Floresa.co – Kejaksaan Negeri Flores Timur (Kejari Flotim) mengklaim kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan mantan anggota TNI AD segera disidangkan di Pengadilan Negeri Larantuka.
Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Flotim, Frans Salva berkata, berkas perkara kasus yang melibatkan Aloysius Dalo Odjan atau ADO telah dinyatakan lengkap atau P21 pada bulan lalu dan sudah dilimpahkan ke pengadilan pada awal bulan ini.
“Kita tinggal menunggu jadwal sidang keluar saja,” katanya kepada Floresa pada 15 Juni.
“Dalam waktu dekat, korban dan orang tuanya kemungkinan akan dipanggil untuk keperluan proses persidangan,” tambahnya tanpa menjelaskan maksud pemanggilan itu.
Floresa sempat menelusuri Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Larantuka, namun tidak ditemukan jadwal sidang maupun informasi perkara atas nama ADO dalam sistem tersebut.
Menanggapi hal itu, Frans menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan anak umumnya tidak ditampilkan secara terbuka dalam sistem sebagaimana perkara pidana biasa.
“Untuk kasus ini memang tidak akan dimunculkan dalam SIPP. Kalaupun muncul nanti kemungkinan disamarkan karena sifatnya tabu dan sidangnya pasti tertutup untuk umum,” katanya.
Pernyataan Frans menjawab pertanyaan publik mengenai nasib perkara tersebut setelah sempat tertahan berbulan-bulan pada tahap penyidikan.
Dalam laporan Floresa pada 14 April, Frans beralasan berkas perkara belum dapat dilimpahkan karena ADO meminta untuk menghadirkan saksi yang meringankannya.
Saat menelaah berkas perkara, khususnya BAP tersangka, kata dia, ia menemukan keterangan bahwa ADO menyatakan memiliki saksi yang dapat meringankan posisinya.
Atas dasar itu, ia kemudian memberi petunjuk kepada penyidik agar saksi yang bakal diajukan tersebut segera diperiksa dan keterangannya dilampirkan dalam berkas perkara.
Kendati demikian, saat itu, ia mengaku belum mengetahui identitas saksi yang dimaksud.
Belakangan, katanya, penyidik menyampaikan bahwa petunjuk tersebut tidak dapat dipenuhi karena saksi yang ternyata adalah ayah korban tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Meski petunjuk tersebut tidak dapat dipenuhi, penanganan perkara akhirnya tetap berlanjut hingga berkas dinyatakan lengkap dan masuk ke tahap penuntutan.
ADO sebelumnya menjadi sorotan publik setelah diketahui mengikuti dan menyelesaikan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2025 meskipun telah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang dalam kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 16 tahun.
Kasus tersebut memicu polemik mengenai penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan ADO saat mendaftar sebagai calon prajurit TNI AD.
Setelah kasus itu mencuat ke publik, status kelulusannya dicabut oleh pihak TNI dan proses hukum terhadapnya kembali dilanjutkan hingga akhirnya ditahan pada 11 Maret.
Editor: Herry Kabut



