Hadapi Gugatan di MK, Deno-Madur Akan Gaet Pengacara Yusril Ihza Mahendra

Baca Juga

Mereka meraup 73.666 suara (50, 63%), sedangkan Hery-Adolf mengantongi 71.820 suara (49,37%). Dengan demikain, selisih suara atas keunggulan Deno- Madur sebesar 1.846 suara atau 1,27%.

Deno Kamelus dalam pidato kemenangannya di sekertariat Deno-Madur mengaku, sudah sangat siap untuk mematahkan dalil hukum yang bakal diajukan di MK oleh Hery-Adolf.

Kata dia, undang-undang Pilkada memang memberi ruang kepada pasangan yang kalah untuk melakukan upaya hukum.

Ia menambahkan, jika digugat maka Minggu pertama bulan Februari proses di MK akan berakhir. Selanjutnya, DPRD mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur untuk pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih.

Deno menandaskan, undang-undang Pilkada juga mengatur bahwa 14 hari setelah Mendagri menerima usulan pengesahan dari Gubernur, wajib mengeluarkan ketetapan tentang pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Saya yakin berkat dukungan doa dari seluruh rakyat Manggarai yang mencintai daerah ini, yang berhati tulus membangun daerah ini, yang punya iman akan kebesaran dan kerahiman Ilahi, kita akan memenangkan pertarungan di MK,” kata Deno.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak Hery-Adolf sudah mengatakan akan menggugat pihak KPUD Mangggarai.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini