Floresa.co – Gereja Katolik menolak rencana operasi perusahaan tambang yang kembali muncul usai hampir dua dekade, memperingatkan bahaya kerusakan lingkungan, meski perusahaan menjanjikan lapangan kerja dan pembangunan infrastruktur.
Keuskupan Ruteng merilis pernyataan resmi pada pada 4 Juli yang diteken Vikaris Jenderal, Pastor Sebastianus Hobahana, SVD, sepekan usai PT Sumber Jaya Asia (SJA) menggelar sosialisasi publik pada 28 Juni di Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, memaparkan rencana melanjutkan kembali operasi tambang mangan di lahan seluas 77,73 hektare.
Perusahaan itu sebelumnya beroperasi di kawasan yang sama pada 2007- 2010, sebelum hengkang akibat penolakan warga, Gereja, dan pegiat lingkungan.
“Kami ingin menegaskan kembali komitmen Keuskupan Ruteng untuk menolak segala bentuk pertambangan yang merusak kehidupan manusia dan keseimbangan ekosistem di wilayah ini, dan secara khusus menolak pertambangan mangan yang sedang direncanakan dan dilaksanakan oleh PT SJA,” demikian pernyataan keuskupan.
Merujuk pada ensiklik Laudato Si’ dari Paus Fransiskus tahun 2015, keuskupan menggambarkan bumi sebagai “Ibu pertiwi ini sedang mengalami bahaya kerusakan parah.”
Keuskupan merinci empat kategori dampak buruk yang ditimbulkan oleh operasi tambang sebelumnya di wilayah itu: kerusakan ekologis, kemerosotan ekonomi, ancaman kesehatan, dan konflik sosial.
Dari sisi lingkungan, keuskupan menyebut tambang telah mengubah “hutan lebat dan tanah subur” menjadi kawah gersang yang sulit direhabilitasi, disertai pencemaran yang berdampak pada tanah, udara, sungai, dan laut.
Secara ekonomi, keuskupan menyatakan janji-janji kemakmuran perusahaan tambang “tidak pernah terbukti,” seraya mencatat kontribusi industri itu terhadap pendapatan pemerintah daerah tetap minim, sementara petani dan nelayan berisiko kehilangan mata pencaharian.
Dari aspek kesehatan, pernyataan itu menyoroti risiko infeksi pernapasan dan penyakit kulit akibat pencemaran udara dan air, serta paparan merkuri dan zat beracun lainnya.
Secara sosial, keuskupan memperingatkan bahwa aktivitas perusahaan tambang memicu “ketegangan, konflik, dan perpecahan,” terutama ketika proses perencanaan tidak transparan dan ketika masyarakat terdampak menghadapi tekanan dari aparat keamanan karena memperjuangkan hak mereka.
Keuskupan menyatakan, keputusan Sinode III pada 2015 telah menegaskan sikap menolak pertambangan di seluruh wilayah Manggarai Raya.
Pernyataan itu juga mengutip Surat Apostolik Paus Fransiskus, Laudate Deum (2023), yang memperingatkan bahwa “dunia tempat kita hidup sedang menuju keruntuhan,” serta mengutip pesan Paus Leo XIV pada peringatan 10 tahun Laudato Si’ bahwa “tidaklah konsisten untuk mengatakan kita mencintai Sang Pencipta dan menghancurkan ciptaan.”
Keuskupan pun mengajak umat Katolik di semua tingkat — paroki, stasi, hingga komunitas basis gerejawi — untuk menjaga wilayah Manggarai Raya sebagai “rumah bersama” lewat katekese, ibadat, dan aksi-aksi ekologis yang melibatkan generasi muda, sekolah, dan kampus.

JPIC-OFM Dukung Sikap Keuskupan
Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (JPIC) OFM Indonesia, yang telah terlibat aktif dalam advokasi masalah pertambangan di Flores, menyatakan “dukungan penuh” terhadap sikap Keuskupan Ruteng.
Pastor Aloysius Gonzaga Goa Wonga, direktur lembaga itu menyebut sikap Keuskupan Ruteng sebagai “tanggung jawab pastoralnya, menyuarakan perlindungan terhadap kehidupan manusia dan keutuhan ciptaan di wilayah Manggarai Raya, khususnya di wilayah pesisir utara.”
Ia mengingatkan jejak PT SJA yang “berhasil diusir pada tahun 2010 karena melakukan penambangan di hutan lindung Nggalak Rego.”
Saat itu, kata dia, Herman Jaya, direktur PT SJA pernah diproses hukum, kendati “belakangan kasusnya menguap begitu saja” setelah dihentikan Polres Manggarai.
Setelah itu, kata Pastor Alsis, PT SJA meninggalkan lokasi pertambangan dengan membiarkan lubang-lubang bekas terus menganga hingga saat ini.
“Reklamasi pasca tambang yang menjadi tanggung jawab perusahaan tidak pernah dilakukan,” katanya.
Karena itu, JPIC-OFM menegaskan agar pemerintah segera mencabut izin operasi PT SJA.
“Perusahaan model apa itu? Datang gali mangan, lalu pergi begitu saja meninggalkan lubang-lubang tambang,” kata Pater Yohanes Kristoforus Tara, OFM, koordinator divisi advokasi lembaga tersebut.
Ia berkata, JPIC-OFM “tegak lurus dengan sikap Keuskupan Ruteng dan bersama masyarakat lingkar tambang untuk sekali lagi mengusir PT SJA.”
“Kehadiran kembali PT SJA jelas tidak membawa dampak positif untuk masyarakat lingkar tambang,” katanya.
Menurut Kristo, “pemerintah dan masyarakat jangan mau ditipu lagi oleh PT SJA.”
Kontras dengan Sikap Pejabat Lokal
Sikap Gereja Katolik ini berhadapan langsung dengan pejabat pemerintah daerah yang mendukung perusahaan.
Camat Reok, Rita Udin yang hadir dalam sosialisasi pada 28 Juni menyatakan kehadiran perusahaan membawa peluang pembangunan di tengah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi pemerintah pusat di era Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau kita rindu pemerintah menjawab semua kebutuhan, sabar dulu. Tapi, [perusahaan] ini yang sudah membantu kita, mengintervensi kebutuhan warga,” katanya, merespons sejumlah janji kuasa hukum perusahaan, Benedictus Jehadu.
Janji-janji itu antara lain penciptaan lapangan kerja, pembangunan jalan, lapangan olahraga, instalasi listrik, dua unit bus untuk transportasi warga, memperbaiki rumah adat dan rumah ibadat, serta layanan pengobatan gratis setiap bulan. Dua unit bus disebut sudah diserahkan kepada warga.

Menurut Rita, kehadiran perusahaan meringankan tanggung jawab pemerintah daerah, yang menurutnya kesulitan memenuhi kebutuhan warga soal jalan, listrik, air bersih, dan pendidikan.
Dalam sosialisasi itu, warga diminta menandatangani surat dukungan terhadap operasi tambang, yang sudah disiapkan sebelumnya oleh PT SJA.
Salah satu poinnya mengikat warga untuk “turut serta menciptakan lingkungan yang kondusif, aman dan tertib,” serta berjanji untuk tidak melakukan “provokasi, pemblokiran jalan, unjuk rasa ilegal, atau tindakan anarkis lain” yang dapat mengganggu operasional perusahaan.
Sebagaimana disaksikan langsung Floresa, PT SJA tidak menjelaskan dampak negatif tambang saat sosialisasi itu.
Benedictus mengklaim dampak negatif tambang akan dijelaskan kemudian, setelah operasi berjalan.
Sejarah Panjang Perlawanan Gereja
Pernyataan Gereja ini menjadi babak terbaru dari sejarah panjang penolakan terhadap pertambangan di Flores, wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Katolik.
Sinode III Keuskupan Ruteng pada 2015 secara resmi menolak pertambangan di seluruh wilayah Manggarai Raya, keputusan yang kemudian dirujuk mendiang Uskup Hubertus Leteng ketika ia menyebut Keuskupan Ruteng sebagai “Gereja anti-tambang.”
Gelombang penolakan warga, kalangan Gereja, dan pegiat lingkungan pada 2010 mendorong pemerintah menerbitkan moratorium yang mencabut 48 izin tambang di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur — periode yang sama ketika PT SJA menghentikan operasinya yang pertama.
Lembaga advokasi berbasis Gereja, termasuk Komisi JPIC-OFM dan JPIC-SVD terus melakukan kampanye menentang proyek tambang dalam dekade berikutnya.
Pada 2022, Mahkamah Agung Indonesia mengabulkan gugatan petani dari Kampung Lengko Lolok, Manggarai Timur, membatalkan izin tambang batu gamping.
Pola yang Terjadi secara Nasional
Sengketa pertambangan di Manggarai mencerminkan pola yang lebih luas di Indonesia, di mana industri pertambangan berkembang pesat, kendati makin banyaknya bukti kerusakan lingkungan.
Per November 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat 4.252 izin usaha pertambangan mineral dan batubara aktif secara nasional, mencakup total wilayah seluas 9,11 juta hektare.
Deforestasi terkait pertambangan dan industri ekstraktif lainnya juga mengalami percepatan. Menurut analisis satelit oleh organisasi advokasi lingkungan Auriga Nusantara, deforestasi di Indonesia melonjak 66 persen pada 2025 dibanding tahun sebelumnya, dengan sekitar 433.751 hektare hutan hilang.
Ini merupakan level tertinggi dalam delapan tahun terakhir, yang sebagian didorong oleh ekspansi tambang dan smelter nikel untuk industri kendaraan listrik.
Editor: Ryan Dagur



