Floresa.co – Pemerintah belum juga membahas pemanfaatan aset tanah seluas 30 hektare di Karangan/Tarro Lema Batu Kalo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Padahal, kepemilikan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat atas tanah itu sudah diperkuat oleh putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan bupati Agustinus Ch Dula ke penjara.
Masih mubazirnya tanah yang nilainya ditaksir Rp1,3 triliun itu terjadi karena proses sertifikasi yang mandek meski sudah diajukan sejak 2022.
Meski belum disertifikasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo berkata, “kami sudah mencatat tanah tersebut menjadi aset daerah.”
Sementara, untuk sertifikasi, “dalam proses penerbitan.”
“Sertifikat itu hanya soal administrasi saja,” kata Sodo ketika dihubungi Floresa pada 27 Februari.
“Yang pasti bahwa atas putusan yang inkrah. Kami sudah mencatat itu menjadi milik daerah,” tambahnya.
Dalam Laporan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2023, terungkap di atas tanah tersebut masih terdapat enam Sertifikat Hak Milik Perorangan [SHM].
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah mengajukan pencabutan atas SHM tersebut kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional [BPN] pada 9 Mei 2022 via surat nomor 900.030/BKAD/371/V/2022.
Pada 19 Juli 2022, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kembali mengajukan surat pencabutan ke BPN melalui surat nomor 900.030/BKAD/689/VII/2022.
Pada 4 Oktober 2022 dan 22 Desember 2022, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kembali mengirimkan surat susulan pertama Nomor 900.030/BKAD/995/X/2022 dan surat susulan kedua Nomor 900.030/BKAD/1493/XII/2022.
Namun, hingga akhir Desember 2022, permohonan pembatalan tersebut belum ada realisasinya.
Sodo tak menjawab pertanyaan Floresa pada 28 Februari ketika ditanya perkembangan permohonan pembatalan keenam sertifikat tersebut.
Pertanyaan yang diajukan melalui WhatsApp sudah tercentang dua warna biru, tanda sudah terkirim dan dibaca.
Bagaimana Sejarah Tanah?
Fungsionaris Adat Nggorang, atas nama Ishaka dan Haku Mustafa, menyerahakan Tanah Karangan/Torro Lemma Batu Kallo kepada Bupati Manggarai, Gaspar Parang Ehok pada 1989.
Pemberian tanah itu mulanya untuk membangun sekolah perikanan.
Pada 20 Juli 1993, Gaspar Ehok membentuk tim untuk mengecek tanah yang sudah diserahkan itu. Tim tersebut beranggotakan Fransiskus Nahas dan Petrus Tagus, masing-masing sebagai kepala bagian dan kepala umum.
Pada 26 April 1997, Ishaka meminta bantuan Muhammad Adam Djudje, Donatus Amput dan Kamnis Hamnu untuk melakukan penataan lokasi tanah yang akan diserahkan itu.
Pengukuran pada Mei 1997 oleh petugas Kantor Pertanahan, Tagur Albertus, Yulius Sae dan N.Oktovianus Rihi mencatat luas tanah itu 30 hektare.
Surat ukur tertanggal 14 Mei 1997 itu ditandatangani oleh Ishaka dan Yoseph Latif yang saat itu Kepala Desa Labuan Bajo.
Pada 17 Januari 1998, Ishaka dan Haku Mustafa membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah kepada Bupati Manggarai.
Pada 2003, saat Kabupaten Manggarai Barat terbentuk, sebagai hasil pemekaran dari Manggarai, aset tanah itu dialihkan.
Penyerahan secara resmi aset itu terjadi pada 24 Januari 2005, beserta sejumlah dokumen pendukung.
Namun, masalah kemudian muncul karena Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak mencatatkan tanah tersebut dalam Kartu Inventaris Barang.
Pada 2011, sempat ada upaya sertifikasi tanah itu, namun terhambat setelah munculnya klaim sejumlah warga.
Warga Labuan Bajo, Muhammad Adam Djudje, yang telah meninggal pada Desember 2020, bahkan mengklaim sebagai pemilik seluruh lahan itu.
Selama keseluruhan proses hukum tanah ini sejak 2020, di mana Ishaka dan Haku Mustafa sudah meninggal, Haji Ramang Ishaka, anak dari Ishaka mempertahankan bahwa tanah itu adalah milik pemerintah.
Sikapnya diperkuat oleh keterangan saksi lain, termasuk Frans Padju Leok, mantan pejabat di Kabupaten Manggarai yang pernah berkunjung ke lahan itu bersama Djudje selama proses peralihan dari fungsionaris adat ke pemerintah.
Pada 1 April 2022, usai vonis para terpidana, termasuk Dula, berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Tinggi NTT menyerahkan kembali tanah itu kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 314 K/Pid.Sus/2022 pada 3 Februari 2022.
Sebagai tindak lanjut pengembalian tanah tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kemudian mencatatkannya pada Pengelola Barang Milik Daerah dengan nilai sebesar Rp1.301.011.162.242.
Penetapan sebagai Barang Milik Daerah tersebut melalui Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 313/KEP/HK/2022 Tentang Penetapan Status Barang Milik Daerah atas Tanah Karangan/Torro Lemma Batu Kallo Pada Pengelola Barang Tanggal 20 Oktober 2022.
Nilai dicatat dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 adalah nilai tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo mengatakan, proses sertifikasi atas tanah tersebut “diupayakan selesai tahun ini.”
“Terkait pemanfaatan, itu nanti dulu, belum punya bayangan. Kita urus sertifikat dulu,” ujarnya.
Editor: Petrus Dabu