Deno Akan Fasilitasi Mediasi Jefry Teping dan Wijaya Mandiri

Ruteng, Floresa.co – Wakil Bupati Manggarai, Kamelus Deno akan memfasilitasi mediasi antara Kepala Seksi Pembangunan dan Pemukiman Dinas PU Manggarai Jefry Teping dengan pemilik CV Wijaya Mandiri, Dwi Jaya.

Seperti diberitakan sebelumnya Jefry dilaporkan Dwi Jaya ke polisi dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik melalui Facebook.

Jefry melalui akunnya Arka Dewa mengungkapkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko  milik CV Wijaya Mandiri di Jalan Ranaka, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, ilegal.

Masalah ini telah memantik polemik baik di forum media sosial maupun di sebagian masyarakat kota Ruteng.

Deno mengatakan Sabtu (13/6/2015), dirinya didatangi Romo Marten Jenarut Pr, Yani Rewos, Yance Janggat dan Jefry Teping. Mereka, kata Deno, meminta pemerintah memediasi masalah ini.

“Saya tidak fokus ke laporan polisinya, tapi karena mereka datang resmi, kita akan mediasi. Inikan sebagai pemerintah, ketika ada laporan masyarakat, perlu direspon,” kata Deno kepada wartawan di Ruteng.

Ia menjelaskan, selaku wakil bupati dirinya akan segera mengundang dua belah pihak untuk bertemu. Hari Selasa pekan, kata dia, dijadwalkan dua belah pihak itu akan dipertemukan.

Berkaitan dengan pelanggaran IMB ruko, menurut Deo,  pihak Pemkab sedang menelusurinya.

“Kira-kira dari aspek apa yang perlu dikoreksi akan diperiksa oleh inspektorat. Hasilnya nanti pasti ada, karena inspektorat akan periksa semua yang berhubungan dengan izin itu,” ujarnya.

Menurut Deno, dalam kasus ini, pada perinsipnya, investasi itu jangan dihambat karena itu positif.

Tetapi di sisi lain, demikian ia menjelaskan, investasi termasuk soal IMB tersebut sudah memiliki aturan main. Aturan main itu, tegasnya, tak boleh dilabrak.

“Karena ini sudah menjadi polemik di media, maka tugas pemerintah hanya memeriksa sesuai kapasitasnya yaitu memeriksa semua yang berkaitan dengan izin itu dan goal-nya yaitu islah dan saling memaafkan,” tambah Deno.

Sedangkan terkait kewenangan polisi dalam kasus ini, wabup dua periode itu mengaku, pemerintah tidak akan mengintervensi terkait langkah-langkah hukum yang akan diambil. (Ardy Abba/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA