Sudah Fasilitasi Kesepakatan Damai, Polres Manggarai Barat Tetap Usut Kasus Dua Turis China yang Tenggelam

Kesepakatan damai dan santunan tidak menghentikan proses hukum karena perkara ini tergolong delik biasa.

Floresa.co – Saat penyelidikan pidana masih berlangsung, Polres Manggarai Barat memfasilitasi kesepakatan damai antara keluarga dua wisatawan asal China yang tewas tenggelam di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, dan pihak penyelenggara jasa pariwisata.

Kesepakatan itu mencakup pembayaran santunan dan pernyataan keluarga korban untuk tidak melanjutkan proses hukum.

Namun, peristiwa pada 15 Juli tersebut tergolong delik biasa, bukan delik aduan yang dapat dihentikan atas permintaan korban atau keluarganya.

Kepala Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat, IPTU Leonardo Marpaung menegaskan, kecelakaan laut yang menghilangkan nyawa manusia adalah delik biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) KUHP.

“Inisiatif kesepakatan damai maupun pemberian santunan duka adalah hak dan itikad baik para pihak. Namun, hal itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” katanya pada 6 Agustus, seperti dilansir situs resmi Polres Manggarai Barat.

Ia mengatakan langkah itu diambil untuk menjaga marwah hukum sekaligus memastikan keselamatan wisata bahari di kawasan Taman Nasional Komodo dan sekitarnya.

Pasangan suami istri SG (30) dan GX (29) berlibur di Labuan Bajo pada pertengahan Juli. Mereka menggunakan jasa PT Indomuka Travel Indonesia dan berwisata dengan KM Rinca Story.

Keduanya tewas karena tenggelam saat snorkeling di perairan Pulau Kelor, salah satu destinasi wisata bahari di Labuan Bajo.

Sehari setelah kejadian, kepolisian menduga kematian tersebut terkait dugaan kelalaian penyelenggara wisata dan pengelola kapal.

Karena itu, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang menginstruksikan Satuan Reserse Kriminal serta Satpolairud melakukan penyelidikan menyeluruh secara cepat dan transparan.

“Tidak boleh ada kompromi menyangkut nyawa manusia. Kita tengah membangun citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas yang aman, nyaman, dan berkelas dunia,” kata Christian pada 16 Juli.

“Kejadian ini mencoreng upaya tersebut akibat adanya kelalaian prosedur keselamatan yang sangat mendasar,” tambahnya.

Ia berjanji proses hukum akan dilakukan dengan tegas, menerapkan “prinsip zero tolerance terhadap kelalaian standar keselamatan pelayaran dan wisata bahari.”

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang. (Dokumentasi Detik.com)

Mediasi Setelah Kejadian

Setelah proses penyelidikan awal berjalan, Polres Manggarai Barat memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan pihak penyelenggara jasa pariwisata.

Mediasi yang difasilitasi Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud itu berlangsung pada 24 hingga 27 Juli dan sempat berjalan alot sebelum para pihak menyepakati nilai santunan serta skema pembayarannya.

Pada pertemuan pertama, 24 Juli, orang tua kedua korban meminta PT Indomuka Travel Indonesia dan pemilik kapal bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya transportasi pemulangan jenazah dari Labuan Bajo ke Denpasar, penerbangan ke China, hingga proses kremasi. Namun, pihak agen perjalanan dan pemilik kapal meminta waktu untuk berkoordinasi secara internal.

Pada pertemuan 25 Juli, pembicaraan sempat menemui jalan buntu karena PT Indomuka Travel Indonesia dan pemilik kapal menyatakan tidak sanggup menanggung seluruh biaya.

Kesepakatan baru tercapai pada mediasi ketiga setelah keluarga korban menurunkan tuntutan dari Rp460 juta menjadi Rp130 juta, lalu Rp110 juta.

Meski nilainya sudah diturunkan, pembayaran santunan dilakukan bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp55 juta dilakukan pada 28 Juli, pembayaran kedua Rp15 juta dijadwalkan pada akhir Agustus, sedangkan sisanya Rp40 juta akan dibayarkan pada Juli tahun depan.

Terkait penanganan hukum, orang tua korban menyatakan menerima peristiwa tenggelamnya kedua anak mereka sebagai musibah dan tidak akan melanjutkan perkara ke jalur hukum. Keluarga juga mengajukan penolakan autopsi terhadap kedua jenazah.

Kesepakatan Tidak Menghentikan Perkara

Seorang pelaku usaha jasa pariwisata di Labuan Bajo yang mengetahui dinamika kasus ini mengatakan kepada Floresa bahwa santunan disepakati agar perkara tidak berlanjut ke pidana.

“Makanya, mereka terima [pembayaran] kompensasi itu,” ujarnya.

Namun, polisi menyatakan kesepakatan itu hanya menjadi catatan dalam berkas perkara, bukan dasar otomatis untuk menghentikan proses hukum.

“Itikad baik berupa santunan dan surat pernyataan ikhlas dari keluarga korban tentu kami catat secara cermat dalam berkas perkara,” kata Leonardo.

“Namun, dalam konstruksi hukum pidana, itikad baik tersebut diposisikan sebagai faktor pertimbangan yang meringankan, bukan alasan penghentian perkara secara spontan,” tambahnya.

Terkait wacana penerapan restorative justice (RJ) atau penuntasan kasus di luar proses hukum, ia berkata hal tersebut “tetap terbuka sesuai regulasi kepolisian.”

Namun, “keputusannya sepenuhnya bergantung pada hasil kesimpulan, rekomendasi, dan musyawarah para peserta dalam gelar perkara.”

“Gelar perkara ini akan melibatkan unsur internal dan pihak terkait guna menilai secara obyektif apakah perkara ini layak di-RJ-kan atau ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” tambah Leonardo.

Kepala Satuan Kepolisian Perairan dan Udara Polres Manggarai Barat, IPTU Leonardo Marpaung. (Dokumentasi Humas Polres Manggarai Barat)

Sejauh ini, kata dia, penyidik Satpolairud telah memeriksa puluhan saksi, termasuk kru kapal, pihak agen perjalanan, saksi mata di Pulau Kelor, dan otoritas penyedia jasa wisata bahari.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengamankan dan memverifikasi barang bukti serta dokumen legalitas.

Dokumen yang disita antara lain legalitas operasional kapal, legalitas perusahaan penyedia jasa wisata, manifes penumpang, serta regulasi dan standar operasional keselamatan pelayaran terkait.

“Seluruh barang bukti beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara tersebut telah disita untuk kepentingan penyidikan,” ujar Leonardo.

Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik akan meminta keterangan ahli pariwisata, berkoordinasi dengan Badan Pelaksana Otoritas Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOLBF) dan pendapat ahli hukum pidana.

Kronologi Kejadian

KM Rinca Story, kapal dek terbuka (open deck) semula bertolak dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapal tersebut membawa sejumlah wisatawan domestik dan asing menuju Pulau Kelor. Setibanya di lokasi, para wisatawan terlebih dahulu trekking ke puncak bukit.

Menurut Kapolres AKBP Christian Kadang, para tamu tidak didampingi pemandu wisata profesional berlisensi, melainkan hanya diarahkan seorang siswa praktik kerja lapangan (PKL) dari salah satu SMK di Labuan Bajo.

Setelah trekking, kata Christian, kedua korban memutuskan snorkeling di perairan sekitar Pulau Kelor.

“Kru kapal membekali mereka dengan masker selam (goggles) dan kaki katak (fins). Namun, fatalnya, kedua korban berenang tanpa mengenakan jaket keselamatan (life jacket),” katanya.

Saat snorkeling, kata Christian, tidak ada kru kapal maupun siswa PKL yang mengawasi kedua korban secara langsung.

Sekitar pukul 12.00, korban GX ditemukan mengapung tak sadarkan diri oleh wisatawan lain, menyusul kemudian suaminya, SG.

Indikasi kelalaian, menurut Christian, tampak dari minimnya perlengkapan keselamatan, ketiadaan pemandu profesional, dan penggunaan siswa PKL dalam pendampingan wisata.

Editor: Petrus Dabu

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA