Floresa.co— Pada 19 Oktober 2026 sore, tim gabungan polisi menangkap Kristoforus Aman alias Itok Aman usai keluar dari toilet di rumah kerabatnya di Ketang, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur.
Rekaman video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan tubuhnya ditindih di jalan oleh seorang polisi berpakaian bebas, sementara dua petugas lain mengawal, salah satunya memegang pistol. Ia kemudian digotong masuk ke dalam mobil.
Penangkapan itu terjadi sekitar dua bulan setelah enam wisatawan Italia melaporkan kasus penipuan paket wisata dengan jumlah dana lebih dari seratus juta rupiah.
Dalam rentang pencarian tersebut, Itok kembali dilaporkan untuk kasus lain: tiga wisatawan Tiongkok mengadukannya pada awal Oktober.
Lamanya penangkapan membuka persoalan yang lebih luas: seorang agen perjalanan yang menghadapi perkara serupa masih dapat menjual paket wisata, kanal pengaduan pemerintah tidak merekam kasus-kasus itu, dan perangkat untuk memeriksa legalitas serta rekam jejak penyedia jasa belum tersedia sepenuhnya.
Apa Saja Dua Laporan sebelum Penangkapan?
Enam wisatawan Italia melaporkan Itok pada 12 Agustus 2026, tiga hari setelah tiba di Labuan Bajo dan tidak lagi dapat menghubunginya.
Mereka telah membayar Rp125 juta kepada Labuan Bajo Top, agen perjalanan milik Itok, untuk paket wisata laut enam hari di Taman Nasional Komodo.
Perjalanan batal karena pembayaran kepada agen kapal Sabbar Cruise belum dilunasi. Itok baru menyetor uang muka Rp20 juta, sementara operator kapal telah membeli perbekalan dan menyiapkan kebutuhan perjalanan. Pengelola Sabbar Cruise, Saputra, mengatakan pihaknya ikut menanggung kerugian.
Ketika polisi masih mencarinya, tiga wisatawan Tiongkok—Liu Guoyu, Zhou Yuzhu, dan Li Jiaxin—melaporkan Itok pada awal Oktober. Mereka memesan paket liveaboard dua hari satu malam melalui Tour & Travel Digital yang disebut milik Itok.
Menurut Kepala Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) Polres Manggarai Barat, Iptu Komang Budiawan, pembayaran dilakukan tiga kali pada September: Rp2 juta, Rp1,9 juta, dan Rp3,7 juta. Komang menyebut total pembayaran Rp7,65 juta—berbeda Rp50.000 dari penjumlahan ketiga transaksi.
Setelah menerima pembayaran, Itok memutus komunikasi dan tidak menyediakan layanan yang dijanjikan. Satpamobvit membuat bukti laporan untuk klaim asuransi para korban, sedangkan penanganan pidananya diteruskan kepada Satuan Reserse Kriminal.
Cara Penangkapan Menuai Kritik
Polisi baru menemukan Itok setelah menerima informasi dari warga Ketang, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri.
“Tim langsung bergerak” sekitar pukul 15.00 Wita “dan yang bersangkutan diamankan, lalu dibawa ke Borong,” kata Zacky kepada Floresa pada 20 Oktober.
Dari Borong, Itok diserahkan kepada Polres Manggarai Barat karena penyidikan perkara berlangsung di wilayah tersebut. Ia tiba di Labuan Bajo pada 20 Oktober sore dengan mobil polisi dan pengawalan ketat.
Rekaman penangkapannya, yang diunggah akun TikTok Resmob Mata Merah Matim, memperlihatkan Itok dibawa ke mobil dalam keadaan diborgol dan mata serta mulutnya dibalut lakban hitam.
Setelahnya, polisi merilis foto saat rambut Itok sudah dicukur. Ia berlurut di depan barisan polisi yang berdiri dengan pakaian bebas.

Cara polisi menangkap Itok juga menuai kritik, termasuk di media sosial.
Seorang pengguna Facebook, Andi Andur, mempertanyakan tindakan aparat dalam rekaman penangkapannya, merujuk pada prinsip-prinsip penangkapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ia menyoroti kewajiban aparat untuk tidak bertindak sewenang-wenang, menghindari kekerasan yang tidak diperlukan, menghormati hak tersangka, serta memastikan penangkapan tidak berubah menjadi penghukuman.
“Kalau model penangkapannya seperti ini, dia hanya satu orang, masa tidak bisa mengikuti aturan? Untung ada video. Kalau dia ditembak lalu disebut melawan, siapa yang bisa protes?” tulisnya.
Zacky membela tindakan aparat, menyebutnya “tegas dan terukur”. Ia beralasan Itok telah lama menghindari pencarian polisi.
Janji Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan, mengatakan Itok telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kini berkoordinasi dengan enam korban yang telah kembali ke Italia untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami terus berkoordinasi secara intensif, baik secara daring maupun melalui jalur diplomatik dengan Kedutaan Besar dan Atase Kepolisian Italia di Indonesia, demi menjamin kepastian hukum bagi para korban,” katanya.
Menurut Lufthi, dalam pemeriksaan awal Itok mengakui perbuatannya. Modusnya ialah memutus komunikasi setelah menerima transfer dari wisatawan—pola yang disebut telah dilakukan berulang kali.
Sebelum kasus dengan wisatawan Italia dan Tiongkok, penyidik juga menyatakan Itok pernah berhadapan dengan perkara lainnya. Ia dilaporkan oleh Shuhaili Binti Saahir pada 8 Mei 2026. Perkara tersebut diselesaikan di luar pengadilan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah seluruh kerugian korban dikembalikan.
Untuk perkara kali ini, Lufthi menyatakan polisi tidak akan kembali menggunakan mekanisme tersebut “karena yang bersangkutan merupakan residivis.”
“Kasus ini dipastikan berlanjut sampai persidangan,” katanya.
Polisi menjerat Itok dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai penipuan dan perbuatan curang, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Lufthi mengatakan penyidik sedang menyusun berkas tahap pertama untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Polisi juga memetakan kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Pelaku Wisata: Izin Usahanya Mesti Dicabut
Bagi pelaku wisata di Labuan Bajo, persoalannya tidak berhenti pada bagaimana Itok ditangkap. Pengulangan perkara menunjukkan bahwa penyelesaian sebelumnya tidak cukup mencegah pelanggaran serupa.
Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia Kabupaten Manggarai, Yulianus Irwan, menilai pendekatan keadilan restoratif dalam perkara terdahulu tidak menghasilkan efek jera.
“Terbukti dia masih bisa melakukan penipuan. Seharusnya ia dilarang beraktivitas dalam pariwisata Labuan Bajo dan izin usahanya dicabut,” katanya.
Menurut Irwan, dampak perkara semacam ini melampaui kerugian para korban karena turut mempertaruhkan reputasi Labuan Bajo dan pariwisata Indonesia.
“Pelaku wisata seharusnya menjunjung kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan,” katanya.
Ia mengatakan belum mengetahui adanya pembatalan pemesanan atau ulasan negatif yang langsung dipicu kasus ini.
Namun, kata Irwan, perkara tersebut telah menimbulkan kecemasan di kalangan pelaku wisata di Labuan Bajo dan Flores.
Sekretaris Perkumpulan Pemandu Geowisata Indonesia Kabupaten Manggarai Barat, Fiktorianus Afri, mengatakan larangan total terhadap seseorang untuk menjual paket wisata sulit diterapkan.
Menurutnya, internet memungkinkan siapa pun menawarkan paket wisata dari mana saja, termasuk pihak yang legalitas dan rekam jejaknya sulit diperiksa calon pelanggan.
“Semuanya bisa mengakses dari mana saja,” katanya.
Pernyataan Fiktorianus mengonfirmasi informasi yang diperoleh Floresa yang menyebut Itok tetap menggunakan ponsel dan menawarkan jasa tour selama ditahan di sel Polres Manggarai Barat dalam kasus penipuan terhadap Shuhaili pada Mei.
Seorang sumber Floresa mengaku mendapatkan pesan Whatsapp dari Itok yang menawarkan harga murah: Rp2,5 juta untuk biaya kapal dan Rp1 juta untuk jasa agen perjalanan.
Dalam tangkapan layar percakapan itu, Itok mengaku dirinya menangani pemesanan tiket wisata dari dalam tahanan karena “polisi kasih izin saya sembunyi main HP.”
Fiktorianus menilai penegakan hukum yang tegas menjadi benteng penting ketika pengawasan pasar digital tertinggal.
“Jika diselesaikan melalui restorative justice, masyarakat dan pelaku dapat menganggap hukum tidak bekerja. Muncul kesan bahwa orang bisa menipu puluhan juta rupiah tanpa takut konsekuensi,” katanya.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan, kata dia, “sekaligus memulihkan keyakinan publik bahwa sistem pariwisata kita benar-benar memberi kenyamanan bagi wisatawan.”
Pemerintah Menjanjikan Daftar Usaha Legal
Desakan penegakan hukum itu berkelindan dengan pertanyaan lain: apa yang dilakukan pemerintah untuk mencegah wisatawan bertransaksi dengan penyedia jasa bermasalah?
Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Petrus Antonius Rasyid, mengatakan pemerintah menyediakan sejumlah kanal pengaduan.
Kanal tersebut meliputi hotline, kode QR di destinasi yang dikelola dinas, serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).
“Hotline itu sudah ada sejak tahun lalu, tetapi baru aktif kembali belum lama ini. Kami memperbarui sistem, pengelolaan, dan SOP-nya,” katanya kepada Floresa pada 20 Oktober.
Nomor hotline, kata Petrus, telah diumumkan melalui akun Facebook dan Instagram dinas. Kode QR dipasang di sejumlah destinasi agar wisatawan dapat menyampaikan keluhan secara langsung.
Kanal itu dapat digunakan untuk melaporkan persoalan pelayanan, fasilitas destinasi, maupun kejadian lain yang dialami wisatawan selama berada di Labuan Bajo, katanya.
Laporan yang berada dalam kewenangan dinas akan ditindaklanjuti, sementara perkara yang menjadi urusan instansi lain akan diteruskan kepada lembaga terkait.
Petrus mengatakan dinas juga menerima informasi dari komunitas atau pihak lain. Namun, aduan yang masuk lebih banyak menyangkut fasilitas dan pelayanan destinasi.
Keluhan terbanyak, menurut dia, berkaitan dengan fasilitas yang rusak atau tidak terawat, termasuk kebersihan toilet.
“Petugas lapangan akan memeriksa dan menangani keluhan sesuai kewenangan dinas. Pelapor kemudian mendapat informasi mengenai tindak lanjutnya,” katanya.

Hingga 20 Oktober, belum ada laporan dugaan penipuan wisatawan yang masuk melalui kanal resmi dinas—kendati polisi telah menerima sedikitnya dua laporan yang melibatkan Itok dalam dua bulan terakhir.
Petrus mengatakan laporan penipuan mungkin masuk melalui saluran lain, seperti hotel, restoran, atau pelaku usaha pariwisata, sehingga tidak seluruh kasus tercatat dalam hotline dinas.
Untuk membantu wisatawan memeriksa penyedia jasa, pemerintah berencana menerbitkan daftar operator tur dan agen perjalanan yang memiliki izin.
“Pemerintah daerah wajib menyediakan daftar tour operator dan travel agent yang beroperasi di Labuan Bajo dan secara legal memiliki izin dari pihak berwenang,” katanya.
Dinas juga sedang menyiapkan imbauan agar wisatawan berhati-hati terhadap penawaran paket, terutama promosi dengan harga jauh di bawah kewajaran.
Rencana lain ialah platform digital Gendang Mabar yang dirancang untuk menyediakan layanan tiket dan pembayaran sekaligus informasi tentang pelaku usaha perjalanan wisata.
“Aplikasi ini nantinya akan dihubungkan dengan SiOra,” kata Petrus, merujuk pada platform pemesanan tiket masuk Taman Nasional Komodo.
Petrus mengatakan dinas sedang mengidentifikasi pelaku usaha perjalanan yang bermasalah. Namun, mekanisme untuk membuka informasi tersebut kepada publik masih dibahas.
Doroteus Hartono dan Arivin Dangkar berkolaborasi dalam penulisan laporan ini.
Editor: Ryan Dagur



