHAP Nasional tetap memberi kewenangan kepada Pengadilan Tinggi untuk mengadili perkara pidana yang dimintakan banding dan tidak secara spesifik melarang banding terhadap putusan bebas, kecuali larangan kasasi dalam Pasal 299.

Namun, argumen itu juga dikritik oleh Achmad. Ia menilai pendekatan tersebut keliru karena menyamakan kewenangan lembaga peradilan dengan hak para pihak dalam perkara pidana.

“Pasal 168 adalah norma kelembagaan yang mengatur kompetensi absolut Pengadilan Tinggi, bukan norma yang menciptakan hak banding bagi para pihak,” tulisnya.

Ditanya apakah Kejari Manggarai mengikuti pendapat Ngurah ketimbang Hakim Agung Achmad, Putu Cakra menegaskan pihaknya hanya berpegang pada KUHAP Nasional.

Ia menyebut pengiriman tautan artikel Ngurah semata sebagai respons atas kiriman artikel Achmad dari Floresa.

Kuasa Hukum: Terobosan Macam Apa Ini?

Kuasa hukum Yohanes, Maximilianus Herson Loi, mengaku kaget menerima pemberitahuan banding dari Panitera PN Ruteng.

“Terobosan hukum macam apa ini sampai-sampai KUHAP Nasional dilanggar, dan justru oleh penegak hukum?” katanya kepada Floresa.

Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga itu menilai KUHAP Nasional seharusnya sudah jelas mengatur putusan mana yang dapat dan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.

“Sidang Yohanes Flori sudah tunduk pada KUHAP baru. Mestinya JPU memahami Pasal 244 ayat (4) dan (5), serta Pasal 299 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025,” ujarnya.

Meski mengaku tetap menghormati hak JPU untuk menempuh upaya hukum, Herson menilai langkah tersebut berpotensi menjadi preseden buruk.

Ia meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan memberikan teguran kepada JPU Kejari Manggarai.

Kuasa hukum lainnya, Jimmy Z Ginting, menilai langkah JPU “kacau sejak dalam pikiran,” mengingat Yohanes telah dibebaskan serta hak, harkat dan martabatnya dipulihkan.

“Kalau jaksa banding, dasarnya apa? Yohanes itu orang bebas,” katanya.

Jimmy menegaskan bahwa KUHAP Nasional telah berlaku sejak 2 Januari, sementara sidang Yohanes dimulai 6 Januari, sehingga seluruh proses peradilan wajib tunduk pada aturan baru.

“Kami bingung JPU memakai aturan apa. Apakah ada hukum acara yang lebih tinggi dari KUHAP?” ujarnya.

Menurut Jimmy, perbedaan tafsir antara JPU dengan Hakim Pengadilan Negeri Ruteng dan Hakim Agung berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ia menegaskan Pasal 244 dan Pasal 299 KUHAP Nasional telah menutup ruang banding terhadap putusan bebas.

Yohanes mulai ditahan Kejari Manggarai pada Desember 2025 setelah sebelumnya ditangkap petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II karena memotong kayu untuk membangun rumah di Lok Pahar, Kecamatan Lamba Leda Timur, pada 18 Maret.

Petani asal Ngkiong itu menebang kayu di lahan garapannya yang merupakan bagian dari wilayah ulayat masyarakat adat Lando-Lawi, Kecamatan Congkar.

Ia memperoleh lahan tersebut melalui mekanisme adat kapu manuk lele bonggo, yakni prosedur meminta lahan kepada Tua Teno atau pemangku ulayat, pada 2017.

Dalam persidangan yang dimulai Januari, JPU mendakwa Yohanes dengan Pasal 12 huruf b dan c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Jaksa menuding Yohanes menebang pohon secara tidak sah dan untuk tujuan komersial tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Seluruh dakwaan tersebut dipatahkan hakim, yang menyatakan Yohanes “tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.”

Editor: Anno Susabun

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA