Floresa.co – Komandan Satuan Brigade Mobil (Dansat Brimob) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Afrizal Asri mendorong agar kasus penganiayaan yang dilakukan dua anggotanya terhadap seorang pemuda di Kabupaten Alor diselesaikan secara kekeluargaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Asri saat ia dan Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari mendatangi rumah korban di Desa Alor Besar, Kecamatan Alor Barat Laut pada 28 Mei.
Dalam keterangan di situs resmi Polda NTT, ia mengklaim kehadirannya merupakan bentuk itikad baik untuk menjaga hubungan harmonis antara aparat dan masyarakat.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas insiden tersebut.
“Kami datang dengan niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Tugas kami adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Karena itu, kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” katanya kepada keluarga korban.
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari mengklaim “langkah dialogis” itu merupakan bentuk komitmen Polri dalam menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta menjaga stabilitas keamanan masyarakat.
Sejak menerima laporan kasus tersebut, “kami langsung bergerak cepat mengamankan dan mengevakuasi pihak-pihak yang terlibat agar situasi tidak berkembang lebih luas.”
“Kami juga terus membangun komunikasi dengan keluarga korban dan tokoh masyarakat agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan damai,” katanya.
Ia menambahkan, Polres Alor bersama Polda NTT akan terus “mengawal proses penyelesaian secara damai” dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, hingga unsur keluarga.
“Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan semangat persaudaraan sehingga hubungan baik antara masyarakat dan aparat keamanan tetap terjaga,” katanya.
Dalam pertemuan itu, keluarga korban menyerahkan kembali dua unit sepeda motor milik kedua anggota Brimob yang sebelumnya sempat diamankan warga saat insiden tersebut berlangsung.
Kendati demikian, perwakilan keluarga korban menyatakan akan terlebih dahulu melakukan musyawarah keluarga besar untuk membahas langkah penyelesaian kasus tersebut.
“Kami tidak memiliki dendam. Semua akan dibicarakan secara kekeluargaan bersama keluarga besar, lalu hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada pihak kepolisian,” kata perwakilan keluarga korban.

Laporan Dilansir.id menyebutkan penganiayaan yang terjadi di Jalan Desa Alor Besar pada 27 Mei itu bermula ketika kedua anggota Brimob menuduh korban memaki mereka.
Korban telah berusaha menjelaskan bahwa “telah terjadi kesalahpahaman,” namun kedua anggota Brimob itu tidak menghiraukan penjelasannya.
Keduanya kemudian menghantan korban dengan sebuah benda sehingga ia mengalami luka serius di bagian kepala. Sejumlah warga di sekitar jalan tersebut berusaha “mencegah agar situasi menjadi lebih buruk.” Salah satu pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan oleh warga setempat.
Hal tersebut semakin memicu kemarahan warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Soga Lavo Narang karena mereka menilai pelaku tersebut tidak bertanggung jawab atas tindakannya.
Menurut aliansi, kekerasan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
“Aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru melakukan tindakan represif yang membahayakan keselamatan warga,” kata aliansi.
Aliansi menilai, kekerasan yang melibatkan aparat tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa.
Jika terus dibiarkan tanpa penindakan tegas dan transparan, kata aliansi, tindakan semacam ini berpotensi memicu ketegangan sosial serta merusak hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat.
Karena itu, aliansi mendesak Kapolres Alor dan Polda NTT segera mengusut tuntas kasus tersebut secara terbuka dan profesional.
Mereka menuntut agar kedua anggota Brimob tersebut segera diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mereka juga menuntut agar korban mendapatkan perlindungan hukum serta penanganan medis yang layak.
Selain itu, mereka mendesak institusi kepolisian menyampaikan sikap secara resmi kepada publik agar kepercayaan masyarakat tidak semakin runtuh.
“Tidak boleh ada ruang bagi tindakan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan terhadap warga sipil. Kabupaten Alor membutuhkan rasa aman, keadilan, dan aparat yang benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat, bukan menebar ketakutan,” kata aliansi.
Editor: Herry Kabut



