Floresa.co – Tawaran itu sering datang dengan bahasa yang rapi: pekerjaan di luar negeri, gaji besar, proses mudah, dan fasilitas yang tampak menjanjikan. Bagi sebagian orang yang sedang mencari jalan keluar dari tekanan ekonomi, pesan semacam itu bisa terasa seperti peluang.
Namun, di balik layar ponsel, peluang itu dapat berubah menjadi pintu masuk perdagangan orang. Korban yang semula dijanjikan bekerja sebagai staf administrasi, pemasaran digital, customer service, atau pegawai perusahaan teknologi, justru berakhir dalam kendali sindikat penipuan daring lintas negara.
Kegelisahan itulah yang dibawa Talitha Kum Indonesia dalam kampanye publik Talitha Kum Walk and Talk: Walking Together and Speaking Out Against Human Trafficking di Jakarta pada 2 Agustus, beberapa hari setelah Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang yang diperingati setiap 30 Juli.
Digelar Talitha Kum Indonesia Jaringan Jakarta bersama 43 organisasi masyarakat sipil, acara tersebut memadukan jalan massal dan gelar wicara interaktif bersama aktivis kemanusiaan Inayah Wahid.
Program itu menggemakan tema kampanye Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) tahun ini, Trapped Behind the Scam, yang menyoroti cara sindikat memperdaya korban melalui iklan lowongan kerja palsu bergaji tinggi di media sosial.

Koordinator Talitha Kum Jaringan Jakarta, Suster Irena Handayani, OSU, mengatakan perdagangan orang kini tidak lagi hanya bekerja melalui pola perekrutan konvensional untuk sektor domestik atau manufaktur.
Perubahan teknologi, menurutnya, ikut mengubah cara sindikat menjangkau calon korban.
“Kasus online scam menjadi perhatian karena banyak korban awalnya tidak menyadari bahwa mereka sedang masuk dalam jaringan perdagangan orang,” katanya kepada Floresa pada 3 Agustus.
Menurut Irena, perekrutan kerap bermula dari media sosial, aplikasi percakapan, situs pencarian kerja, hingga jaringan pertemanan. Para pelaku tidak selalu datang dengan ancaman. Mereka justru membangun kepercayaan, menawarkan penghasilan besar, dan memberi kesan bahwa pekerjaan itu legal serta aman.
Setelah korban tiba di negara tujuan, terutama di kawasan Asia Tenggara, pekerjaan yang dijanjikan berubah total. Sebagian kehilangan dokumen, dibatasi geraknya, diawasi ketat, dan dipaksa menjalankan penipuan daring terhadap orang lain.
“Mereka mengalami eksploitasi, penyekapan, ancaman, kekerasan, penyitaan dokumen, hingga dipaksa melakukan penipuan terhadap orang lain,” ujar Irena.
Kerentanan yang Dieksploitasi
Bagi korban, jebakan itu sering kali tidak terlihat sejak awal. Yang tampak adalah kesempatan bekerja, harapan memperbaiki ekonomi keluarga, atau janji kehidupan yang lebih baik.
Di titik inilah, kata Irena, sindikat memanfaatkan kerentanan masyarakat.
Kelompok yang paling rentan, menurutnya, antara lain pekerja muda, lulusan baru, korban pemutusan hubungan kerja, calon pekerja migran, serta masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi migrasi aman dan literasi digital.
“Mereka membangun hubungan emosional, memberikan janji kehidupan yang lebih baik, hingga membuat korban percaya bahwa kesempatan tersebut adalah jalan keluar dari persoalan ekonomi mereka,” katanya.
Data Kementerian Luar Negeri menunjukkan, sejak 2020 hingga akhir 2025 terdapat sekitar 10.000 warga negara Indonesia yang terindikasi terlibat dalam kasus online scam di 10 negara. Dari jumlah itu, sekitar 1.500 orang telah diverifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Modus serupa muncul dalam berbagai pengungkapan kasus di daerah. Pada 31 Mei 2026, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT menggagalkan keberangkatan tujuh calon pekerja migran nonprosedural asal Timor Tengah Selatan di Bandara El Tari Kupang.
Mereka diduga direkrut melalui tawaran bekerja di perkebunan sawit di Malaysia yang disebarkan melalui media sosial dan jaringan digital. Salah seorang di antaranya masih berusia di bawah umur.
Dalam banyak kasus, korban tidak hanya kehilangan kebebasan. Mereka juga memikul stigma karena dipaksa bekerja dalam operasi penipuan daring.
“Korban bukan hanya mengalami eksploitasi, tetapi juga sering menghadapi stigma karena dianggap terlibat dalam kejahatan penipuan, padahal mereka sendiri merupakan korban perdagangan orang,” jelasnya.
Situasi itu membuat sebagian korban takut melapor. Ada yang merasa malu, ada pula yang khawatir diproses hukum karena aktivitas ilegal yang sesungguhnya mereka lakukan di bawah ancaman pelaku.
Kewaspadaan Bersama
Suster Irena Handayani, OSU, telah lama berkecimpung dalam pelayanan dan advokasi isu perdagangan orang melalui Talitha Kum Jaringan Jakarta. Dalam jaringan tersebut, ia berperan mengoordinasikan kerja penyadaran publik, pendampingan, dan penguatan jejaring untuk pencegahan TPPO.
Talitha Kum merupakan jaringan internasional hidup bakti melawan perdagangan orang yang secara resmi dibentuk pada 2009 di bawah Persatuan Internasional Pemimpin Umum Tarekat Religius atau International Union of Superiors General (UISG).
Jaringan ini bergerak melalui kerja akar rumput di berbagai negara, termasuk Indonesia, dengan fokus pada pencegahan, pendampingan korban dan penyintas, advokasi, serta penguatan jejaring masyarakat.
Melalui Talitha Kum Walk and Talk 2026, Talitha Kum Indonesia ingin memperluas kesadaran bahwa perdagangan orang tidak selalu dimulai dari perekrutan yang terang-terangan mencurigakan.
Irena mendorong masyarakat lebih kritis memeriksa setiap informasi pekerjaan, terutama yang menjanjikan gaji tinggi, proses cepat, dan keberangkatan mudah.

Menurutnya, literasi digital, pemahaman migrasi aman, perlindungan korban, serta kerja sama lintas negara perlu diperkuat.
Platform digital juga perlu memperkuat mekanisme deteksi terhadap iklan kerja palsu. Di sisi lain, penegakan hukum harus berorientasi pada korban dengan mengejar jaringan pelaku, bukan menyalahkan mereka yang telah dieksploitasi.
“Perdagangan orang dalam era digital menunjukkan bahwa eksploitasi dapat bersembunyi di balik layar,” kata Irena.
“Karena itu, solidaritas dan kewaspadaan bersama menjadi kunci untuk memastikan tidak ada lagi orang yang terjebak dalam jaringan perdagangan manusia,” tambahnya.
Editor: Ryan Dagur



