Selangkah Lagi PT SIM Bisa Kuasai Pantai Pede

Baca Juga

Lalu, apakah elemen masyarakat tetap akan menentang langkah PT SIM tersebut? Bagaimana caranya?

Menurut Gusti Rinus, protes masyarakat akan menjadi poin penting, apakah BLH memberikan rekomendasi atau tidak. “Jika ada protes dan keberatan, kami akan pertimbangkan,”ungkapnya.

“Meski ini aset provinsi, soal izin pembangunan tetap termasuk kewenangan badan lingkungan hidup di tingkat kabupaten” tegas Gusti.

Jika semua kelengkapan administrasi sudah rampung, katanya lagi, tugas BLH adalah memberitahukan publik terkait rencana tersebut. Di antaranya, mengumumkan di media massa.

“Tujuannya melihat respon masyarakat terhadap rencana itu”.

Menurutnya, pengumuman itu hanya berlaku selama tiga hari. Jika ada protes atau keberatan, perlu memasukkan pernyataan keberatan secara tertulis dalam rentang waktu tersebut.

“Kami belum menentukan kapan persisnya pengumuman itu dilakukan. Tapi intinya, kami akan umumkan di media” ujarnya. (Gregorius Afioma/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini