PILIHAN EDITORPleno Tingkat PPK Hasil Verifikasi Paket Pilar Dilakukan Serempak

Pleno Tingkat PPK Hasil Verifikasi Paket Pilar Dilakukan Serempak

Ilustrasi
Ilustrasi

Ruteng, Floresa.co – Panitia Pemilihan Kecamatan (PP) se-kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (10/7/2015), serempak melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi administasi dan faktual dukungan terhadap pasangan calon perseorangan Philipus Mantur – Adrianus Suardi (Paket Pilar) dalam Pilkada Manggarai.

Paket Pilar merupakan satu-satunya calon perseorangan yang beberapa waktu lalu lolos verifikasi administrasi di tingkat KPUD Manggarai.

Rekapitulasi di PPK ini sebagai tindak lanjut verifikasi yang dilakukan 155 Panitia Pemungutan Suara (PPS), sejak 23 Juni hingga 6 Juli.

KPUD Manggarai ikut memantau proses rekapitulasi di tingkat PPK, yang selain dihadiri semua anggota PPK, juga dihadiri Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Ketua PPS semua desa/keluruhan, dan tim penghubung pasangan calon perseorangan atau saksi-saksi yang mendapat mandat dari pasangan calon independen.

Ketua PPK Kecamatan Reok, Kanisius Bo mengatakan kepada wartawan, rekapitulasi di tingkat PPK adalah satu minggu.

“Jika prosesnya lancar dan tanpa masalah maka proses rekapitulasi ini tidak akan memakan waktu lama, bahkan bisa selesai dalam satu hari,” katanya.

Dari hasil rekapitulasi tersebut, ditemukan jumlah dukungan yang masuk ke PPK Kecamatan Reok sebanyak 1.988, dengan mencoret 532 dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dengan demikian, total dukungan akhir menjadi 1.456, yang berasal dari 10 desa/kelurahan di Kecamatan Reok.

Selanjutnya hasil dari rekapitulasi ini dibuatkan berita acara dan akan disampaikan ke KPUD.

Jika hasil rekapitulasi di PPK berakhir dan dukungan untuk pasangan Pilar berkurang dari standar jumlah minimal 26.836 dukungan yang ditetapkan KPU atau 8,5% dari jumlah penduduk Kabupaten Manggarai (315.714 jiwa) maka pasangan tersebut masih diberi kesempatan untuk mengganti setiap kekurangan dengan jumlah dua kali lipat.

Artinya jika dalam proses terdapat 1000 nama warga pendukung yang dicoret karena hasil verifikasi faktual, maka pasangan calon independen tersebut harus mengganti dengan 2000 nama pendukung baru.

Apabila sampai masa perbaikan di bulan Agustus nanti, jumlah dukungannya tetap belum memenuhi target 26.836, maka calon tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos untuk ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati. (Ardy Abba/ARL/Floresa)

 

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA