PILIHAN EDITORHadapi Gugatan di MK, Deno-Madur Akan Gaet Pengacara Yusril Ihza Mahendra

Hadapi Gugatan di MK, Deno-Madur Akan Gaet Pengacara Yusril Ihza Mahendra

Mereka meraup 73.666 suara (50, 63%), sedangkan Hery-Adolf mengantongi 71.820 suara (49,37%). Dengan demikain, selisih suara atas keunggulan Deno- Madur sebesar 1.846 suara atau 1,27%.

Deno Kamelus dalam pidato kemenangannya di sekertariat Deno-Madur mengaku, sudah sangat siap untuk mematahkan dalil hukum yang bakal diajukan di MK oleh Hery-Adolf.

Kata dia, undang-undang Pilkada memang memberi ruang kepada pasangan yang kalah untuk melakukan upaya hukum.

Ia menambahkan, jika digugat maka Minggu pertama bulan Februari proses di MK akan berakhir. Selanjutnya, DPRD mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur untuk pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih.

Deno menandaskan, undang-undang Pilkada juga mengatur bahwa 14 hari setelah Mendagri menerima usulan pengesahan dari Gubernur, wajib mengeluarkan ketetapan tentang pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Saya yakin berkat dukungan doa dari seluruh rakyat Manggarai yang mencintai daerah ini, yang berhati tulus membangun daerah ini, yang punya iman akan kebesaran dan kerahiman Ilahi, kita akan memenangkan pertarungan di MK,” kata Deno.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak Hery-Adolf sudah mengatakan akan menggugat pihak KPUD Mangggarai.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA