Tanggapan Pimpinan SKPD di Matim Soal Utang di Toko Kembang

Baca Juga

Kadis PPO, Frederika Soch saat dikonfirmasi Floresa.co melalui telephon selulernya mengatakan pihaknya saat ini dalam tahap klarifikasi dengan pihak Toko Kembang.

“Sabar ya,saat ini dalam tahap klarifikasi dengan pihak toko kembang,”kata Soch.

Untuk diketahui dalam surat tagihan milik Toko Kembang,Dinas PPO memiliki utang sebesar Rp 110.348.000. Utang tersebut terjadi sejak 2009 hingga 2015.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan Daerah (PPKD), Boni Hasudugan saat dikonfirmasi Floresa.co dikantornya minggu lalu mengaku ada salah tulis tahun dalam surat tagihan Toko Kembang tersebut. Dalam surat itu, PPKD tahun 2014-2015 memiliki utang.

“Tahun 2014 saya sudah menjadi Kadis PPKD. Saya tidak pernah berutang di toko tersebut.Mungkin pihak toko kembang salah tulis,”katanya.

Utang tersebut menurut Boni Hasudungan merupakan utang milik Kepala PPKD sebelumnya. Dirinya sudah mengklarifikasi dengan pihak Toko Kembang.

“Saya menyarankan pihak Toko Kembang agar bertemu secara langsung dengan kepala PPKD sebelum saya bersama bendahara untuk mencari solusi terbaik untuk penyelesaian utang sebesar Rp 561.357.250,”kata mantan Bappeda Matim itu.

Sementara,Kepala Dinas Perikanan,Kabag Umum dan Kadis Catatan Sipil hingga saat belum dikonfirmasi. Floresa.co beberapa kali mendatangi tiga intansi tersebut. Namun, pimpinan SKPD sedang sibuk dan tidak berada di kantor.

Sebelum masalah ini mencuat ke publik, Floresa.co sudha memwawancarai pihak Toko Kembang. Saat itu, mereka menceritakan semua hal terkait utang tersebut. Namun, sayangnya semua bahan pembicaraan saat itu diminta untuk tidak dipublikasikan (off the record).(Gerasimos Satria/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini