Floresa.co – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, lembaga di bawah Kementerian Kehutanan menawarkan opsi perubahan peruntukan sebagian kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng yang menjadi lokasi konflik akibat tumpang tindih klaim dengan hak ulayat masyarakat adat di Manggarai Timur.
Hal tersebut disampaikan Dadang Suryana, Kepala Bidang BKSDA Wilayah II – meliputi Flores hingga Alor, dalam diskusi publik bertajuk “Mengapa Konflik Tapal Batas TWA Ruteng Tak Kunjung Selesai?” di Rumah Baca Aksara, Ruteng pada 19 April.
Selain Dadang, hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut Vitridiani Diana Ice, perempuan adat Lando-Lawi; Maximilianus Herson Loi, advokat sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga; dan Gaspar Nanggar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sekaligus Sekretaris Panitia Masyarakat Hukum Adat Manggarai Timur yang didampingi salah satu anggotanya, Leonardus Santosa.
Sementara sejumlah warga adat Lando-Lawi, Kecamatan Congkar dan Ngkiong, Kecamatan Lamba Leda Timur ikut sebagai peserta bersama puluhan warga, aktivis, jurnalis dan kaum muda lainnya.
Diskusi yang dipandu oleh Anno Susabun, salah satu editor Floresa, merespons konflik berkepanjangan antara BBKSDA dan kelompok masyarakat adat yang bermukim di sekitar TWA Ruteng.
Konflik selama puluhan tahun itu pernah menewaskan enam warga dan membuat puluhan lainnya terluka, hingga cacat permanen dalam Tragedi Rabu Berdarah pada 10 Maret 2004.
Selain itu, konflik tersebut menyeret warga ke penjara karena tudingan merambah hutan, salah satunya Yohanes Flori, warga Ngkiong yang kemudian divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ruteng pada 10 April.
Dadang mengakui, penunjukkan kawasan hutan itu, yang membentang di Kabupaten Manggarai Timur dan Manggarai, pertama kali dilakukan penguasa kolonial Belanda pada 1936.
Penunjukan itu berdasarkan SK Residen Timor Nomor 69/LK/1936 dan Nomor 9/XII/ZBZ/1939.
Tahap berikutnya, kata dia, adalah penataan batas pada 1980, yang berita acaranya disahkan pemerintah pada 29 Januari 1981.
“Ini proses panjang sebelum suatu kawasan resmi ditetapkan,” ujarnya.
Tahap selanjutnya adalah penunjukan kawasan itu sebagai Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas pada 1983.
Pada 1993, Kementerian Kehutanan mengubah fungsi Kawasan Hutan Ruteng (RTK 118) seluas 32.248,60 hektare dan Hutan Produksi Terbatas seluas 14.388 hektare menjadi kawasan konservasi bernama TWA Ruteng.
Tak berhenti di situ, intervensi terhadap kawasan itu juga dilakukan pemerintah pada 1999 dan 2014.
Penetapan akhir kawasan tersebut, kata Dadang, terjadi pada 13 Juli 2016, melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.3300/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Ruteng (RTK 118) seluas 33.093,37 hektare di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur, NTT.

Suara Perempuan: “Itu Tanah Adat Kami”
Vitridiani yang mewakili perempuan adat Lando-Lawi berkata, penunjukan kawasan hutan itu oleh Belanda hingga penetapannya oleh pemerintah Indonesia sama-sama mewarisi konflik dan tekanan terhadap masyarakat adat.
“Dulu batas-batas wilayah itu ditentukan oleh pihak luar, meskipun wilayah tersebut sejatinya adalah tanah adat kami,” kata Vitri, sapaannya.
Ia berkata, nenek moyang orang Lando-Lawi sudah mengelola tanah adat sebagai sumber penghidupan utama sebelum Indonesia merdeka.
Saat Belanda masuk ke Manggarai, katanya, leluhur mereka terpaksa meninggalkan wilayah adatnya karena jumlah penduduk yang masih sedikit dan tidak mampu melawan tekanan kolonial.
