Tiga Paslon Gugat Hasil Pilkada Manggarai Barat ke MK

Baca Juga

Jakarta, Floresa.co – Tiga pasangan calon yang bertarung di pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Manggaria Barat – Flores menggugat hasil pilkada 9 Desember lalu.

Tiga paslon itu adalah Mateus Hamsi-Paul Serak Baut, Maximus Gasa-Abdul Asis dan Ferdinandus Pantas-Yohanes Dionisius Hapan.

Kuasa hukum tiga paslon ini, Paskalis Baut, sudah mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta,Minggu (20/12/2015) sore.

“Materinya, terkait 40 ribu orang yang tidak memilih,”ujar Paskalis kepada Floresa.co, Minggu.

Paskalis mengatakan 40 ribu pemilih yang tidak memilih ini tersebar di seluruh wilayah Manggarai Barat.

Namun, yang paling banyak, kata dia tersebar di daerah pemilihan satu yaitu Kecamatan Komodo, Mbeliling, Sano Nggoang dan Boleng.

Selain itu, juga di dapil tiga yaitu Kecamatan Welak, Lembor dan Lembor Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan pleno KPUD Manggaria Barat pada Kamis (17/12) lalu, pasangan Agustinus Ch Dula-Maria Geong unggul dalam perolehan suara.

Total perolehan suara pasangan nomor satu ini sebanyak 29.358 suara (25,45%).

Perolehan suaranya terpaut 4.613 dengan peraih suara terbanyak kedua yaitu pasangan Ferdinandus Pantas-Yohanes Dionisius Hapan yang memperoleh suara 24.745 suara (21,45%).

Urutan ketiga perolehan suara adalah pasangan nomor urut tiga yaitu Mateus Hamsi, S.Sos-Drs. Paul Serak Baut, M.Si dengan perolehan suara 23.456 suara (20,33%).

Pasangan nomor urut empat, Maximus Gasa-Aduls Asis memperoleh suara sebanyak 22.564 suara (19,56%). Sedangkan, pasangan Tobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara memperoleh 15.250 suara (13,22%). (Ferdinand Ambo/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini