Tanggapan Pimpinan SKPD di Matim Soal Utang di Toko Kembang

Jahur menyayangkan pihak Toko Kembang yang tidak bisa menunjukkan rincian barang yang dibon pada tahun 2009 itu. Rincian daftar bon itu, menurutnya, sangat penting agar diketahui jenis barang yang dibeli.

“Jika barang itu untuk kepentingan BKD, maka kami bayar.Jika jenis barangnya bukan untuk pemanfaatan BKD, maka bukan kewajiban BKD untuk membayar bon tersebut,”jelasnya.

“Bisa saja pada saat itu, Kepala BKD ambil semen,besi beton dan tripleks, tetapi dicatat utang ATK. Sebab anggaran untuk ATK di setiap SKPD rata-rata Rp 20 Juta. Adapun kegunaan dana ATK tersebut benar-benar jatah untuk fotokopi dan peralatan tulis kantor lainnya. Barang seperti semen,tripleks dan besi beton yang dibon di Toko Kembang mungkin utang pribadi bendahara dan pimpinan BKD saat itu,”tambah Jahur.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler, Bonifasius Say mengatakan bagian Humas dan Protokoler tidak memiliki utang di Toko Kembang.

Pria yang akrab disapa Boni ini mengatakan pihaknya sudah mengklarifikasi ke Toko Kembang mengenai utang tersebut.

“Apapun hasil klarifikasi dengan pihak Toko Kembang, adalah Kabag Humas sebelumnya yaitu Johanes Syukur bersama bendaharanya saat itu sudah membuat surat pernyataan yang berisi bahwa utang tersebut merupakan utang pribadi bukan utang milik Humas dan Protokoler. Serta, mereka bersedia akan membayar utang sebesar Rp 31.964.500 itu,”kata Boni Say.

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA