Polres Manggarai Harus Hormati Putusan Dewan Pers

Ketidakpastian hukum dalam perkara Bupati Nabit dan pengacara Edi Hardum merugikan semua pihak.

Floresa.co – Keputusan Dewan Pers pada 8 Juli yang menyatakan perkara Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit dan Siprianus Edi Hardum sebagai sengketa pers, bukan perkara pidana, semestinya menjadi dasar bagi Polres Manggarai untuk menghentikan penyelidikan.

Melanjutkan proses pidana setelah keputusan itu bukan hanya mengabaikan rekomendasi lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang, tetapi juga melemahkan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sudah tersedia. Lebih jauh hal ini menjadi ancaman serius bagi demokrasi.

Faktanya jelas: Edi menyampaikan pernyataan sebagai narasumber kepada Viva NTT terkait dugaan aliran dana korupsi ke istri bupati, Meldyanti Hagur. Media tersebut kemudian menerbitkan berita, sementara pihak yang merasa dirugikan, yakni Bupati Manggarai, telah menggunakan hak jawab. Dengan demikian, mekanisme pers telah berjalan.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas isi pemberitaan berada pada perusahaan pers, bukan pada narasumber. Prinsip ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXII/2024 yang melindungi narasumber dalam produk jurnalistik dari pemidanaan.

Penting dicatat bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah hukum khusus yang mengatur penyelesaian sengketa pers secara komprehensif. Dalam prinsip hukum, lex specialis derogat legi generali berarti hukum khusus mengesampingkan hukum umum.

Karena itu, ketika suatu perkara berkaitan langsung dengan kerja jurnalistik, UU Pers harus didahulukan daripada ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dipakai Nabit.

Mekanisme yang tersedia dalam UU Pers—hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian di Dewan Pers—adalah jalan hukum yang sudah ditentukan undang-undang khusus untuk kategori perkara ini.

Membawa narasumber media ke ranah pidana ketika perkara telah ditangani melalui mekanisme pers berarti melompati hukum khusus dan langsung menggunakan hukum umum. Itu bertentangan dengan prinsip lex specialis.

Selain UU Pers, terdapat Memorandum of Understanding atau MoU antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Dalam kesepakatan tersebut, sengketa pers yang berkaitan dengan pencemaran nama baik atau dugaan fitnah harus terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers sebelum diproses sebagai perkara pidana.

Dengan kata lain, Polri sendiri telah mengakui bahwa perkara pers memiliki mekanisme khusus dan tidak boleh diperlakukan sama seperti perkara pidana biasa.

MoU itu bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah komitmen institusional tentang bagaimana aparat penegak hukum menangani perkara yang bersinggungan dengan kerja pers.

Karena Dewan Pers telah mengambil keputusan final pada 8 Juli, Polres Manggarai semestinya menindaklanjutinya dengan menghentikan penyelidikan.

Pernyataan Kepala Seksi Humas Polres Manggarai bahwa keputusan Dewan Pers hanya “salah satu bahan pertimbangan” adalah bentuk pengabaian terhadap UU Pers. 

Keputusan Dewan Pers bukan opini lepas. Ia merupakan produk lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang untuk menilai dan menyelesaikan sengketa pers.

Polres Manggarai harus mengambil sikap tegas: menyatakan laporan tidak dapat diproses sebagai perkara pidana karena substansinya adalah sengketa pers yang telah diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dan Dewan Pers.

Jika penyelidikan tetap dilanjutkan, preseden berbahaya akan terbentuk. Setiap pernyataan narasumber yang memuat kata “diduga” dapat sewaktu-waktu ditarik ke ranah pidana, sekalipun sudah diproses melalui Dewan Pers.

Akibatnya, siapa yang masih berani berbicara tentang korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, atau dugaan pelanggaran hukum jika setiap keterangan kepada media dapat berujung laporan pidana?

Narasumber, terutama yang mengkritik pejabat publik, akan memilih diam. Jika itu terjadi, pers kehilangan salah satu sumber utama untuk menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

Karena itu, perkara ini bukan semata-mata tentang Edi Hardum. Ini tentang perlindungan terhadap mekanisme pers yang telah diatur dalam UU Pers, diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi, dan disepakati bersama dalam MoU Dewan Pers-Polri.

Ini tentang menjaga ruang publik tetap terbuka bagi kritik dan pertanyaan yang sah.

Menghentikan penyelidikan bukan bentuk kelemahan, justru menunjukkan profesionalisme, kepatuhan pada hukum khusus, dan penghormatan terhadap komitmen institusional Polri dengan Dewan Pers.

Ketidakpastian hukum dalam perkara ini merugikan semua pihak. Edi Hardum tetap berada dalam bayang-bayang proses hukum. Bupati Manggarai juga tidak memperoleh kepastian penyelesaian.

Yang paling dirugikan adalah publik, karena sistem hukum tampak tidak konsisten dalam membedakan sengketa pers dan perkara pidana, serta tidak tegas menghormati kesepakatan antar-lembaga negara.

Polres Manggarai karena itu harus segera memilih: menghormati keputusan Dewan Pers sesuai UU Pers sebagai lex specialis dan MoU Dewan Pers-Polri, atau menjelaskan secara terbuka alasan hukum yang membuat perkara ini tetap layak diproses pidana.

Sikap setengah-setengah hanya memperpanjang ketidakpastian.

Kebebasan pers adalah hak konstitusional. Mekanisme untuk melindunginya sudah diatur dalam UU Pers, ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi, dan diperkuat melalui kesepakatan formal antar-lembaga.

Menghormatinya bukan pilihan, melainkan kewajiban setiap lembaga negara, termasuk kepolisian.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi. Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERPEKTIF LAINNYA

TRENDING