Floresa.co – Komunitas pemberdayaan mantan pekerja migran di Kupang, NTT mengungkap eksploitasi dan ketiadaan perlindungan hukum kepada perempuan Pekerja Rumah Tangga (NTT) di provinsi itu lewat sebuah buku yang diluncurkan baru-baru ini.
Berlangsung secara daring, buku bertajuk “Hanaf: Meretas Konspirasi Bisu Nasib Perempuan Pekerja Rumah Tangga” itu diluncurkan pada 10 September.
Diinisiasi Hanaf Perempuan Flobamoratas – komunitas yang fokus memberdayakan mantan pekerja migran – acara itu menghadirkan tiga penanggap.
Mereka adalah Lita Anggraini, Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT); Ansi Rihi Dara dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Cabang NTT; dan Pastor Agus Duka, SVD dari organisasi berbasis gereja, Zero Human Trafficking Network.
Pendeta Emmy Sahertian, pendiri sekaligus koordinator Hanaf menyebut peluncuran buku tersebut sebagai momentum untuk memastikan suara perempuan PRT terdengar.
“Peluncuran buku ini merupakan upaya untuk menyatakan bagaimana suara kita bisa terdengar dengan baik, terutama bersama teman-teman pekerja di sektor domestik yang menjadi narasumber dalam kajian,” katanya saat membuka acara itu.
Emmy berkata, kajian yang dilakukan komunitasnya diberi nama Nen Hai Hanaf, istilah yang berasal dari Bahasa Dawan — yang sebagian besar penuturnya tinggal di Pulau Timor — yang berarti “dengarlah suara kami.”
Ia menegaskan buku itu tidak hanya menjadi referensi akademik, tetapi juga akan menjadi “bahan dasar dari gerakan suara-suara yang terbungkam,” terutama dalam mendukung hak-hak dasar PRT yang selama berabad-abad terlempar dari kalkulasi kesejahteraan.
Ia berkata, buku itu menghadirkan kisah-kisah yang selama ini jarang diangkat ke ruang publik dan berangkat dari pengalaman nyata para PRT.
Buku itu, kata dia, merekam kesaksian perempuan PRT asal NTT tentang pengalaman panjang mereka menghadapi kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan ketiadaan perlindungan hukum.
“Testimoni mereka menjadi bahan refleksi bersama terkait bagaimana negara masih gagal menempatkan pekerjaan domestik sebagai bagian penting dari roda ekonomi dan kehidupan sosial,” katanya.
Emmy menyebut peluncuran buku tersebut bukan semata sebagai seremoni, tetapi sebuah panggilan moral.
“Kita diajak untuk tidak lagi menutup mata atas ketidakadilan yang dialami PRT. Suara-suara mereka perlu ditempatkan sebagai penentu arah perubahan kebijakan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan dan perlindungan hukum bagi PRT adalah “perjuangan panjang yang membutuhkan konsistensi.”
Metode Penggalian Kisah
Yuli Benu, salah satu peneliti mengaku penulisan buku itu memakan waktu lima tahun sejak 2020.
Buku itu, kata dia, merekam 11 narasi di mana 10 di antaranya berasal dari perempuan PRT.
“Mereka menyimpan cerita itu bertahun-tahun lamanya dan baru berani mengungkapkannya ketika kami temui,” katanya.
Untuk membantu mereka bercerita, kata Yuli, tim peneliti menggunakan metode alur waktu, kotak ingatan dan kartu pos.
Metode alur waktu adalah teknik penceritaan yang membantu seseorang mengingat kembali pengalaman hidup secara runtut dari masa ke masa. Kotak ingatan berfungsi sebagai media untuk menyimpan benda, catatan atau simbol tertentu yang memicu kembali memori dan emosi yang pernah dialami.
Sementara itu, kartu pos digunakan sebagai sarana sederhana bagi seseorang menuliskan pesan, perasaan, atau harapan yang sulit diungkapkan secara lisan, sehingga dapat memperkaya detail dan kedalaman narasi pribadi.
“Kadang prosesnya sangat emosional. Kami menangis bersama karena kisah mereka sangat pedih. Tantangan terbesarnya adalah kondisi PRT yang bekerja penuh waktu, tinggal bersama majikan serta keterbatasan ruang selama pandemi Covid-19,” kata Yuli.
Yuli berkata, kisah-kisah di dalam itu memperlihatkan bahwa pengalaman PRT kerap tersembunyi di balik dinding rumah majikan dan jarang dianggap sebagai bagian dari persoalan publik.
“Kami merasa harus menghadirkan suara-suara ini agar tidak lagi terpinggirkan. Mereka punya hak untuk didengar dan diperhitungkan,” katanya.
