Upah Rp 13 Juta Belum Dibayar, Yohanes Bilas Mengadu ke Dinsos Naketrans Matim

Baca Juga

Petrus Puung, Kepala Seksi Syarat-syarat Kerja dan Perselisihan Hubungan Industrial Dinsos Nakertrans Matim membenarkan adanya pengaduan itu.

Puung mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama pada tanggal 8 Maret 2016 kepada Maksi Mentu untuk datang memberikan keterangan pada 11 Maret 2016. Namun, Maksi tidak hadir.

Puung mengatakan, Senin awal pekan ini, 14 Maret, mereka melayangkan surat panggilan yang kedua.

Karena Maksi Mentu belum hadir untuk memberikan keterangan, maka pihak Dinsos Nakertrans belum bisa memanggil Yohanes selaku korban.

Puung mengatakan, pihaknya akan berusaha agar Maksi Mentu segera membayar upah Yohanes. (Gerasimos Satria/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini