Floresa.co – Bagi Koko Ama, pemandu wisata di Labuan Bajo, meyakinkan calon tamu bukan hanya soal menawarkan paket perjalanan.
Menurut Koko, kasus penipuan membuat wisatawan mempertanyakan legalitas transaksi. Untuk mendapatkan kepercayaan calon tamu, pelaku usaha pun harus mengirimkan dokumen pribadi dan perusahaan.
“Pelaku usaha yang bertanggung jawab sering kali harus mengirimkan NPWP pribadi maupun perusahaan, KTP, hingga foto selfie sebagai jaminan legalitas kepada calon tamu agar mereka percaya. Apa semua pelaku wisata melakukan hal sama?” katanya.
Persoalan kepercayaan yang disampaikan Koko berkaitan dengan kasus penipuan yang berulang. Dalam catatan Floresa, enam kasus terjadi di Labuan Bajo sepanjang 2026, naik dari dua kasus pada tahun sebelumnya. Belum satu pun berujung pada putusan pengadilan.
Dari kasus-kasus tersebut, pelaku wisata dan masyarakat sipil mendesak Pemerintah Daerah Manggarai Barat memperketat verifikasi agen serta memastikan perlindungan wisatawan.
Desakan itu mencakup tiga pertanyaan yang saling berkaitan: siapa yang berhak menjual paket wisata, bagaimana legalitasnya diperiksa, dan siapa yang mendampingi korban ketika transaksi bermasalah.
Tiga pertanyaan tersebut mengemuka dalam diskusi publik “Belajar dari Kasus Itok Aman: Siapa Menjamin Keamanan Wisatawan di Labuan Bajo?” yang diinisiasi Forum Titik Temu Masyarakat Sipil. Diskusi berlangsung di Rumah Kopi Kebun Kota, Desa Batu Cermin, pada 24 Oktober, dipandu Herry Kabut, Pemimpin Redaksi Floresa.
Diskusi itu bertolak dari kasus Kristoforus Aman atau Itok Aman. Polisi menangkapnya pada 19 Oktober 2026, sekitar dua bulan setelah enam wisatawan melaporkan dugaan penipuan paket wisata dengan total kerugian lebih dari seratus juta rupiah.
Dalam masa pencarian, Itok kembali dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap tiga wisatawan asal Tiongkok. Sebelumnya, laporan wisatawan asal Malaysia pada Mei 2026 diselesaikan melalui keadilan restoratif setelah kerugian dikembalikan.
Siapa yang Berhak Menjual Paket Wisata?
Untuk menjelaskan celah yang dipersoalkannya, Koko mengajukan pertanyaan: “siapa sesungguhnya yang berhak menjual paket wisata di Labuan Bajo?”
Menurut Koko, banyak pihak yang bukan operator wisata resmi ikut menjual paket secara langsung, mulai dari pemandu wisata, fotografer hingga pengemudi.
Ia menggambarkan pariwisata Labuan Bajo sebagai pasar bebas, tempat siapa pun bisa menawarkan paket wisata.
“Tour guide menyusun dan menjual paket berdasarkan rekomendasi dan kepercayaan personal calon tamu, driver dan fotografer ikut menawarkan paket tour tanpa mengantongi legalitas sebagai tour operator,” katanya.
Menurutnya, ketidakjelasan pihak yang berhak menjual paket membuka celah penipuan wisatawan.
“Tahun lalu ada kasus penipuan dengan jumlah yang besar, tahun ini juga ada yang sampai ratusan juta rupiah,” katanya.
Dari ketidakjelasan tersebut, Koko mengajukan tiga catatan untuk mencegah penipuan. Pertama, menjaga kepercayaan wisatawan, termasuk memastikan transaksi pembayaran berlangsung transparan.
“Kepercayaan itu bukan hanya tentang keselamatan saat tour, saat dia di laut, saat di kapal, atau saat dia di Labuan Bajo. Tetapi, kepercayaan itu juga terkait transaksi pembayaran tamu dilakukan secara transparan,” katanya.
Kedua, Koko menyoroti penegakan hukum yang belum menuntaskan perkara penipuan wisatawan.
Ia menyebut belum satu pun dari enam kasus tahun ini diproses secara tegas hingga tuntas.
Menurut Koko, penyelesaian perkara hanya berhenti pada keadilan restoratif, yakni pengembalian uang korban oleh pelaku.
Ia menilai penyelesaian yang hanya berfokus pada pengembalian uang berisiko mendorong pihak lain melakukan penipuan serupa.
“Pelaku penipuan harus diproses pidana dan dijatuhi hukuman penjara sesuai standar hukum yang berlaku,” katanya.
Ketiga, Koko mendesak regulasi yang memperjelas syarat menjual paket wisata, termasuk apakah penjual wajib tergabung dalam asosiasi resmi atau terdaftar dalam sistem verifikasi pemerintah.
“Saya melihat di media sosial banyak muncul nama travel agent yang entah dia berada di mana tetapi menjual paket Labuan Bajo. Apakah pemerintah daerah tahu fenomena ini?” katanya.
Karena penjualan paket melibatkan berbagai pihak, Koko menekankan bahwa pencegahan penipuan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan pelaku pariwisata.
“Berdasarkan data, terdapat sekitar 10.000 orang di Labuan Bajo yang menggantungkan hidupnya dari sektor pariwisata. Jika maraknya kasus penipuan tidak ditangani secara serius, kepercayaan wisatawan akan merosot tajam dan mengancam mata pencaharian ribuan warga tersebut,” katanya.
Verifikasi Agen, dari Transaksi hingga Keberangkatan
Pertanyaan Koko tentang pihak yang berhak menjual paket juga disoroti Getrudis Naus, Sekretaris Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Manggarai Barat.
Ia menyatakan semua pihak yang menipu wisatawan adalah agen ilegal. Menurutnya, tidak ada dari lima puluh anggota ASITA yang legal dan terverifikasi Kementerian Hukum yang terlibat.
“Mau dibilang dia agen, juga tidak. Siapa yang mengakui dia bahwa dia travel agen?” katanya.
Menurut Getrudis, penipuan merusak citra pariwisata dan harus ditangani serius melalui penegakan hukum.
“Karena dia ilegal, maka saat ada kasus penipuan kemarin saya bilang kepada polisi supaya segera tangkap,” katanya.
Ia berkata, penyelesaian kasus itu tidak cukup hanya dengan mengembalikan uang tamu.
“Menurut saya bukan masalah uang. Tetapi citra pariwisata kita sudah buruk di mata dunia,” katanya.
Selain penegakan hukum, Getrudis menyoroti belum adanya regulasi yang jelas untuk mengatur agen perjalanan wisata di Labuan Bajo.
Ia menggambarkan tata kelola pariwisata di Labuan Bajo sebagai “belum pasti, belum teratur, belum rapi” karena, menurutnya, regulasi belum ada sama sekali.
“Jadi sekarang ini siapa saja yang bisa Bahasa Inggris, dia jual paket. Tetapi, sebenarnya dia tidak tahu apa-apa tentang pariwisata,” katanya.
Menurutnya, jika mempunyai tata kelola yang jelas, “rekrutmen juga jelas terkait siapa yang bisa menjual paket.”
“Kalau itu tata kelola belum ada, maka sampai kapanpun pariwisata kita tidak akan sempurna dan tidak akan baik citra pariwisata kita ke luar,” katanya.
Ketidakjelasan pengaturan itu, kata Getrudis, juga berdampak pada persaingan usaha: agen ilegal menjadi pesaing pelaku wisata yang memiliki legalitas.
“Jadi kompetitor kami yang legal ini adalah orang-orang yang merusak, orang-orang ilegal. Yang ada di Manggarai Barat ini lebih banyak yang ilegal daripada yang legal,” katanya.
Getrudis yang telah 30-an tahun bergelut di dunia pariwisata mengklaim “sangat menjaga baik pariwisata Labuan Bajo.”
“Saya tidak asal dapat uang. Saya tidak pernah menipu turis, tidak pernah asal memakai fasilitas. Karena saya mau menjaga kepercayaan,” katanya.
“Kalau saya merusak citra pariwisata, berarti saya merugikan ribuan pelaku pariwisata di Manggarai Barat. Itok Aman tidak pernah berpikir seperti itu. Dia hanya berpikir tentang mendapat uang berapa ratus juta,” tambahnya.
Bagi Getrudis, persoalan legalitas tidak berhenti pada persaingan antara agen resmi dan penjual paket tanpa izin. Ia mengingatkan bahwa verifikasi juga menyangkut keselamatan wisatawan.
“Saya sering lihat misalnya teman-teman saya yang driver deal dari airport [bandara] jual paket ke Komodo, kalau baik-baik saja, oke. Tetapi bagaimana kalau terjadi apa-apa? Apakah pernahkah orang ini berpikir tentang risiko?”
Karena itu, Getrudis meminta legalitas agen diperiksa sebelum proses clearance atau pengurusan keberangkatan wisatawan di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo. Menurutnya, proses tersebut masih menyisakan celah pengawasan.
“Dari dulu berbicara tentang kolaborasi supaya bagaimana sebelum clearance, ditanya dulu tamu ini dari agen mana? Apakah izinnya jelas? Kalau tidak punya izin minta keluar. Jadi, harus berani untuk menyatakan sikap seperti itu,” kata Getrudis.
Karena itu, kata Getrudis, regulasi menjadi penting supaya “jangan sampai Manggarai Barat ini dibiarkan menjadi arena bisnis pariwisata global, tetapi tidak teratur.”
Di tingkat nasional, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 telah mengatur standar kegiatan usaha, pengawasan serta sanksi administratif dalam perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata.
Dalam diskusi ini, Getrudis menekankan perlunya kejelasan syarat bagi penjual paket dan pemeriksaan legalitas agen di Labuan Bajo.

Perlindungan Korban Tidak Berhenti pada Pengembalian Uang
Dari persoalan legalitas agen, Elisabeth Hendrika Dinan, Direktur Sunspirit for Justice and Peace, membawa pembahasan ke sistem perlindungan wisatawan: “Celah apa yang membuat kejadian penipuan berulang? Siapa yang bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada korban baru?”
Bagi Dinan, persoalan penipuan perlu dibaca melalui tata kelola dan keadilan, bukan hanya sebagai sengketa transaksi.
“Selama ini, kita membicarakan Labuan Bajo sebagai destinasi super premium, ruang penggerak ekonomi, dan ruang investasi yang masif. Namun, kita perlu memastikan seiring pertumbuhannya harus berjalan beriringan dengan perlindungan manusia dan kepastian bagi pelaku usaha,” kata Ney, sapaannya.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Ney menekankan perlunya kejelasan tanggung jawab pemerintah.
Menurutnya, pemerintah selama ini giat mempromosikan pariwisata dan menyusun kebijakan pengembangannya.
Promosi dan pengembangan itu, kata Ney, harus diikuti sistem pencegahan, pengawasan dan pengaduan yang benar-benar bekerja, dengan pembagian kewenangan yang jelas.
“Kewenangan memang tersebar di beberapa lembaga, tapi harus jelas siapa melakukan apa dan bagaimana mekanismenya, sehingga ada kepastian sistem itu berjalan,” katanya.
Kejelasan kewenangan itu harus dirasakan korban. Menurut Ney, sistem yang berjalan semestinya membuat mereka lebih mudah mendapatkan bantuan, bukan menghadapi proses pengaduan sendirian.
“Sulit sekali membayangkan korban penipuan mesti melakukan segala sesuatu sendirian untuk mendapatkan keadilan,” katanya.
Pendampingan, menurutnya, setidaknya harus memastikan wisatawan mengetahui institusi tempat mereka bisa mengadu.
“Karena itu, kita butuh mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh siapapun dan ada pendampingan yang memadai bagi korban,” katanya.
Pendampingan korban juga perlu berjalan bersama evaluasi penanganan perkara. Ney mengajukan pertanyaan: “Apakah selama ini sudah diikuti dengan pencegahan yang cukup?”
Ney melihat penanganan perkara selama ini berfokus pada pengembalian uang, sementara pemulihan korban dan pencegahan penipuan membutuhkan langkah yang berbeda.
“Padahal, dampaknya berlapis, ini bukan semata soal uang. Pemulihan korban dan pencegahan korban baru adalah dua hal yang berbeda,” katanya.
Selain memastikan perlindungan korban, Ney mengingatkan agar pengetatan verifikasi tidak menutup jalan bagi pelaku usaha kecil. Ia meminta sistem yang serius, transparan dan adil, bukan hanya mudah diakses mereka yang bermodal besar.
“Bentuknya bisa sistem satu pintu, tapi standarnya harus adil dan tidak dimonopoli,” kata Ney.
Prinsip keadilan itu, menurut Ney, berarti akses verifikasi tidak boleh terbatas pada pelaku usaha bermodal besar.
“Lalu bagaimana dengan pelaku kecil? Harus ada aturan tegas, transparan, dan adil bagi semua,” katanya.
Dengan demikian, dalam pandangan Ney, pencegahan penipuan perlu dihubungkan dengan keamanan wisatawan, kepastian bagi pelaku usaha dan keadilan bagi masyarakat lokal.
“Ini harus menjadi satu kesatuan dalam desain pariwisata Labuan Bajo,” katanya.
Pansus Pariwisata dan Persoalan Penerimaan Daerah
Di forum yang sama, Kanisius Jehabut, anggota DPRD Manggarai Barat, menjelaskan langkah lembaganya dalam pembenahan tata kelola.
Menurutnya, DPRD berinisiatif membentuk Pansus Tata Kelola Pariwisata pada 22 Juni.
Kajian pansus tersebut, menurut Kanisius, mencakup berbagai persoalan pariwisata, bukan hanya kasus penipuan.
“Dalam melihat tata kelola pariwisata, kita tidak bisa meninjaunya secara parsial, melainkan harus secara komprehensif. Pansus mencoba mengkaji bagaimana kondisi Labuan Bajo saat ini,” kata Kanisius.
Untuk memetakan persoalan itu, kata Kanisius, Pansus mengundang organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan pariwisata serta instansi vertikal, termasuk kepolisian, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Bea Cukai, Imigrasi, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dan BMKG.
“Selain itu kami mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi seperti ASITA, untuk mendengar secara komprehensif berbagai pikiran, kegelisahan, dan harapannya apa. Dari situ, kami merumuskan kondisi riil bagaimana pariwisata hari ini,” kata Kanisius.
Pembahasan tata kelola itu juga menyentuh persoalan ekonomi daerah. Kanisius menyebut Manggarai Barat sangat bergantung pada pariwisata, sementara anggaran daerah masih didominasi dana dari pusat.
Ia menyebut 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Manggarai Barat bersumber dari dana transfer pusat, sementara sisanya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini menunjukkan kerentanan yang tinggi karena mayoritas dana berasal dari luar dan kita sangat tergantung pada anggaran dari luar,” katanya.
Kanisius juga menyebut pertumbuhan sektor pariwisata mencapai 88 persen, sementara pertumbuhan sektor riil hanya berada pada kisaran 1–2 persen. Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan ketidakselarasan antara perkembangan pariwisata dan ekonomi masyarakat.
“Ada paradoks di sana. Terjadi ketidakselarasan antara jargon destinasi premium dengan realita di lapangan. Ibaratnya lokomotif berjalan lain dan gerbong berjalan lain,” katanya.
Persoalan penerimaan daerah itu, menurut Kanisius, juga terlihat pada kapal wisata yang kontribusinya dinilai masih minim. Ia merujuk Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur standar kegiatan usaha, pengawasan dan sanksi administratif dalam perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata.
Menurut pembacaan Kanisius, regulasi itu mengakui berbagai kegiatan usaha wisata di atas kapal, mulai dari angkutan laut dalam negeri untuk wisata (KBLI 50113), kapal wisata berakomodasi, pelayanan makanan dan minuman, hiburan, reservasi, kamar tidur, pelayanan wisata bahari hingga layanan hospitality lainnya.
Untuk kapal wisata yang menyediakan layanan menginap atau live on board (LOB), Kanisius berpendapat Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dapat diterapkan pada penyediaan makanan dan minuman, jasa hiburan tertentu serta penginapan di atas kapal. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Tetapi Pemda mengalami kesulitan memungut pajak atas operasional kapal karena banyaknya penolakan dari pemilik kapal, sehingga kejaksaan harus turun tangan untuk mediasi,” katanya.
Terkait persoalan kapal wisata tersebut, kata Kanisius, Pansus sedang mengumpulkan data dan menyusun analisis akhir guna mendorong undang-undang atau regulasi khusus tentang kapal wisata domestik.
“Kita berharap harus ada yang mengatur khusus tentang itu,” kata Kanisius.
Sementara pembicara mendesak pembenahan tata kelola, Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat, Petrus Antonius Rasyid, tidak hadir dalam diskusi meski semula bersedia menjadi pembicara. Ia beralasan sedang mengikuti doa bersama untuk Veronica Beatrix Jessica, dive master yang hilang dalam tenggelamnya Kapal Motor Feronia pada 13 Oktober.
Di tengah desakan pembenahan tersebut, Ney mengingatkan bahwa persoalan wisatawan dan masyarakat harus dibuka, bukan ditutupi demi menjaga citra pariwisata.
“Kasus penipuan hanya satu dari banyak PR [pekerjaan rumah] kita, termasuk keselamatan wisatawan di laut. Reputasi destinasi tidak bisa diselamatkan dengan menyembunyikan masalah,” kata Ney.
Editor: Ryan Dagur


