Floresa.co – Dua pengadilan telah berbicara. Pengadilan Negeri Ruteng memvonis bebas Yohanes Flori, petani 67 tahun yang dituding merambah kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng. Pengadilan Tinggi Kupang memperkuat putusan itu sekaligus menolak banding Kejaksaan Negeri Manggarai—dan secara eksplisit menyebut langkah jaksa sebagai preseden buruk yang bertentangan dengan KUHAP.
Penting dicatat bahwa upaya Kejari Manggarai berlandaskan dalih bahwa KUHAP Nasional “tidak memuat larangan” banding atas putusan bebas—yang dilarang, kata mereka, hanyalah kasasi. Majelis hakim PN Ruteng sudah lebih dulu mengingatkan bahwa putusan bebas tidak menyediakan upaya hukum lanjutan.
Salah satu Hakim Agung Kamar Pidana MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, bahkan menulis bahwa larangan itu merupakan konsekuensi yang “logis, sistematis, dan konstitusional” dari KUHAP—dan bahwa putusan bebas pada dasarnya menyatakan negara gagal membuktikan dakwaan.
Perdebatan tafsir itu telah dipotong oleh Pengadilan Tinggi Kupang: banding ditolak, preseden buruk dicatat.
Negara kalah dua kali karena perkara ini dibangun di atas fondasi yang rapuh: tapal batas TWA Ruteng yang kabur, tumpang tindih dengan wilayah ulayat, dan tidak pernah dibereskan dengan sungguh-sungguh.
Tidak bisa tidak, sorotan terhadap kasus ini harus diarahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT dan perwakilannya di Ruteng, yang membawahi taman wisata alam ini.
Selama batas kawasan tidak clear and clean, setiap penertiban berbasis pidana berisiko besar berubah menjadi kriminalisasi masyarakat adat—dan ujungnya justru membuat negara kian tidak cakap mengelola konflik, lalu dipermalukan di ruang sidang.
Kasus Yohanes mencerminkan realitas sosial yang sejak awal diabaikan. Ia ditangkap saat membangun rumah. Ia mengolah lahan melalui mekanisme adat kapu manuk lele bonggo—meminta izin kepada pemangku adat—sebagaimana yang telah berlangsung turun-temurun dalam budaya Manggarai.
Perkara ini muncul bukan karena ia adalah perambah terorganisir, melainkan karena klaim kawasan negara bertabrakan dengan ulayat yang tidak pernah diselesaikan batas-batasnya.
Yohanes bukan korban pertama dari pola yang sama. Tetangganya, Mikael Ane, lebih dulu mengalaminya—dua kali. Ia pertama kali ditangkap pada 2012 dan dipenjara dalam konflik yang persis sama di kawasan TWA Ruteng.
Mikael lalu ditangkap lagi pada 2023, divonis 1,6 tahun penjara, sebelum akhirnya Mahkamah Agung membebaskannya karena perbuatannya dinyatakan bukan tindak pidana.
Dua kali Mikael diseret ke meja hijau, dua kali negara gagal membuktikan dakwaannya—namun tapal batas yang menjadi sumber masalah tak pernah dibenahi.
Bahkan sebelum Mikael, ada luka yang lebih gelap. Pada 10 Maret 2004—dikenal sebagai “Rabu Berdarah”—sejumlah petani ditembak aparat saat memprotes penangkapan warga yang menolak pembabatan kopi di kebun yang diklaim masuk kawasan TWA Ruteng.
Enam orang tewas. Sebagian penyintas cacat permanen hingga hari ini, sementara para pelaku dibebaskan dalam proses hukum yang mengoyak rasa keadilan.
TWA Ruteng luasnya sekitar 32.245,6 hektare, mencakup wilayah Manggarai dan Manggarai Timur. Ini bukan kawasan kecil yang batasnya bisa dibiarkan “kabur.”
Ketidakpastian itu membuat warga hidup dalam kecemasan permanen: membangun rumah bisa dianggap merambah, menebang kayu untuk kebutuhan dasar bisa diperlakukan sebagai tindak pidana.
Tragedi demi tragedi sudah terjadi—namun tapal batas tetap dibiarkan mengambang.
Karena itu, ada tiga hal yang harus segera dilakukan BBKSDA NTT.
Pertama, penataan ulang tapal batas secara partisipatif dan transparan. Kuasa hukum Yohanes dan pemangku adat sudah lama mendesak reviu tata batas antara wilayah ulayat dan TWA Ruteng.
Setelah dua pengadilan memberikan koreksi, desakan ini tidak bisa lagi diabaikan. Batas yang dikerjakan sepihak dan tidak dikomunikasikan kepada komunitas adat hanyalah batas di atas kertas—bukan di lapangan.
Kedua, moratorium kriminalisasi warga adat selama batas belum clear and clean. Kebiasaan “menangkap dulu, rapikan belakangan” harus dihentikan. Yohanes kehilangan kebebasannya berbulan-bulan untuk sebuah perkara yang akhirnya runtuh dua kali di pengadilan.
Biaya sosial itu nyata, dan tidak bisa dikembalikan begitu saja oleh selembar putusan bebas.
Ketiga, koordinasi lintas lembaga yang serius—tanpa adu tafsir, tanpa saling menyalahkan. BBKSDA dan semua lembaga pemerintah terkait lainnya harus duduk satu meja: rapikan tata batas, bangun mekanisme penyelesaian sengketa non-pidana, baru bicara penegakan hukum yang proporsional.
Konservasi tidak boleh menjadi mesin produksi tersangka—terlebih ketika pengadilan telah berkali-kali memberikan koreksi, dan kini bahkan menyatakan upaya jaksa sebagai preseden buruk.
Ketika jaksa berulang kali membawa perkara yang fondasinya rapuh karena tapal batas bermasalah, yang dipermalukan pada akhirnya adalah negara sendiri—di ruang sidang, di mata publik, dan di hadapan warga yang kehilangan kebebasannya.
BBKSDA NTT harus memimpin pembenahan ini, bukan membiarkan penegakan hukum menutup kegagalan tata batas.
Jika tapal batas terus dibiarkan kabur, kriminalisasi akan berulang, negara akan terus kalah di pengadilan, dan konservasi akan terus kehilangan legitimasi sosial.
Putusan bebas Yohanes—dan penolakan banding oleh Pengadilan Tinggi—adalah pesan yang sama, disampaikan berulang kali: selesaikan batasnya dulu.