“Mereka mengungsi untuk menghindari kekerasan dan diskriminasi,” katanya, dan “setelah Indonesia merdeka pada 1945, jumlah keturunan kami terus bertambah.”
Vitri, yang berbicara terbata-bata karena menahan tangis menjelaskan, leluhur Lando-Lawi mengenal dua fungsi wilayah adat, yakni hutan yang dilindungi dan hutan yang dikelola.
“Hutan lindung menjadi sumber mata air dan habitat berbagai makhluk hidup yang harus dijaga bersama. Sementara hutan kelola menjadi ruang bagi masyarakat untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.
Fungsi tanah adat itu, katanya, terus diwariskan dari generasi ke generasi, hingga intervensi pemerintah yang membuat mereka tak hanya kehilangan tanah tetapi juga mengalami berbagai tindak kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi.
“Pada tahun 2015-2017, aparat dari BKSDA melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, pondok-pondok dibakar, ribuan pohon kopi ditebang, alat kerja dirampas dan ancaman diberikan kepada masyarakat, termasuk perempuan,” katanya.
Ia berkata, situasi itu menimbulkan trauma mendalam: “Banyak ibu dan anak-anak terpaksa berlarian menyelamatkan diri, bahkan tidak sempat makan karena kehilangan tempat tinggal.”
Saat ini, kata dia, sekitar 578 kepala keluarga di Lando-Lawi masih bergantung pada tanah ulayat tersebut.
“Hingga sekarang, belum ada kejelasan batas wilayah maupun penyelesaian konflik. Yang terjadi justru konflik berkepanjangan, dan masyarakat adat, terutama perempuan, sering menjadi korban,” katanya.
Perempuan adat menghadapi beban yang sangat berat, katanya, “selain sebagai penerus generasi, kami juga harus menyaksikan langsung rusaknya sumber kehidupan.”
“Rasa takut membuat banyak perempuan enggan turun ke lokasi tanah ulayat. Akibatnya, beban pengelolaan lebih banyak dipikul oleh laki-laki,” katanya.
Meski hidup dalam tekanan, kata dia, masyarakat tetap bertahan dan terus mengelola tanah tersebut dengan penuh kewaspadaan.
“Harapan kami sederhana, hentikan diskriminasi terhadap masyarakat adat, terutama perempuan. Kami ingin hidup aman dan tenang di tanah kami sendiri,” ujarnya.
Ia berkata, berbagai dialog dan kesepakatan sebenarnya sudah pernah dilakukan, termasuk di tingkat komunitas. Namun, sebagian kesepakatan tersebut tidak dijalankan.
“Kami menghadapi dilema besar: apakah harus berhadapan dengan hukum, sementara kami adalah masyarakat kecil dengan segala keterbatasan?” katanya.

Dua Akar Konflik Menahun
Maksimilianus Herson Loi menilai konflik masyarakat adat dan BBKSDA merupakan fenomena umum di Manggarai dan Manggarai Timur, di mana ratusan kampung memiliki ulayat yang overlap dengan TWA Ruteng.
“Akar permasalahan pertama adalah penunjukan kawasan hutan yang dilakukan secara top-down atau sepihak oleh negara,” katanya.
Hal itu, katanya, tidak terlepas dari warisan hukum kolonial Belanda, yakni domein verklaring, yang menyatakan bahwa tanah yang tidak dapat dibuktikan secara formal menjadi milik negara.
“Setelah Indonesia merdeka, tanah-tanah itu dinasionalisasi menjadi tanah negara, yang kita kenal dalam bentuk HGU, HGB, dan sebagainya. Begitu juga dengan kawasan hutan, proses penetapannya merupakan kelanjutan dari warisan kolonial tersebut,” katanya.
Ia berkata dalam konstitusi Indonesia memang dikenal istilah “hak menguasai negara”. Namun, konsep ini sering disalahartikan seolah-olah negara adalah pemilik tanah.
“Padahal negara hanya berwenang mengatur, membuat kebijakan, dan menjamin keadilan agraria untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan sebagai pemilik,” katanya.
Akar kedua, kata Herson, adalah proses penetapan kawasan hutan yang tidak partisipatif. Dalam banyak kasus, masyarakat adat tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses tersebut.
“Prinsip persetujuan bebas dan tanpa paksaan tidak dijalankan. Akibatnya, wilayah adat masuk dalam kawasan hutan dan memicu konflik tenurial,” katanya.
Ia berkata, dari kondisi itu, muncul kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
“Ketika masyarakat mengelola tanah yang mereka yakini sebagai miliknya, tindakan tersebut justru dianggap melanggar hukum negara. Itulah yang saya sebut kriminalisasi terhadap sesuatu yang sebenarnya bukan tindak pidana,” ujarnya.
Ia mencontohkan dua kasus yang menimpa Mikael Ane, tua teno atau pemangku ulayat Ngkiong yang dipidana pada 2012 dan 2023 karena tudingan merambah dan membangun rumah di kawasan hutan.
Contoh lainnya adalah kasus Yohanes Flori yang ditangkap tahun lalu saat menebang pohon di kebunnya sendiri.
“Padahal, masyarakat sudah lama hidup dan mengelola wilayah tersebut. Ini menunjukkan adanya ketimpangan antara sejarah penguasaan masyarakat dengan penetapan hukum negara,” katanya.
Penetapan Tapal Batas Berdasarkan Mekanisme UU
Dadang Suryana mengklaim, penunjukan dan penetapan TWA Ruteng tidak dilakukan secara tiba-tiba, tetapi pemerintah selalu melibatkan berbagai pihak dalam seluruh prosesnya.
“Prosesnya dimulai dari penyusunan peta rancangan batas, pemasangan patok sementara, hingga pengumuman kepada masyarakat melalui desa atau gereja,” katanya.
Pada tahap ini, kata dia, masyarakat diberi kesempatan mengajukan klaim melalui inventarisasi hak pihak ketiga.
“Jika klaim diterima, peta batas bisa berubah. Setelah tidak ada keberatan, barulah ditetapkan batas definitif,” katanya.
Namun, ia mengakui bahwa dalam praktiknya, proses tersebut tidak selalu berjalan sempurna, terutama karena sebagian tahapan dilakukan puluhan tahun lalu.
“Sulit untuk memverifikasi secara utuh proses tahun 1980 hari ini, meskipun dokumen seperti berita acara dan peta masih tersedia,” katanya.
Secara pengelolaan, kata Dadang, pihaknya mengikuti Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
“Dalam hal ini, negara memiliki kewenangan untuk mengatur penyediaan dan penggunaan hutan, bukan sebagai pemilik. ‘Menguasai’ di sini berarti mengatur persediaan, penggunaan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan hutan,” ujarnya.
Dalam konteks kepemilikan, kata dia, hutan dibedakan menjadi hutan milik dan hutan negara.
“Hutan milik dapat dimiliki oleh individu maupun komunitas adat, sementara hutan negara dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan fungsinya,” katanya.
Pertama, hutan produksi, yang terdiri dari hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversi.
“Hutan ini dimanfaatkan untuk menghasilkan produk kehutanan, dan dalam skema tertentu dapat ditebang atau dialihfungsikan,” katanya.
Kedua, hutan lindung, yang berfungsi menjaga sistem tata air, mencegah banjir, menjaga kesuburan tanah, serta mencegah intrusi air laut.
“Hutan lindung tidak boleh ditebang.”
Ketiga, hutan konservasi, yang memiliki tiga fungsi utama, perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, serta pemanfaatan secara lestari.
“Artinya, bukan tidak boleh dimanfaatkan sama sekali. Ada ruang untuk pemanfaatan seperti wisata, penelitian dan pendidikan, tetapi harus terbatas dan sesuai aturan,” katanya.
Solusi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Sekretaris Panitia Masyarakat Hukum Adat Manggarai Timur, Gaspar Nanggar menjelaskan kewenangan pengelolaan kawasan hutan konservasi berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.
“Pemerintah daerah, termasuk Dinas PMD, tidak memiliki kewenangan langsung dalam penetapan maupun penyelesaian batas kawasan hutan. Peran kami lebih bersifat koordinatif,” katanya.
Meski demikian, kata dia, pihaknya mencari akar persoalan dan meminimalisir konflik antara masyarakat dengan kawasan hutan melalui pengakuan masyarakat hukum adat.
“Dasar hukumnya sudah jelas, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2018, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia serta petunjuk teknis melalui Perbup Tahun 2021,” ujarnya.
Ia berkata, tahapan pengakuan masyarakat hukum adat meliputi identifikasi, verifikasi dan validasi.
“Pada tahap identifikasi, masyarakat adat mencatat sendiri wilayahnya—lingko, sejarah pembukaan lahan, siapa yang membuka, kapan dibuka, serta bukti-bukti yang ada. Data ini kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh panitia,” katanya.
Ia berkata, yang diteliti tidak hanya wilayah, tetapi juga aspek genealogis, teritorial, kelembagaan adat, serta praktik adat yang masih hidup.
“Semua harus dibuktikan secara faktual di lapangan. Misalnya, jika disebut ada lokasi tertentu, tim akan turun langsung untuk memastikan kebenarannya, baik secara fisik maupun dalam ingatan kolektif masyarakat,” ujarnya.
Ia berkata, proses ini memakan waktu karena dilakukan secara partisipatif. Jika masyarakat mencatat puluhan lingko, maka tim harus menelusuri satu per satu.
“Tidak bisa selesai dalam satu hari. Bahkan untuk satu desa saja bisa memerlukan waktu lama, dengan pertemuan berulang dan melibatkan banyak pihak,” katanya.
Karena itu, kata dia, dalam satu tahun biasanya hanya satu desa yang bisa ditangani, tergantung ketersediaan anggaran. Jika belum selesai, proses dapat berlanjut hingga maksimal tiga tahun.
“Saat ini, beberapa desa sudah sampai tahap penetapan, sementara lainnya masih dalam tahap identifikasi atau sosialisasi,” katanya.
Tiga wilayah yang sudah ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat melalui SK Bupati yakni Gendang Colol dan Racang di Kecamatan Lamba Leda Timur dan Gendang Ntungal di Kecamatan Congkar.
“Tujuan akhir dari proses ini ada tiga, yakni pengakuan masyarakat hukum adat, perlindungan hak-hak mereka, dan pemberdayaan agar masyarakat mendapat manfaat nyata dari pembangunan,” katanya.
Ia berkata, dengan adanya pengakuan resmi melalui SK bupati, struktur adat menjadi jelas, wilayah tidak lagi diperebutkan dan hak-hak masyarakat memiliki kepastian hukum hingga lintas generasi.
“Posisi kami jelas: kami terus mendorong pengakuan masyarakat hukum adat sebagai jalan keluar utama untuk meredakan konflik, sambil tetap berkoordinasi dengan pihak kehutanan,” katanya.
Sementara Leonardus Santosa menjelaskan proses penetapan Masyarakat Hukum Adat seringkali dinilai terlambat karena prosesnya tidak sederhana.
“Beberapa faktor yang menyebabkan penyelesaian berjalan lambat, antara lain perubahan regulasi dan struktur organisasi pemerintah daerah yang membuat kewenangan berpindah antardinas, pandemi COVID-19 pada 2021–2022, serta keterbatasan anggaran. Akibatnya, dalam satu tahun biasanya hanya satu wilayah yang bisa diselesaikan,” ujarnya.
Sebagai contoh, kata dia, pada 2023 satu wilayah berhasil diselesaikan, sementara pada 2024 wilayah Colol baru tuntas setelah melalui proses selama dua tahun.
“Pada 2025, wilayah lain seperti Ntungal diselesaikan dengan waktu yang relatif lebih cepat,” katanya.
