NUSANTARAJusuf Kalla : Urusan Desa Ikuti Undang-Undang

Jusuf Kalla : Urusan Desa Ikuti Undang-Undang

Ilustrasi Kehidupan Masyarakat Desa
Ilustrasi Kehidupan Masyarakat Desa

Jakarta, Floresa.co – Dua Kementerian Kabinet Kerja masih berseteru memperebutkan kewenangan untuk mengurus desa. Agar tak berkepanjangan, Presiden Joko Widodo harus turun tangan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Presiden Joko Widodo sedang menyusun aturan tentang Kementerian yang berwewenang membawahi urusan desa. Jusuf Kalla mengatakan aturan itu disusun berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada. “Sedang diatur Presiden sesuai undang-undang yang ada,”ujarnya, seperti dikutip  dari harian Kompas, Rabu (7/1/2014).

Jusuf Kalla tidak memerinci lebih lanjut kementerian mana yang nantinya akan mengurusi desa, apakah Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang desa, pembinaan dan pengawasan desa diatur dalam ayat 1 hingga ayat 4 pasal 112. Pada ayat 1 pasal 112 disebutkan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam penjelasan ayat tersebut disebutkan bahwa, pemerintah adalah Menteri Dalam Negeri yang membina penyelenggaraan pemerintah desa. (PTD/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA