Poin Utama
- Karolus Baromeus Tendi Bhajo, seorang guru honorer di TK Negeri 7 Nusa Koka Wolowiro, menghadapi tuduhan positif HIV yang tidak berdasar.
- Meskipun hasil pemeriksaan menunjukkan ia tidak terinfeksi HIV, isu tersebut menyebar dan mempengaruhi kariernya sebagai guru.
- Ia berjuang untuk memulihkan reputasinya dan statusnya di Dapodik setelah dihapus tanpa pemberitahuan resmi.
- Kini, Tendi berharap untuk kembali mengajar dan membersihkan namanya dari tuduhan.
Floresa.co – Karolus Baromeus Tendi Bhajo, 34 tahun, sudah mengajar di taman kanak-kanak sejak 2019, dengan status sebagai guru honorer.
Sambil mengajar, ia melanjutkan kuliah di Universitas Terbuka dan meraih gelar sarjana Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD pada 2024.
Dengan ijazah di tangan, pada Januari 2025 ia menerima rekomendasi dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka untuk mengajar di TK Negeri 7 Nusa Koka Wolowiro, Kecamatan Paga.
Dua bulan kemudian, posisinya diperkuat melalui Keputusan Kepala Dinas tentang “Penugasan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-Aparatur Sipil Negara” di sekolah yang sama.
Tuduhan yang Datang Tiba-Tiba
Setahun berselang, kabar yang tak pernah ia bayangkan tiba-tiba datang.
Suatu hari pada awal Januari 2026, saat sedang keluar kelas untuk mengambil spidol, Tendi dipanggil ke ruang kepala sekolah.
Di sana, ia mendengar percakapan telepon kepala sekolah dengan seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Paga.
“Ibu kepala sekolah bilang saya harus dengar langsung,” katanya kepada Floresa.
Kabar yang ia dengar membuatnya terhenyak: tenaga kesehatan itu menyebut ia positif terjangkit Human Immunodeficiency Virus atau virus HIV.
Tendi bingung. Ia tidak pernah menjalani pemeriksaan HIV di puskesmas itu. Lantas, “kenapa bisa ada hasil tes seperti itu?”
Usai pemanggilan tersebut, ia diminta menghubungi pihak yang disebut sebagai koordinator untuk urusan HIV di Puskesmas Paga.
Namun upayanya tidak langsung direspons. Baru keesokan harinya, ia menerima sebuah dokumen hasil pemeriksaan melalui pesan WhatsApp.
Saat membaca dokumen itu, kebingungannya semakin dalam. “Nama yang ada di situ bukan saya, tapi orang lain.” Nama yang tercantum adalah seorang guru di sekolah lain.
Tendi menyampaikan keberatan kepada kepala sekolah, menjelaskan bahwa dokumen tersebut bukan miliknya.
Namun, penjelasan “tidak didengar.”
Meski dokumen itu bukan atas namanya, kabar bahwa ia mengidap HIV mulai menyebar – di lingkungan sekolah, keluar sekolah, hingga ke telinga orang tua murid.
Ia pun mulai diperlakukan seolah-olah tudingan itu benar.
Dalam beberapa kesempatan, ia mulai diminta untuk tidak beraktivitas seperti biasa di sekolah.
Berusaha Mencari Bukti
Bagi Tendi, satu-satunya jalan keluar adalah memastikan langsung kondisi kesehatannya.
“Saya harus buktikan. Kalau tidak, orang akan terus percaya begitu saja.”
Dari situlah ia memutuskan untuk menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan.
Pada 21 Januari, Tendi medatangi Puskesmas Watuneso, tempat asalnya yang terletak di Kecamatan Lio Timur, wilayah di ujung timur Kabupaten Ende, berbatasan langsung dengan Kecamatan Paga.
Hasilnya: ia dinyatakan reaktif sifilis dan mendapat rujukan ke RSUD dr. TC Hillers Maumere untuk pemeriksaan lanjutan.
Sifilis merupakan infeksi menular seksual yang disebabkan oleh bakteri Treponema pallidum – berbeda dengan HIV. Penyakit ini bisa menular, terutama lewat kontak seksual, namun tidak melalui kontak biasa, seperti berbagi makanan atau berpegangan tangan dengan pengidapnya.
Keesokan harinya, ia ke RSUD dr. TC Hillers dan menjalani pemeriksaan di bagian penyakit dalam. Ia lalu diberikan obat dan diminta kontrol pada 29 Januari.
Selama masa itu, ia tetap mengajar seperti biasa.
Saat kembali ke rumah sakit pada 29 Januari. Hasil pemeriksaan menunjukkan ia sudah non-reaktif sifilis. Ia kemudian diarahkan menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan HIV.
Namun di tengah proses itu, pada 2 Februari, petugas Puskesmas Paga kembali menghubungi kepala sekolah perihal dugaan kondisi kesehatannya, yang lagi-lagi memberi tahu ia terinfeksi HIV.
Sehari kemudian, istri Tendi yang juga seorang tenaga kependidikan di SMP Negeri 1 Paga mendapat kabar bahwa ia diminta mengecek kesehatannya, akibat isu kesehatan Tendi.
Tendi membawa istrinya melakukan pemeriksaan di Puskesmas Paga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa istrinya negatif HIV, juga sipilis. Istri Tendi kemudian membawa hasil pemeriksaan itu ke sekolahnya, lalu melanjutkan aktivitas mengajar seperti biasa.
Namun, situasi yang dihadapi Tendi tidak berubah, malah makin memuncak pada 4 Februari.
Pagi itu, ia diminta untuk tidak masuk ke lingkungan sekolah – hanya boleh berdiri di luar gerbang.
“Ibu kepala sekolah bilang saya kena penyakit HIV,” katanya.
Pernyataan itu disampaikan di hadapan orang tua murid yang sedang mengantar anak ke sekolah.
Merasa dituduh tanpa dasar yang jelas, pada hari itu Tendi kembali ke RSUD dr. TC Hillers.
Ia meminta surat keterangan kesehatan kepada Dokter Lince Helson, yang sebelumnya memeriksanya.
Surat itu menyatakan ia tidak memiliki penyakit menular yang dapat ditularkan melalui interaksi sosial dan dapat beraktivitas normal.

Surat itu langsung ia serahkan ke Dinas Pendidikan melalui koordinator PAUD dan kepada kepala sekolah.
Hasilnya tidak mengubah apapun. “Saya tetap diminta tidak mengajar,” katanya.
Kepala sekolah bahkan menyampaikan: “Kalau saya masuk sekolah, anak-anak tidak akan datang.”
Karir yang Runtuh
Karena tidak menemukan titik terang dari pihak sekolah, Tendi mengadukan masalah itu ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka pada 5 Februari.
Ia membawa surat keterangan dari dokter dan menyerahkannya kepada Ibu Betty, Koordinator PAUD. Ia berharap dokumen itu bisa menjadi dasar untuk memulihkan statusnya.
Namun, alih-alih langsung mendapat kepastian, ia diminta menunggu.
Keesokan harinya, 6 Februari, Tendi dipanggil ke kantor dinas. Dalam pertemuan yang dihadiri pejabat pelaksana tugas, kepala bidang PAUD dan beberapa staf, ia diberitahu “untuk istirahat dulu, sampai benar-benar pulih, baru bisa kembali mengajar.”
Pada 7 Februari, ia resmi dirumahkan, tanpa surat resmi.
Meski demikian, Tendi tidak berhenti berusaha.
Ia kembali menjalani serangkaian pemeriksaan di fasilitas kesehatan dengan hasil yang lagi-lagi menyatakan ia tidak mengidap HIV.
Karena itulah, ia mendatangi lagi kantor dinas pada 2 Maret dan berkata bahwa ia siap untuk kembali mengajar.
Namun, jawaban yang ia terima di luar dugaannya.
“Saya disuruh cari sekolah lain,” katanya. “Bahkan sempat dibilang, karena KTP saya dari Ende, sebaiknya mengajar di sana saja, bukan di Sikka.”
Ia juga diminta menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan dengan kepala sekolah.
Tendi tidak menyerah. Ia kembali menjalani pemeriksaan di Puskesmas Watuneso – hasilnya ia non-reaktif HIV. Ia juga mendatangi Puskesmas Nita – hasilnya juga sama.
Ia juga mencoba kembali ke Puskesmas Paga, namun pemeriksaan tidak bisa dilakukan karena alat rusak.
Bagi Tendi, rangkaian pemeriksaan itu bukan sekadar untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Ia ingin memastikan bahwa informasi yang beredar tentang dirinya tidak benar.
Pada 10 Maret, Tendi kembali mendatangi kantor dinas.
Saat itulah ia mendapat kabar lain yang mengejutkan.
Hari itu ia hendak mengurus kode autentikator—akses yang diperlukan untuk mengecek proses sertifikasi guru.
Di ruangan tenaga kependidikan, seorang staf membantunya memeriksa data di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah dicoba berulang kali, namanya tidak ditemukan. Di kelas tempat ia mengajar, namanya sudah digantikan nama lain.
“Saya kaget sekali, nama saya sudah tidak ada.”
Ketika mencoba menghubungi kepala sekolah untuk meminta penjelasan, nomor teleponnya sudah tidak bisa diakses – ia menyadari nomornya telah diblokir.
Ia juga berusaha menghubungi operator sekolah, namun panggilannya tidak lagi direspons.
Dari informasi yang diperoleh di dinas, penghapusan datanya di Dapodik tercatat sejak 5 Maret – tanpa pemberitahuan, tanpa surat, di tengah upayanya berkali-kali membuktikan kondisi kesehatan.
Hal ini membawa dampak berlapis bagi Tendi.
Ia telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada November 2025. Dalam sistem pendidikan nasional, kelulusan PPG adalah pintu menuju sertifikat pendidik – pengakuan profesional yang menentukan tunjangan dan kelanjutan karier.
Namun proses tersebut sepenuhnya bergantung pada status aktif seorang guru dalam Dapodik. Ketika namanya hilang, seluruh proses itu terhenti.
“Kalau tidak ada di Dapodik, proses sertifikasi juga tidak bisa lanjut,” katanya.
Lebih dari itu, penghapusan data menghapus rekam jejak mengajarnya, membuat “saya seperti tidak pernah mengajar.”
Jika ia ingin melanjutkan karier di sekolah lain, data Dapodik adalah syarat pertama yang akan diminta.
Tanpa itu, ia tidak diakui sebagai guru aktif secara administratif.
“Sekarang semua jalan seperti tertutup,” katanya.
Satu dari Rentetan Masalah
Persoalan ini hanya satu dari rentetan yang terjadi semenjak ia menjadi guru di TK Negeri 7 Nusa Koka Wolowiro.
Sejak awal mengajar, Tendi sudah hidup dalam ketidakpastian sebagai guru honorer.
Honornya bersumber dari dana desa “dengan nominal sekitar Rp450 ribu per bulan, bukan dari komite sekolah.”
Padahal, surat penugasan dari dinas secara eksplisit menyebut bahwa biaya honornya dibebankan kepada APBN, APBD dan penghasilan yang sah lainnya dari satuan pendidikan, seperti dana komite.
“Kepala sekolah beralasan, karena kami sudah dapat dari dana desa, maka tidak perlu lagi dari komite, supaya uang komite untuk keperluan sekolah,” katanya.
Dalam praktiknya, honor itu tidak selalu dibayar penuh dan tidak dibayar tiap bulan – melainkan setiap lima bulan sekali.
Pada Mei 2025, Tendi mengaku pernah menerima upah sebesar 75 ribu. Saat itu kepala sekolah beralasan bahwa “uang yang didapatkan dari dana desa digunakan untuk keperluan pembelian cat.”
“Saya sangat sedih, tapi saya usahakan menerima keputusan itu.”
Pemotongan itu bukan sekali terjadi. Pada Oktober 2025, dari honor Rp2.250.000 yang seharusnya diterima, yang sampai ke tangannya Rp1.200.000.
Ia diberi penjelasan bahwa “ada pemotongan pajak sehingga menjadi Rp.1.700.000 dan kemudian dipotong lagi Rp500.000 untuk membayar gaji satpam.
“Saya pasrah dan berusaha untuk menerima keputusan itu.”
Pada September 2025, namanya juga sempat dihapus dari Dapodik dengan alasan sering tidak masuk sekolah. Padahal, menurutnya, ketidakhadiran itu karena ia sedang sakit.
Masalah tersebut dibawa ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sikka. Dalam pertemuan yang melibatkan kepala dinas dan kepala bidang, persoalan itu akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Waktu itu kepala sekolah buat surat pernyataan,” katanya.
Setelah itu, namanya kembali dimasukkan ke dalam Dapodik dan kembali mengajar seperti biasa.
Namun beberapa bulan kemudian, masalah rupanya kian pelik, dengan konsekuensi yang lebih besar.
Jika sebelumnya ia dikeluarkan dengan alasan absensi, kini ia justru diberhentikan setelah muncul isu kesehatan yang tidak pernah ia akui dan tidak terbukti dari rangkaian hasil pemeriksaan.
Alasan Pihak Sekolah
Floresa menghubungi Kepala Sekolah, Veronika Vede pada 19 Maret perihal kasus Tendi.
Ia hanya mengirim dokumen berupa surat peninjauan penugasan yang diterbitkan oleh dinas tertanggal 9 Februari 2026.
Surat itu menyebutkan bahwa penugasan Tendi dicabut dengan merujuk pada surat penolakan dari orang tua murid, kepala sekolah, guru serta perwakilan orang tua siswa.
Keputusan itu, menurut isi surat, untuk “menjaga stabilitas dan kondusifitas layanan pendidikan bagi peserta didik anak usia dini.”

Ketika Floresa menanyakan isi dan alasan pengaduan yang dilakukan oleh pihak sekolah, tidak ada jawaban.
Floresa juga berusaha menghubungi Kepala Desa Wolowiro, Rudolfus Rufyanto Gago – yang mengurus honor Tendi -, namun tidak mendapat respons.
“Saya Ingin Kembali Mengajar”
Tendi mengaku tidak pernah menerima surat yang dikirim kepala sekolah itu. Ia juga tidak pernah dimintai menandatangani dokumen apapun terkait pemberhentiannya.
Ia meyakini bahwa penolakan itu tidak bisa dilepaskan dari isu kesehatan yang terlanjur menyebar.
Hingga kini, Tendi masih berupaya memperbaiki statusnya di dalam sistem Dapodik. Ia juga masih terus mencoba mencari kejelasan atas alasan pemberhentiannya.
Beberapa kali ia kembali mendatangi kantor dinas, berharap ada penjelasan resmi yang bisa ia pegang.
“Saya hanya mau tahu sebenarnya saya ini diberhentikan karena apa,” katanya.
Namun hingga kini, ia merasa belum mendapatkan jawaban yang utuh.
Di tengah situasi itu, ia tetap berpegang pada satu hal yang ia yakini sejak awal—bahwa tuduhan tentang kondisi kesehatannya tidak benar.
“Saya hanya mau nama saya dibersihkan,” katanya.
Bagi Tendi, mengajar bukan sekadar pekerjaan.
Itu adalah jalan yang ia pilih sejak lama – yang ia tempuh sambil kuliah dan terus bertahan di tengah ketidakpastian jaminan honor.
“Kalau memang saya salah, tunjukkan salah saya di mana,” katanya.
Ia masih terus memelihara harapan yang sama: “Saya ingin kembali mengajar.”
Editor: Ryan Dagur



