Soal Calon Tunggal, MPR dan DPR Dukung Presiden Tak Terbitkan Perppu

CNN
Ketua MPR Zulkilfi Hasan (Foto: CNN Indonesia)

Floresa.co- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mendukung keputusan Presiden Joko Widodo untuk tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) soal penyelenggaraan Pilkada 2015 di sejumlah daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Persoalan calon tunggal diselesaikan dengan memperpanjang pendaftaran daerah hingga tujuh hari.

“”Nanti ramai lagi, gaduh lagi, setuju dan tidak setuju. Panjang urusan padahal pilkada harus tetap berjalan,” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Kamis (6/8/2015).

Menurut Zulkifli, semestinya Perppu dikeluarkan hanya pada situasi genting dan memaksa. Ia mengatakan persoalan pilkada berkaitan dengan pendaftaran partai politik dan independen sehingga tidak tepat jika Presiden yang mengambil alih. Selain itu, ia menilai proses penerbitan Perppu membutuhkan waktu cukup lama karena harus mendapatkan persetujuan DPR.

Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto menyarankan agar Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu, karena, menurut dia, peraturan tersebut akan berbuah implikasi yang sangat panjang, yakni bisa diterima atau ditolak oleh DPR.

“Kalau diterima, enggak masalah. Tapi kalau ditolak, tentu pihak calon sudah tidak bisa lagi dan harus diulang sesuai Undang-Undang,” ujar dia.

Oleh karena itu, Setya meminta agar seluruh partai politik yang berkaitan dengan tujuh daerah yang memiliki calon tunggal tersebut untuk mengajukan calon lainnya.

Setya juga mengatakan dalam rapat konsultasi yang digelar Presiden bersama para pimpinan lembaga negara diambil kesimpulan bahwa masa pendaftaran calon peserta pilkada akan diperpanjang hingga tujuh hari.

Sebelumnya, berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, ada tujuh daerah yang akan mengikuti pilkada serentak gelombang kedua yang akan berlangsung pada 2017.

Ketujuh daerah tersebut antara lain Kota Surabaya, Jawa Timur; Kabupaten Pacitan, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. (Armand Suparman/ARS/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA