Polres Manggarai Barat Klaim Segera Limpahkan ke JPU Berkas Kasus Lansia yang Lecehkan Dua Anak SD 

Penyidik memilih tidak melakukan penahanan fisik karena tersangka sudah renta dan didera gangguan kesehatan serius

Floresa.co – Polres Manggarai Barat mengklaim segera melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkas perkara pria lanjut usia yang melecehkan dua anak di bawah umur.  

“Fokus kami adalah keadilan bagi korban. Korban harus mendapatkan haknya secara hukum dan kami akan mengawal proses ini hingga tuntas,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya kepada Floresa pada 5 Juni. 

Lufthi berkata, pemberkasan itu menyusul penetapan tersangka terhadap SS, warga Kecamatan Sano Nggoang pada 25 Mei. 

Pria 87 tahun itu, kata dia, dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Ia berkata, proses hukum terhadap SS berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Lantaran SS “sudah renta dan didera gangguan kesehatan serius,” kata dia, penyidik memilih “tidak melakukan penahanan fisik.”

“Saat ini, tersangka sedang menjalani pengobatan jalan secara rutin pada dokter spesialis penyakit dalam,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya. (Dokumentasi Floresa)

Sebagai jaminan, kata Lufthi, anak kandung tersangka telah menandatangani surat yang menyatakan bahwa “SS akan selalu kooperatif dan hadir apabila sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.”

Kendati demikian, kata kata dia, perlakuan khusus tersebut tidak akan mengurangi ketegasan dalam penegakan hukum demi keadilan bagi kedua korban yang masih berusia enam tahun.

Penyidik katanya, telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap SS pada 2 Juni. 

“Pemeriksaan berlangsung di rumah kediaman sementara tersangka. Proses hukum berjalan kondusif dengan pengawasan ketat serta pemenuhan hak-hak konstitusional tersangka,” katanya.

Kronologi Kasus

Kasus pencabulan itu terjadi pada 17 Februari sekitar pukul 11.00 Wita. 

Kapolsek Sano Nggoang, IPDA Risbel Pandiangan menyatakan SS diduga membujuk kedua korban untuk bertamu ke rumahnya. 

“Begitu kedua korban melangkah masuk ke dalam rumah, SS langsung mengunci pintu rapat-rapat,” katanya.

Untuk menutup aksinya, kata Risbel, SS memberikan sejumlah uang kepada kedua korban yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar.

“Masing-masing korban diberikan uang sebesar Rp10 ribu dan Rp5 ribu sebagai imbalan agar mereka tetap diam,” katanya. 

Namun, kata Risbel, kekerasan seksual tersebut kemudian terungkap pada sore hari itu juga sekitar pukul 16.00 Wita, setelah orang tua dari salah satu korban menyadari kondisi fisik anaknya.

“Orang tua korban curiga melihat cara berjalan anaknya yang tidak biasa, seperti kesakitan,” katanya

“Saat ditanya pelan-pelan, dia akhirnya menceritakan semua kejadian di rumah kakek itu,” tambahnya. 

Mendengar pengakuan itu, kata Risbel, keluarga membawa kedua korban ke Puskesmas Werang pada 18 Februari untuk menjalani pemeriksaan medis awal.

Setelah pemeriksaan itu, orang tua dari salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sano Nggoang.

Editor: Herry Kabut

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA