Floresa.co—Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menjatuhkan sanksi etik kepada tiga anggota dewan dalam kasus intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha memicu kritik karena dinilai belum sebanding dengan pelanggaran yang ditemukan.
BK menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake dalam rapat paripurna pada 29 Juli, setelah menyatakan ketiganya terbukti melanggar kewajiban, sumpah jabatan, dan kode etik.
Keputusan itu menyebut adanya dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan yang merendahkan tenaga kesehatan saat pelayanan publik di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Menurut Sekretaris BK DPRD TTU, Hubertus Kun Bana, ketiganya tidak menjaga sikap dan perilaku sebagai wakil rakyat, tidak menjaga citra dan martabat DPRD dan tidak menghormati pihak lain dalam hubungan kerja.
Mereka juga menggunakan kedudukan, kewenangan, dan identitas sebagai anggota DPRD untuk menekan tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas profesinya, katanya.
Meski diberhentikan sementara, ketiganya tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga masih dapat direhabilitasi dan dipulihkan kedudukannya apabila kelak dinyatakan tidak bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula pada 13 Juni saat dr. Icha bertugas jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu.
Ia memutuskan tidak memberikan serum antibisa kepada pasien gigitan ular karena berdasarkan pemeriksaan medis pasien masih berada pada fase lokal.
Keputusan klinis tersebut diprotes tiga anggota DPRD TTU yang datang menjenguk pasien dan memberi tekanan verbal. Dua pekan kemudian, dr. Icha meninggal dunia, diduga bunuh diri.
Peristiwa itu kemudian bergulir menjadi penyelidikan pidana di Polda NTT dan pemeriksaan etik oleh BK.
Keluarga Pertanyakan Sanksi Sementara
Kuasa hukum keluarga Icha, Viktor Emanuel Manbait, menilai sanksi itu tidak konsisten dengan kesimpulan BK.
“Kalau sudah dinyatakan melanggar sumpah jabatan, seharusnya mereka sudah tidak layak lagi menjadi anggota DPRD. Karena itu kami mempertanyakan mengapa sanksinya hanya pemberhentian sementara,” kata Viktor.
Ia juga mempersoalkan dasar hukum pemberhentian sementara tersebut.
Menurut dia, ketentuan pemberhentian sementara dalam tata tertib DPRD berlaku terhadap anggota DPRD yang telah berstatus terdakwa dalam perkara pidana, sedangkan perkara yang diperiksa BK merupakan perkara etik.
“Karena itu, BK memiliki kewenangan penuh dan independen untuk memutus serta menjatuhkan sanksi sesuai hasil pemeriksaan,” katanya.
Viktor menyoroti proses panjang yang telah ditempuh BK, mulai dari memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, hingga meminta pendapat tiga ahli.
“Kalau seluruh proses itu sudah dilakukan dengan menggunakan anggaran negara, mengapa hasil akhirnya masih seolah-olah akan dinilai kembali oleh lembaga lain? Itu yang kami pertanyakan.”
IDI Nilai Putusan Belum Menjawab Rasa Keadilan
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten TTU, Sondang Herikson Panjaitan, juga menyampaikan kekecewaan serupa.
“Keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak memberikan keadilan bagi tenaga kesehatan,” katanya.
Sondang menilai BK semestinya menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dan tenaga kesehatan, bukan menghasilkan putusan yang memunculkan keraguan terhadap independensinya.
“Jika hanya bersifat sementara, maka terbuka peluang untuk kembali aktif seolah-olah tidak pernah terjadi apa pun. Apakah ini benar-benar memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan?”
Menurut Sondang, putusan tersebut kini tidak lagi hanya menjadi perhatian masyarakat TTU, tetapi “oleh tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.”
“Kami mempersilahkan masyarakat Indonesia dan seluruh tenaga kesehatan untuk menilai sendiri apakah putusan ini telah mencerminkan keadilan,” ujarnya.
Proses Pidana Masih Berjalan
Di luar proses etik, perkara pidana kasus ini masih berjalan di Polda NTT.
Polda NTT telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana.
Dengan peningkatan status itu, penyidik bersiap menggelar perkara untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Henry Novika Chandra, mengatakan tahap penyidikan difokuskan untuk melengkapi materi pembuktian sebelum gelar perkara dilakukan.
Hingga kini, tim gabungan Polda NTT bersama Polres TTU dan Polres Kupang telah memeriksa 35 saksi, empat terlapor, serta lima ahli.
Perhatian terhadap kasus ini meluas setelah kematian dokter muda itu memicu gelombang solidaritas dari tenaga kesehatan.
Pada 10 Juli, ratusan tenaga kesehatan, dosen, mahasiswa, dan organisasi profesi menggelar aksi menyalakan lilin di depan Gedung DPRD NTT untuk mengawal proses hukum sekaligus mendesak penanganan perkara dilakukan secara transparan.
Editor: Petrus Dabu



