“Bukan Satwa yang Dilindungi,” BBKSDA NTT Tak Proses Hukum Penyelundup 1.000 Lebih Burung ke Surabaya

Burung-burung tersebut telah dilepasliarkan di Hutan Lindung Bowosie, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo pada 9 Mei

Floresa.co – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak memproses hukum pelaku penyelundupan lebih dari 1.000 ekor burung ke Surabaya, Jawa Timur dengan alasan satwa tersebut tidak termasuk kategori yang dilindungi.

Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, mengatakan burung-burung tersebut terdiri dari sekitar 1.000 ekor burung kicau jenis pleci (Zosterops), 34 ekor burung samyong atau kancilan Flores (Pachycephala nudigula), serta 54 ekor burung decu belang.

“Satwa tersebut merupakan jenis yang tidak dilindungi, sehingga pelaku tidak dapat dikenakan pidana,” katanya kepada Floresa pada 10 Mei.

Meski demikian, BBKSDA tetap memeriksa pelaku berinisial MS, warga Maumere, Kabupaten Sikka dan memintanya menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

BKKSDA juga memintanya “ikut membantu kami dalam menangani perburuan, khususnya di kawasan konservasi.”

Adhi menambahkan, pihaknya juga menggali informasi terkait asal-usul burung tersebut guna memperkuat pengawasan terhadap potensi perburuan liar di kawasan konservasi.

“Kami menggali informasi bagaimana pelaku mendapatkan satwa-satwa tersebut untuk mengembangkan pengawasan apabila ada keterkaitan dengan perburuan di kawasan konservasi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebagian burung diperoleh dengan cara dibeli dari warga di Maumere, sementara sisanya merupakan hasil buruan pelaku sendiri.

Harga pembelian burung bervariasi, yakni pleci Rp3.000–Rp5.000 per ekor, decu belang Rp20.000–Rp25.000, serta kancilan Flores Rp200.000–Rp300.000 per ekor. 

MS berencana menjualnya di pasar burung wilayah Surabaya dengan harga lebih tinggi: pleci Rp12.000, decu belang Rp50.000, dan kancilan Flores sekitar Rp550.000 per ekor.

BBKSDA NTT menyatakan seluruh burung telah dilepasliarkan kembali di Hutan Lindung Bowosie, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, pada 9 Mei.

Kasus ini terungkap dalam operasi gabungan tim khusus Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, dan BBKSDA di Pelabuhan Multipurpose Kelas III Labuan Bajo, pada 8 Mei.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ribuan burung dikemas dalam puluhan kotak tanpa ventilasi memadai dan dimuat di dalam truk ekspedisi.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pengiriman satwa ini tidak memiliki dokumen resmi,” kata Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Aan Harminanto.

Ia menduga tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Aan menegaskan bahwa aparat akan terus memperkuat sinergi lintas instansi untuk menutup jalur penyelundupan satwa liar.

“Perlindungan terhadap kekayaan hayati adalah prioritas nasional, dan kami tidak akan memberi ruang bagi praktik illegal wildlife trade yang merusak ekosistem endemik NTT,” ujarnya.

Editor: Herry Kabut

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA