Floresa.co – Ada yang lebih mengkhawatirkan dari sekadar polisi yang menyelundupkan BBM subsidi. Ada yang lebih mengkhawatirkan dari angka hampir tiga ribu liter solar yang dicuri dari rakyat.
Yang paling mengkhawatirkan adalah apa yang terjadi di antaranya — celah di mana seorang pelanggar bisa tertangkap, disanksi ringan, lalu dipromosikan memimpin unit pengawasan internal, dan kemudian mengulangi kejahatannya.
Itulah yang terjadi pada Aipda Djefri Loudoe alias Jelo di Kabupaten Manggarai Timur.
Sebelum bicara soal institusi Polri, perlu diingat siapa yang paling dirugikan ketika solar bersubsidi ditimbun dan dijual ke sektor industri dengan harga tinggi.
Solar subsidi ada karena negara memutuskan ada kelompok masyarakat yang tidak mampu membeli BBM dengan harga pasar — nelayan yang menggantungkan hidup pada mesin kapal, petani yang mengoperasikan pompa irigasi, sopir angkutan umum yang melayani rute-rute terpencil di NTT.
Setiap liter yang digelapkan adalah liter yang tidak sampai ke tangan mereka. Setiap jeriken yang ditimbun adalah beban tambahan bagi mereka yang sudah berjuang di garis kemiskinan.
Di NTT, di mana akses energi sudah menjadi masalah struktural bertahun-tahun, penimbunan BBM subsidi bukan kejahatan biasa.
Ia adalah perampasan terhadap yang paling rentan — dilakukan oleh mereka yang seharusnya melindungi.
Polisi memang berhasil menghentikan dump truck berisi 2.955 liter solar tanpa dokumen di ruas Ruteng–Labuan Bajo pada April.
Tapi fakta yang terungkap setelahnya justru memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah operasi-operasi semacam ini benar-benar penegakan hukum — atau sekadar pertunjukan?
Kornelis Rike, sopir dump truck yang ditangkap, mengaku telah lima kali mengangkut solar milik Jelo sepanjang 2025 dan sekali pada tahun ini, yakni pada 16 April, saat mobilnya dihentikan polisi dari Polres Manggarai. Enam kali. Solar itu kemudian mengalir ke gudang pengusaha di Manggarai Barat.
Jaringan ini sudah berjalan lama, melibatkan polisi, perwira Brimob, operator SPBU, dan pengusaha — sebuah ekosistem korupsi yang terorganisir.
Kasus seperti ini melahirkan pertanyaan: jika polisi yang bertugas mengamankan distribusi energi justru adalah pelaku penimbunannya, untuk apa operasi-operasi itu dilakukan?
Apakah razia BBM yang selama ini digelar sungguh dimaksudkan untuk melindungi rakyat — atau justru menjadi alat untuk memetakan peluang bisnis ilegal, mengetahui siapa pesaing, dan memastikan jalur distribusi gelap tetap aman di tangan mereka?
Kongkalikong antara aparat dan pengusaha dalam kasus ini bukan hanya soal keserakahan personal.
Ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan distribusi energi di daerah — dan betapa mudahnya aparat yang seharusnya menjadi pengaman justru berubah menjadi pemain utama dalam bisnis yang merugikan rakyat.
Hal yang juga mengerikan dari kasus ini adalah fakta bahwa pada 2024, Jelo sudah pernah ditangkap. Barang bukti diamankan. Sanksi dijatuhkan: tujuh hari penempatan khusus.
Lalu — entah melalui mekanisme apa, entah siapa yang menandatangani rekomendasinya — Jelo dipromosikan menjadi Kanit Paminal, kepala unit yang bertugas menjaga integritas internal Polri. Jabatan pengawas diberikan kepada orang yang sudah terbukti perlu diawasi.
Dalam keterangan kepada wartawan pada 22 Mei, Jelo menyebut tiga nama pejabat lain di Polres Manggarai Timur yang terlibat dalam kasus penimbunan BBM subsidi pada 2024. Ketiganya disebut telah diperiksa pada 14 Mei. BBM subsidi yang ditampung di salah satu ruangan di Polsek Lamba Leda Utara disebut sempat diamankan Subdit Paminal Polda NTT.
Polda NTT kini memecat Jelo. Keputusan itu patut diapresiasi. Tapi pemecatan tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan ini: bagaimana promosi itu bisa terjadi? Siapa yang menilai rekam jejaknya dan memutuskan ia layak naik jabatan? Apakah ada mekanisme evaluasi integritas yang benar-benar berjalan, atau hanya ada prosedur di atas kertas?
Kasus ini bukan sekadar soal satu aparat. Ini adalah cermin dari sistem institusional yang gagal menjaga dirinya sendiri.
Polri sering menyebut reformasi internal sebagai prioritas. Propam ada. Paminal ada. Sidang kode etik ada. Tapi semua instrumen itu tidak berguna jika pelanggar bisa lolos dari celah sistem — disanksi secukupnya, lalu dikembalikan ke jabatan strategis. Bahkan dipromosikan ke jabatan yang seharusnya memastikan tidak ada Jelo-Jelo berikutnya.
Iptu Herman Pati Bean, perwira Brimob yang ditahan dalam kasus yang sama, hingga kini nasibnya tidak jelas di mata publik. Polda NTT pernah berjanji memberikan sanksi maksimal kepada keduanya.
Namun, hampir sebulan setelah janji itu, publik hanya mengetahui nasib Jelo. Herman seolah tenggelam dalam keheningan institusional.
Ketika Floresa mencoba meminta konfirmasi, pesan dibaca, tidak dibalas. Humas tidak ada di tempat. Ini bukan sekadar buruknya komunikasi publik — ini adalah pola: informasi yang menguntungkan institusi diumumkan, yang mempermalukan diabaikan.
Polri sedang menghadapi ujian yang sesungguhnya — bukan ujian tentang apakah mereka bisa menangkap pelanggar dari dalam, tapi apakah mereka bisa jujur tentang bagaimana pelanggar itu bisa bertahan, bahkan berkembang, di dalam sistem mereka. Dan apakah operasi-operasi penegakan hukum yang selama ini digelar betul-betul untuk rakyat — bukan sekadar akal-akalan untuk menutupi bisnis gelap yang dijalankan dari dalam seragam yang sama.
Memecat Jelo adalah langkah minimal. Yang dibutuhkan publik adalah jawaban atas pertanyaan yang lebih keras: siapa yang mempromosikannya pada 2024, atas dasar apa, dan apakah orang itu ikut bertanggung jawab atas kejahatan yang kemudian terulang? Bagaimana jaringan antara aparat dan pengusaha ini bisa beroperasi begitu lama tanpa terdeteksi — atau lebih tepatnya, tanpa mau dideteksi?
Tanpa jawaban itu, pemecatan Jelo hanyalah penutup cerita — bukan awal dari pembenahan yang sesungguhnya.
Sementara di ujung jalan yang lain, nelayan masih antre solar, petani masih menunggu bahan bakar untuk pompanya, dan rakyat kecil terus menanggung biaya dari kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang berseragam.


