PILIHAN EDITORPenyidik Mabes Polri Dilibatkan dalam Penetapan Tersangka Lando-Noa

Penyidik Mabes Polri Dilibatkan dalam Penetapan Tersangka Lando-Noa

Hitungan kerugian negara dari BPKP sudah ada

Labuan Bajo, Floresa.co – Pengusutan dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat, Flores mendapat perhatian dari Polda NTT dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek senilai sekitar Rp 4 miliar ini, sudah diperiksa setidaknya 21 saksi. Namun, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Supiyanto mengatakan Polda NTT meminta kepada Polres Manggarai Barat untuk menghadirikan penyidik dari Tipikor Mabes Polri dalam penetapan tersangka.

BACA Juga: Soal Pemeriksaan Cabup dalam Kasus Dugaan Korupsi, Ini Kata Mabes Polri

Kepada Floresa.co Kamis (15/10/2015), kemarin, Supiyanto, mengatakan pihaknya baru saja mendapat Telegram (Tr) dari Kapolda NTT untuk mendatangkan penyidik Bareskrim.”Kita dapat Tr, isinya agar menghadirkan penyidik Bareskrim dalam penetapan Tsk,”ujarnya.

Menurutnya, dalam surat itu, tidak dijelaskan secara rinci pejabat siapa yang dimaksud. ”Tidak ada penjelasan detail, apakah pejabat Bupati ataukah Kadis termasuk pejabat, juga tidak dijelaskan dalam Tr itu,”ujarnya.

BACA Juga: Terkait Lando-Noa, Dula Dipastikan Diperiksa

Ia mengatakan Polres Mabar akan berkonsultasi lagi terkait telegram itu ke Polda NTT dan Mabes Polri.

”Ada Tr dari Polda bahwa saat gelar harus melibatkan penyidik Bareskrim.Penetapan tersangka pejabat daerah harus melibatkan penyidik Tipikor Bareskrim.Surat dari Polda isinya seperti itu,itu yang baru mau kita konsultasikan, apakah pejabat daerah itu hanya kepala Daerah atau pejabat setingkat kepala SKPD,”ujarnya.

Sebelumnya, Supiyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya hasil hitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunanan (BPKP).

BACA Juga: Direktur CV Sinar Lembor Diperiksa, Peran Gusti Dula Makin Terang

Hitungan kerugian negara itu, kata dia sudah ada. Tetapi baru dari BPKP perwakilan NTT. Hitungan ini, harus dibandingkan lagi dengan hitungan dari BPKP Pusat.

“Hasilnya sudah ada,tetapi BPKP NTT masih menunggu hitungan hasil BPKP pusat,”ujarnya.

Hitungan BPKP NTT ini dibandingkan dengan hasil hitungan BPKP Pusat. ”Apakah nanti ada perbedaan hitungan antara pusat dan BPKP NTT,kita masih menunggu hasil itu,”ujarnya.

Supiyato tidak menjelaskan, kapan hasil audit BPKP Pusat selesai.”Hasil dari BPKP sudah fix, tetapi kita tunggu hasil dari Dirjen (BPKP Pusat), kapan selesainya kita tidak bisa menjawabnya, itu ranah BKBP untuk menjawabnya,”ujarnya. (Ferdinand Ambo/PTD/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA