Jakarta, Floresa.co – MPR periode 2009-2014 merekomendasikan tujuh poin untuk MPR periode 2014-2019. Ketua Tim Ad Hoc II, M Jafar Hafsah mengatakan, rekomendasi MPR disusun oleh tim kerja kajian sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Rekomendasi ini dalam rangka melakukan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia serta memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI berdasarkan semangat bhinneka tunggal ika,” kata Jafar dalam rapat paripurna MPR akhir masa jabatan 2009-2014.
Berikut tujuh rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014 kepada MPR periode 2014-2019:
1. Melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD 1945 dengan tetap berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai segala sumber hukum negara;
2. Melakukan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN sebagai haluan penyelenggaraan negara;
3. Melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila UUD 1945, NKRI, dan bhinneka tunggal ika secara melembaga melalui semua tingkatan pendidikan nasional dalam rangka pembangunan karakter bangsa;
4. Membentuk lembaga kajian yang secara fungsional bertugas mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945, NKRI, dan bhinneka tunggal ika serta implementasinya;
5. Mewujudkan akuntabilitas publik lembaga negara dalam melaksanakan tugas konstitusional yang diamanatkan UUD 1945 melalui laporan kinerja pelaksanaan tugas dalam Sidang Tahunan MPR;
6. Melakukan penataan sistem peraturan perundang-undangan dengan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara;
7. Memperkuat status hukum Ketetapan MPRS dan MPR dalam sistem hukum Indonesia.