Floresa.co – Dewan Pers menyatakan perkara antara Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit, dan pengacara sekaligus akademisi Siprianus Edi Hardum terkait pernyataan Edi dalam pemberitaan dugaan aliran dana korupsi merupakan sengketa pers, bukan perkara pidana umum.
Keputusan itu tertuang dalam surat penyelesaian pengaduan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, pada 8 Juli, setelah Edi meminta pendapat lembaga tersebut menyusul laporan Nabit ke Polres Manggarai.
Jimmy Z. Ginting, salah satu kuasa hukum Edi, mengatakan Polres Manggarai seharusnya segera menindaklanjuti keputusan Dewan Pers untuk mengakhiri ketidakpastian hukum terhadap kliennya.
“Dengan adanya pernyataan Dewan Pers, polisi seharusnya dapat menyimpulkan bahwa perkara ini tidak dapat dilanjutkan karena merupakan sengketa pers,” katanya.
Menurut Jimmy, polisi tetap berwenang menerima laporan masyarakat, tetapi penyelidik harus menilai apakah perkara yang dilaporkan benar memenuhi unsur pidana atau justru berada dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Ia mengatakan Dewan Pers juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXII/2024 yang menegaskan narasumber dalam produk jurnalistik tidak dapat dipidana atas keterangan yang diberikan kepada wartawan.
“Rujukan itu telah memperjelas dasar hukumnya. Karena itu, kami menyarankan kepolisian menyampaikan sikap resmi atas putusan Dewan Pers agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat maupun terhadap status hukum klien kami,” katanya.
Kasus ini bermula dari pernyataan Edi sebagai narasumber media Viva NTT terkait dugaan aliran dana kasus korupsi Jefrin Haryanto, bekas Kepala Dinas P2KBP3A Manggarai Timur yang kemudian diangkat Nabit sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai pada September 2025.
Dalam berita berjudul “Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!” yang terbit pada 22 Mei, Edi menyebut dugaan aliran dana hasil korupsi Jefrin di DP2KBP3A pada 2024-2025 kepada Meldyanti Hagur, istri Nabit.
Edi mengklaim memperoleh informasi bahwa istri Nabit diduga melindungi Jefrin karena uang hasil korupsi disebut mengalir kepada Nabit agar Jefrin bisa menjadi kepala dinas.
Ia juga menyebut perkara Jefrin sebagai “tindak pidana korupsi, bukan kelalaian biasa, bukan wanprestasi.”
Nabit kemudian melaporkan Edi ke Polres Manggarai pada 27 Mei atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.
Saat melapor, Nabit didampingi Meldy, sejumlah kerabat, dan kuasa hukumnya. Ia menyebut pernyataan Edi sebagai “fitnah yang sangat keji.”
Dewan Pers: Sengketa Telah Selesai
Pengaduan Edi ke Dewan Pers mencakup empat berita Viva NTT yang terbit pada 22 Mei hingga 8 Juni, termasuk berita dugaan aliran dana, hak jawab Pemerintah Kabupaten Manggarai, dan dugaan adanya perantara untuk take down berita.
Dalam pemeriksaan, Dewan Pers menyatakan Edi berkedudukan sebagai narasumber yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara Nabit merupakan pihak yang disebut dalam berita dan berpotensi dirugikan.
Dewan Pers mencatat Nabit telah mengirimkan hak jawab dan media Viva NTT telah menayangkannya. Karena itu, lembaga tersebut menyatakan sengketa pemberitaan telah selesai.
“Namun, apabila masih terdapat keberatan, pihak yang berkepentingan masih dapat mengirimkan penjelasan tambahan kepada media untuk dipublikasikan sebagai bagian dari tanggung jawab pers yang profesional,” tulis Dewan Pers.
Dewan Pers juga menilai pelaporan Edi ke kepolisian saat perkara masih diproses di lembaga itu dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
“Jika narasumber yang menyampaikan pendapat dengan menggunakan diksi ‘diduga’ dapat langsung diproses pidana, maka hal itu berpotensi mengancam kerja jurnalistik dan kebebasan menyampaikan informasi kepada publik.”
Lembaga itu menegaskan pernyataan Edi yang dimuat Viva NTT merupakan bagian dari karya jurnalistik. Karena itu, tanggung jawab atas isi pemberitaan berada pada perusahaan pers, bukan pada narasumber.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan, Dewan Pers menyatakan penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme UU Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers.
Polisi Masih Selidiki Laporan
Kepala Seksi Humas Polres Manggarai, AKP Gusti Putu Saba Nugraha, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke penyidikan.
Ia mengatakan penyidik masih mendalami berbagai aspek, termasuk pendapat yang mengaitkan perkara ini dengan UU Pers.
Jika perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, kata dia, penyidik terlebih dahulu akan menggelar perkara sesuai prosedur.
Menurutnya, pandangan Dewan Pers menjadi salah satu bahan pertimbangan, tetapi polisi tidak bisa hanya berpatokan pada satu pendapat.
“Kami akan tetap profesional dalam menangani setiap perkara dengan mempertimbangkan seluruh aspek. Dewan Pers memiliki pandangannya, pelapor memiliki keterangannya, begitu juga pihak yang dilaporkan,” katanya.
Seluruh fakta dan keterangan, kata dia, akan diuji berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku serta kewenangan yang dimiliki kepolisian.
Editor: Anno Susabun