Ia berkata, khusus Gendang Colol, prosesnya sangat kompleks, termasuk menghadapi penolakan dan dinamika demonstrasi masyarakat.
“Bahkan, sempat terjadi penolakan untuk melakukan tracking lapangan selama berbulan-bulan. Ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar batas wilayah, tetapi juga menyangkut filosofi adat,” katanya.
Ia juga berkata, kerja panitia tidak sekadar mencatat klaim, tetapi juga melakukan kajian berbasis data lapangan, literatur sejarah, serta perspektif antropologis dan filosofis masyarakat Manggarai.
“Wilayah adat tidak hanya mencakup lingko, tetapi juga satar (padang rumput) dan ruang hidup lainnya. Selain itu, batas wilayah adat secara tradisional biasanya ditentukan oleh batas alam seperti sungai atau ngarai (mongkor), bukan garis administratif seperti jalan,” katanya.
Seluruh proses ini, kata Leonardus, bertujuan memastikan setiap pengakuan benar-benar berbasis adat, sejarah dan fakta.
“Karena itu, prosesnya panjang dan penuh dinamika. Jadi, jika ditanya mengapa belum selesai, jawabannya sederhana, yang sedang dikerjakan bukan hanya batas wilayah, tetapi juga kebenaran sejarah dan keadilan adat,” katanya.

Opsi Perubahan Peruntukan Kawasan
Dadang Suryana berkata, salah satu solusi yang bisa diambil untuk menyelesaikan sengketa dengan masyarakat adat adalah pengusulan perubahan peruntukan sebagian TWA Ruteng menjadi lahan kelola warga.
Ia berangkat dari kesepakatan Forum Tiga Pilar di Colol pada 12 Desember 2012, bagian dari respons terhadap Tragedi Rabu Berdarah, yang menyatakan penyelesaian konflik dapat dilakukan dengan dua opsi, yakni tanah ulayat dijadikan blok tertentu dalam kawasan atau dikeluarkan dari kawasan tersebut.
“Secara teknis, istilah ‘blok khusus’ saat itu kurang tepat. Yang lebih sesuai adalah blok tradisional atau blok rehabilitasi,” katanya.
Pada 18 Oktober 2013, kata dia, masyarakat Colol memilih opsi kedua, yaitu mengeluarkan wilayah mereka dari kawasan hutan. Namun, pilihan ini memiliki konsekuensi hukum karena harus melalui mekanisme perubahan status kawasan.
Langkah perubahan status tersebut, katanya, dapat diusulkan masyarakat kepada Kementerian Kehutanan sesuai ketentuan UU.
Ditanyai sejumlah peserta terkait apakah BBKSDA tetap menangkap warga yang dituding merambah hutan, Dadang berjanji tidak melakukannya lagi secara serta-merta.
Namun, katanya, para petugas berpegang pada Putusan MK Nomor 181 Tahun 2024, yang menyebut masyarakat adat merupakan mereka yang tinggal dan menetap di sekitar kawasan hutan secara terus-menerus (paling singkat lima tahun).
Kriteria lainnya adalah memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan sendiri dan bukan komersial, serta dapat membuktikan identitas kependudukan secara jelas saat dimintai petugas lapangan.
“Di luar itu, kami akan tetap amankan,” katanya.
Ia juga secara khusus menyoroti peraturan perundang-undangan yang tak hanya berkaitan dengan pemidanaan warga tetapi juga petugas, termasuk dirinya, jika dianggap lalai dan membiarkan perambahan hutan.
“Ada sanksi bagi pejabat yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran di kawasan hutan, bahkan bisa lebih berat dari pelaku langsung,” katanya.
Menurutnya, kondisi ini membuat aparat berada dalam posisi dilematis—tidak hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga berada di bawah tekanan hukum.
“Kami tidak serta-merta bertindak represif, tetapi juga menjalankan kewajiban sesuai aturan,” ujarnya.
Editor: Anno Susabun




