Kejari Manggarai Bantah Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi DP3AKB Matim, Tak Kunjung Ada Penetapan Tersangka

Kejaksaan mengklaim penyidik masih mendalami alat bukti dan memeriksa para saksi.

Floresa.co – Kejaksaan Negeri Manggarai membantah informasi yang menyebutkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Manggarai Timur yang menyeret eks Kepala DP3AKB dihentikan.

“Kami pastikan tidak melakukan penghentian penyidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira kepada wartawan di Ruteng pada 3 Agustus.

Perkara tersebut menyeret Safrianus Haryanto Djehaut alias Jefrin Haryanto, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Sejak September 2025, Jefrin menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.

Bantahan Caka merespons informasi yang beredar luas bahwa ada upaya menghentikan penyidikan kasus ini, yang sejak pertengahan Juli statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Floresa ikut mendapat informasi tersebut dari salah satu sumber yang mengetahui penanganan perkara ini.

Cakra berkata “pemeriksaan masih terus berlangsung sesuai dengan bukti-bukti yang dikumpulkan.”

Hingga kini, kejaksaan memang belum menetapkan tersangka, kendati telah meminta keterangan puluhan orang, termasuk sejumlah pejabat struktural dan fungsional pegawai Dinas P2KBP3A.

Cakra mengatakan belum adanya penetapan tersangka bukan berarti perkara dihentikan.

“Tentu alat bukti harus kita matangkan dulu, baik dari keterangan saksi-saksi maupun nantinya meminta pendapat dari keterangan ahli,” katanya.

Ia menjelaskan, selama masa penyidikan, enam saksi telah diperiksa dan kemungkinan akan terus bertambah. Ia menolak mengungkap identitas para saksi karena masih menjadi bagian dari materi perkara.

Kejari Manggarai mulai mengusut kasus ini pada Juni, setelah sebelumnya pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Inspektorat telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas dan tidak diumumkan kepada publik.

Informasi dari sejumlah sumber menyebut dugaan penyelewengan terjadi pada sejumlah program DP3AKB tahun anggaran 2025.

Dugaan itu mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan, termasuk praktik mark-up anggaran, belanja yang tidak sesuai realisasi, serta kegiatan yang dianggarkan berulang namun diduga hanya dilaksanakan sekali.

Ada pula laporan mengenai insentif bidan desa yang belum dibayarkan, dugaan manipulasi data Kampung Keluarga Berencana, serta anggaran pulsa untuk kader Posyandu di 12 desa senilai Rp800 juta yang diduga tidak sampai ke tangan penerima.

Informasi yang diperoleh Floresa, dalam kasus dugaan korupsi berjamaah ini, Jefrin diduga menerima lebih dari Rp1 miliar. Kejaksaan sudah meminta keterangan Jefrin pada 22 Juni. Ia tidak merespons pertanyaan wartawan usai pemeriksaan itu.

Pemberitaan dugaan korupsi ini ikut menyeret nama istri Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit, Meldyanti Hagur setelah dalam berita Viva NTT pada 22 Mei, pengacara Siprianus Edi Hardum menyampaikan dugaan adanya aliran dana kepadanya. Aliran dana itu diduga untuk memuluskan langkah Jefrin menjadi pejabat di Manggarai.

Nabit menyebut pernyataan Edi sebagai fitnah dan melaporkannya ke Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik pada 27 Mei.

Namun, Dewan Pers menyatakan pernyataan Edi merupakan sengketa pers, bukan pidana umum. Viva NTT juga telah memuat hak jawab Nabit, sehingga sengketa dianggap selesai.

Editor: Petrus Dabu

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA