Upah Rp 13 Juta Belum Dibayar, Yohanes Bilas Mengadu ke Dinsos Naketrans Matim

Petrus Puung, Kepala Seksi Syarat-syarat Kerja dan Perselisihan Hubungan Industrial Dinsos Nakertrans Matim membenarkan adanya pengaduan itu.

Puung mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama pada tanggal 8 Maret 2016 kepada Maksi Mentu untuk datang memberikan keterangan pada 11 Maret 2016. Namun, Maksi tidak hadir.

Puung mengatakan, Senin awal pekan ini, 14 Maret, mereka melayangkan surat panggilan yang kedua.

Karena Maksi Mentu belum hadir untuk memberikan keterangan, maka pihak Dinsos Nakertrans belum bisa memanggil Yohanes selaku korban.

Puung mengatakan, pihaknya akan berusaha agar Maksi Mentu segera membayar upah Yohanes. (Gerasimos Satria/ARL/Floresa)

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA