Floresa.co – Di sebuah rumah sakit swasta di Kefamenanu, kota kecil di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, perdebatan tentang keputusan medis seorang dokter muda berubah menjadi perkara hukum dan etik.
Hari itu, 13 Juni 2026, ruang IGD RS Leona tidak hanya menjadi tempat seorang pasien gigitan ular diperiksa.
Di ruang yang semestinya memberi jarak antara keputusan klinis dan tekanan politik, Eliza Princila Utami Pakaenoni—Icha—diduga berhadapan dengan protes keras sejumlah pejabat daerah.
Tekanan itu diduga muncul setelah Icha memutuskan seorang pasien yang digigit ular cukup menjalani observasi dan terapi suportif tanpa serum antibisa karena kondisinya dinilai masih pada fase lokal.
Kurang dari dua pekan setelah peristiwa di IGD itu, Icha meninggal dunia di rumah keluarganya di Kabupaten Kupang, sekitar 250 kilometer dari Kefamenanu.
Sejak itu, kasus ini bergerak dari ruang rumah sakit ke kantor polisi, Badan Kehormatan DPRD TTU, dan ruang publik yang lebih luas—menjadi ujian tentang bagaimana institusi lokal merespons dugaan penyalahgunaan pengaruh terhadap tenaga kesehatan.
Tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara kemudian dilaporkan dalam kasus ini: Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Veronika Lake dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Seorang aparatur sipil negara di Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau, juga turut dilaporkan.
Pada 14 Juli, penyidik Polda NTT memeriksa ketiga anggota DPRD itu dan Maria. Pemeriksaan dilakukan setelah Polda NTT mengambil alih penyelidikan dari Polres TTU, yang sebelumnya telah memeriksa 11 saksi dan mengamankan rekaman CCTV rumah sakit.
Di Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, solidaritas untuk Icha juga mencuat.
Pada malam 10 Juli, ratusan tenaga kesehatan, dosen, mahasiswa, dan organisasi profesi menyalakan lilin di depan Gedung DPRD NTT. Mereka mengenang Icha sekaligus mendesak proses hukum berjalan transparan.
“Kehadiran kami adalah bentuk dukungan sekaligus upaya pengawalan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata dr. Syeben Hietingwati, Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTT sekaligus koordinator umum aksi.
Malam di IGD, Jauh dari Pusat Kekuasaan
Kefamenanu berada di Pulau Timor bagian barat, tidak jauh dari perbatasan Indonesia dengan Timor-Leste.
Di kota kecil inilah kronologi kasus bermula pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, ketika seorang pasien laki-laki berusia 20 tahun dengan riwayat gigitan ular datang ke IGD RS Leona membawa surat rujukan dari RSUD Kefamenanu.
Berdasarkan pemeriksaan medis, konsultasi dokter spesialis, dan hasil pemeriksaan sebelumnya di RSUD Kefamenanu, pasien didiagnosis mengalami gigitan ular fase lokal.
Dalam kondisi seperti itu, pasien dinilai cukup menjalani observasi dan terapi suportif, tanpa pemberian serum antibisa ular—keputusan yang kemudian menjadi pusat sengketa.
Dalam banyak sistem kesehatan, keputusan semacam itu berada di tangan tenaga medis.
Namun malam itu, menurut keluarga dan kuasa hukum Icha, tiga anggota DPRD TTU yang datang menjenguk pasien memprotes keputusan tersebut dan diduga menekan Icha agar memberikan serum antibisa ular.
“Panggil wartawan, panggil wartawan,” kata Veronika Lake, sebagaimana dituturkan kembali keluarga korban.
Anggota DPRD lainnya juga disebut berkata, “Ingat ya wajah saya. Saya anggota DPRD Komisi III yang membawahi dinas kesehatan.”
Informasi yang dihimpun Floresa menyebut Therensius merupakan keluarga pasien. Veronika dan Norbertus datang bersama Therensius saat peristiwa itu terjadi.
Bagi keluarga, malam itu tidak berhenti sebagai perdebatan di ruang IGD. Beberapa hari kemudian, kondisi psikologis Icha dikabarkan memburuk. Ia mengalami depresi dan menjalani perawatan sekitar sepekan di RS Leona, sebelum kemudian ia meninggal, diduga karena bunuh diri. Klaim inilah yang kini harus diuji dalam proses hukum.
Pada 23 Juni, ayah Icha, Gabriel Pakaenoni, melaporkan dugaan pelanggaran etik ketiga anggota DPRD TTU itu ke Badan Kehormatan DPRD TTU.
Namun, kini pertanyaan utama dalam kasus ini mencuat: bagaimana hukum membuktikan dampak tekanan psikologis, terutama ketika tekanan itu diduga datang dari pejabat publik?
Menguji Tekanan Psikologis di Hadapan Hukum
Di banyak yurisdiksi, membuktikan kekerasan nonfisik jauh lebih sulit daripada membuktikan luka yang terlihat.
Tantangan serupa muncul dalam kasus Icha: penyidik bukan hanya harus memastikan apakah ucapan atau tindakan tertentu terjadi, tetapi juga apakah dugaan intimidasi pada 13 Juni memiliki hubungan sebab akibat dengan kematian Icha.
“Pembuktian tindak pidana yang bermula dari kekerasan psikologis hingga berujung pada kematian korban memiliki tingkat kesulitan yang sangat tinggi karena berfokus pada benturan mental yang memicu rantai kejadian fatal,” kata Dosen Hukum Pidana Universitas Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka.
Mikhael berkata kepada Floresa pada 16 Juli, hukum pidana modern memang tidak lagi memahami kekerasan hanya sebagai tindakan fisik. Kekerasan verbal dan tekanan psikologis juga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.
Namun, dalam kasus seperti ini, katanya, penyidik tetap harus menunjukkan hubungan kausal antara dugaan tekanan psikologis, perubahan kondisi korban, dan rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian.
Ia menyebut penyidik perlu membangun konstruksi pembuktian melalui rekam medis psikologis, keterangan orang-orang terdekat tentang perubahan perilaku korban, bukti digital, serta rekaman CCTV yang merekam peristiwa di rumah sakit.
Status terlapor sebagai pejabat publik, kata Mikhael, juga dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan.
Dalam konteks daerah, jabatan politik tidak hanya membawa kewenangan formal, tetapi juga pengaruh sosial yang dapat membuat tekanan terasa lebih kuat bagi warga atau tenaga profesional yang berhadapan dengan mereka.
Di sisi lain, para terlapor membantah tuduhan intimidasi. Menurut kuasa hukum para terlapor, Amos Lau, yang terjadi saat itu adalah “diskusi yang berlangsung alot” mengenai pelayanan medis karena keluarga pasien meminta penjelasan atas penanganan yang diberikan.
“Karena itu, tidak ada tindakan intimidatif sebagaimana dilaporkan keluarga,” kata Amos.
Ketika Keputusan Klinis Dipersoalkan
Di luar proses kepolisian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memeriksa aspek pelayanan medis dan perlindungan tenaga kesehatan dalam kasus ini.
Kemenkes menemukan dugaan intimidasi verbal terhadap Icha, penanganan medis yang dinilai telah sesuai standar profesi, serta lemahnya koordinasi perlindungan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kesimpulan bahwa tindakan medis Icha sesuai prosedur juga diperkuat dokter spesialis toksinologi sekaligus konsultan nasional penanganan gigitan ular, Tri Maharani.
Berdasarkan rekam medis, hasil pemeriksaan laboratorium, dan dokumentasi luka gigitan yang diterimanya, Tri menyimpulkan pasien hanya mengalami fase lokal sehingga tidak memerlukan serum antibisa.
Dengan kata lain, inti sengketa dalam kasus ini bukan semata soal obat, tetapi tentang siapa yang berwenang menentukan tindakan medis di ruang darurat.
Menurutnya, pemberian antibisa pada kondisi tersebut justru berpotensi membahayakan pasien karena dapat memicu syok anafilaktik.
Akuntabilitas Politik di Tingkat Lokal
Sementara polisi bekerja membangun konstruksi pidana, jalur etik di DPRD TTU juga belum selesai.
Badan Kehormatan (BK) DPRD bertugas memeriksa dugaan pelanggaran etik anggota dewan. Keluarga Icha masih menunggu apakah mekanisme itu akan bekerja dalam kasus ini.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Yohanes Tuba Helan, menilai BK DPRD TTU tidak tepat jika menunda keputusan dengan alasan menunggu perkembangan perkara pidana.
“Harus dipisahkan antara sanksi etik dan sanksi pidana atas perbuatan intimidasi terhadap dokter Icha. Yang satu tidak tergantung dari yang lain, karena dasar hukum yang menjadi pijakan berbeda,” kata Yohanes kepada Floresa pada 15 Juli.
Laporan etik itu diajukan keluarga pada 23 Juni, tiga hari sebelum Icha meninggal. Namun hingga pertengahan Juli, proses di BK belum menghasilkan keputusan.
Kuasa hukum keluarga, Viktor Manbait, mempertanyakan sejauh mana bukti dan keterangan saksi telah digunakan BK sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Yang kami pertanyakan bukan lamanya waktu penanganan laporan. Yang kami ingin ketahui adalah, apakah BK DPRD sudah dapat mengambil keputusan atau belum. Kalau belum, dijelaskan secara terbuka materi apa yang masih kurang dan siapa saja yang masih perlu dimintai keterangan,” kata Viktor.
Menurut Viktor, lambannya proses itu tidak lepas dari keraguan BK menafsirkan kewenangannya. Setelah memeriksa pengadu, teradu, dan para saksi pada 8 Juli, BK memilih berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Informasi yang diperoleh Viktor menyebut BK khawatir menjatuhkan sanksi sedang atau berat karena menafsirkan Kode Etik DPRD TTU mensyaratkan status hukum pidana yang jelas, yakni terdakwa atau putusan berkekuatan hukum tetap.
Yohanes Tuba Helan mengatakan proses etik tetap dapat dilanjutkan hingga penjatuhan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran. Adapun penyelidikan dan penyidikan pidana berjalan berdasarkan mekanisme hukum pidana.
“Jika BK DPRD mengaitkan dengan masalah pidana, itu tidak tepat, karena sanksi etik ditujukan kepada para anggota DPRD sebagai lembaga politik, sedangkan sanksi pidana ditujukan kepada pelaku sebagai perorangan,” kata Yohanes.
Menurut Yohanes, ketentuan yang mensyaratkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap hanya berkaitan dengan pemberhentian anggota DPRD sebagai konsekuensi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan UU MD3 beserta perubahannya.
Karena itu, kata dia, penjatuhan sanksi etik merupakan kewenangan internal DPRD yang tidak bergantung pada proses pidana.
“Penjatuhan sanksi etik tidak tergantung dari putusan pengadilan mengenai tindak pidana, dan merupakan otonomi DPRD sehingga tidak perlu konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Viktor juga menilai kewenangan menegakkan kode etik tidak boleh dicampuradukkan dengan mekanisme administratif mengenai status keanggotaan DPRD.
“Apabila Badan Kehormatan ragu menjatuhkan putusan hanya karena persoalan status hukum pidana anggota DPRD yang bersangkutan, keraguan tersebut berpotensi mengaburkan ruang lingkup kewenangan Badan Kehormatan sendiri,” katanya.
Di antara dua jalur itu—pidana dan etik—keluarga Icha menunggu jawaban. Polisi harus membuktikan apakah tekanan yang diduga terjadi di ruang IGD memiliki akibat hukum pidana. DPRD TTU, di sisi lain, ditantang menunjukkan apakah mekanisme etiknya mampu bekerja tanpa menunggu perkara pidana selesai.
Editor: Petrus Dabu



