Floresa.co — Lukman dan Muhamad Alif Latifa N. Djudje berdiri dengan kepala tertunduk saat majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo membacakan putusan pada 25 Mei.
Ketua majelis hakim, Putu Dina Indra, menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan, yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain” dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor Putri Sakinah dan menewaskan wisatawan asal Spanyol pada akhir 2025.
Lukman, sebagai nahkoda sekaligus Terdakwa I, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara Muhamad Alif Latifa, Terdakwa II yang menjabat kepala kamar mesin, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Sidang putusan turut dihadiri keluarga terdakwa serta perwakilan Kedutaan Besar Spanyol untuk Indonesia.
Perkara ini menjadi sorotan luas, tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga nasional dan internasional, karena melibatkan kematian wisatawan asing di destinasi super prioritas Labuan Bajo.
Kasus ini sekaligus menambah daftar kecelakaan kapal wisata di kawasan tersebut dalam beberapa tahun terakhir dan kembali memunculkan kekhawatiran soal keselamatan wisata laut.
Dakwaan: Berlayar di Tengah Peringatan Cuaca Ekstrem
Kecelakaan terjadi pada 26 Desember 2025 sekitar pukul 20.15 Wita di perairan Selat Pulau Padar.
Insiden itu menewaskan Martin Carreras Fernando, pelatih tim B putri Valencia CF, bersama dua anaknya, sementara satu anak lainnya dinyatakan hilang hingga pencarian dihentikan.
JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP baru tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta dakwaan tambahan terkait kelalaian yang mengakibatkan kapal tenggelam.
Dalam persidangan terungkap bahwa kapal tetap berlayar meski telah ada peringatan potensi cuaca ekstrem dari KSOP Kelas III Labuan Bajo untuk periode 22–28 Desember 2025.
“Terdakwa I sudah mengetahui imbauan tersebut, tetapi tetap mengemudikan kapal dan membawa kru serta penumpang asing,” kata JPU.
Kapal itu berlayar berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar Nomor: SPB.IDLBO.1225.001636 tanggal 25 Desember 2025 yang diterbitkan oleh KSOP. Fakta tersebut muncul dalam persidangan, namun pegawai KSOP bebas dari jeratan hukum.
Penyidik dari Polda NTT hanya memeriksa Kepala KSOP, Stephanus Risdiyanto dan Kepala Kepala Sie Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Maxianus Mooy pada 19 Januari.
Selain itu, menurut hakim, kapal dinilai tidak dilengkapi alat keselamatan memadai, termasuk tidak memiliki rakit penolong yang dapat menampung seluruh penumpang.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa saat pelayaran menuju Pulau Padar, Lukman menyerahkan kemudi kapal kepada Terdakwa II sekitar pukul 19.45 Wita.
Padahal, menurut jaksa, Muhamad Alif Latifa tidak memiliki kompetensi atau sertifikasi untuk mengemudikan kapal. Setelah itu, Lukman pergi ke dapur untuk makan malam.
Tak lama berselang, gelombang setinggi tiga hingga empat meter menghantam kapal. Terdakwa II tak mampu mengendalikan kemudi. Gelombang berikutnya membuat air masuk ke dalam kapal hingga mesin mati.
Jaksa menyebut Terdakwa I tidak memberikan peringatan atau arahan evakuasi kepada penumpang. Kapal akhirnya tenggelam setelah dihantam gelombang ketiga.
Pertimbangan Hakim: Rangkaian Kelalaian
Majelis hakim menyatakan kematian korban merupakan akibat langsung dari rangkaian kelalaian para terdakwa.
Kelalaian tersebut antara lain meliputi keputusan tetap berlayar di tengah peringatan cuaca ekstrem, menyerahkan kemudi kepada orang yang tidak berkompeten, serta tidak memberikan safety briefing kepada penumpang.
Hakim juga menilai nahkoda meninggalkan kemudi dalam situasi pelayaran malam di wilayah berisiko tinggi merupakan bentuk kelalaian serius.
Majelis menegaskan bahwa tanggung jawab keselamatan kapal sepenuhnya berada pada nahkoda dan tidak hilang meskipun tugas kemudi diserahkan kepada bawahan.
“Seorang nahkoda wajib mengantisipasi, bukan sekadar bereaksi terhadap bahaya,” demikian pertimbangan hakim.
Hakim juga menolak pembelaan bahwa kejadian semata-mata akibat cuaca buruk (force majeure). Menurut majelis, meskipun cuaca buruk terjadi, para terdakwa gagal mengantisipasi risiko tersebut.
Sorotan Sertifikasi “Nembak”
Hal lain yang disorot majelis adalah praktik perolehan sertifikat kompetensi secara tidak sah.
Terdakwa I diketahui memperoleh sertifikat Mualim Pelayaran Rakyat tanpa mengikuti pelatihan resmi. Sementara Terdakwa II mendapatkan sertifikat Juru Motor hanya dengan mengirim dokumen tanpa mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Hakim menilai hal ini menunjukkan kedua terdakwa sejak awal mengetahui keterbatasan kompetensinya, namun tetap menjalankan fungsi yang membutuhkan keahlian tersebut.
“Ini bukan sekadar kelalaian biasa, tetapi bentuk penerimaan risiko secara sadar yang berujung fatal,” kata majelis.
Karena itu, majelis menilai kelalaian yang dilakukan tergolong berat (culpa lata) karena menyebabkan hilangnya nyawa.
Meski demikian, hakim menilai tuntutan jaksa terlalu berat, terutama terhadap Terdakwa II yang dianggap memiliki ketergantungan struktural kepada nahkoda.
Usai putusan dibacakan, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih “pikir-pikir” selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding.
“Karena para pihak masih pikir-pikir, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap,” ujar majelis hakim.
Editor: Petrus Dabu