Ia menjelaskan, proses pengumpulan narasi tidak hanya menjadi upaya dokumentasi, melainkan juga sarana pemulihan bagi para perempuan PRT yang terbiasa menanggung luka dalam diam.
Melalui percakapan intensif, katanya, banyak di antara mereka untuk pertama kalinya bisa menyebutkan dengan lantang rasa sakit, ketidakadilan hingga mimpi yang selama ini dipendam.
Ia berkata, karya ini bukan sekadar catatan personal, melainkan seruan kolektif yang menggugah kesadaran.
“Buku ini adalah bukti bahwa PRT mampu membangun pengetahuan dari pengalaman hidupnya sendiri. Tugas kita adalah memastikan pengetahuan itu menjadi dasar perubahan kebijakan,” katanya.

Mewadahi Gerakan, Mendorong Pengesahan Regulasi
Lita Anggraini, Koordinator JALA PRT menegaskan kondisi pekerja domestik di Indonesia identik dengan perbudakan modern.
Perempuan PRT, kata dia, sangat rentan dengan eksploitasi, pelecehan, diskriminasi dan kekerasan.
“Ketika bersuara, mereka malah dibungkam,” katanya.
Karena itu, kehadiran buku Hanaf merupakan momen penting sebagai refleksi sekaligus dorongan agar mereka terus bersuara.
“Suara itu harus menggema, masif, dan menjadi gerakan. Karena tanpa itu tidak akan ada perubahan,” katanya.
Ia menyebut JALA PRT telah membentuk serikat pekerja sebagai bagian dari gerakan nasional dan berharap muncul wadah serupa di Kupang.
Ia menekankan pentingnya solidaritas lintas kelompok untuk memperkuat gerakan itu.
“Perjuangan ini tidak bisa ditanggung para pekerja ini sendirian. Kita harus berdiri bersama mereka, karena ini soal keadilan sosial,” katanya.
Lita menegaskan, kerentanan yang dirasakan PRT juga tidak bisa dilepaskan dari cara negara dan masyarakat memandang pekerjaan domestik sebagai sesuatu yang nilainya rendah.
Padahal, pekerjaan inilah yang “menopang kehidupan keluarga dan bahkan memungkinkan sektor ekonomi lain berjalan.”
“Selama PRT tidak diakui sebagai kerja layak, maka eksploitasi akan terus berulang,” katanya.
JALA PRT mencatat, sepanjang 2023, terdapat sekitar 600 aduan kasus yang menimpa pekerja, mulai dari penyekapan, penyiksaan, perampasan akses komunikasi hingga gaji yang tidak dibayarkan.
Ada juga kasus penyitaan dokumen penting, seperti KTP dan ijazah oleh majikan atau penyalur.
‘“Dari penyalur saja hampir 600, karena kami terima aduan untuk dibebaskan. Kebanyakan dari daerah NTT, Jawa Timur, Jawa Tengah, juga Jawa Barat,” kata Lita.
Dengan tingginya angka aduan tersebut, ia menilai pemerintah tidak bisa lagi menunda pengesahan RUU Perlindungan PRT.
Menurutnya, RUU itu tidak hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga pemberi kerja, dengan sistem perlindungan yang menyeluruh dari hulu hingga hilir—mulai dari prakerja, masa kerja hingga pascakerja.
“Kalau RUU ini disahkan, maka tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk membiarkan mereka (PRT) tanpa perlindungan hukum,” katanya.
Lita menambahkan, salah satu substansi penting dari RUU ini adalah transparansi data.
Karena itu, ia mendorong pemerintah “membangun sistem terpadu yang memastikan setiap PRT terdaftar dan dapat dipantau oleh pemberi kerja, penyalur, maupun aparat desa.”
Senada dengan Lita, Ansi Rihi Dara, Direktris LBH APIK NTT menyebut ketiadaan payung hukum yang jelas menjadi akar kerentanan pekerja di sektor domestik.
“Selama 20 tahun perjuangan, RUU Perlindungan PRT belum juga disahkan. Akibatnya, mereka bekerja tanpa upah layak, jam kerja yang jelas atau jaminan sosial,” katanya.
Ansi berkata, “ketiadaan regulasi membuat kasus-kasus seperti ini tidak pernah ditangani secara serius.”
Ia juga menyinggung fenomena “anak tinggal” di NTT, di mana anak-anak dititipkan pada kerabat, lalu diperlakukan sebagai pembantu.
“Ini bentuk eksploitasi yang sering luput dari perhatian publik,” katanya.
Ansi berkata, praktik anak tinggal telah menjadi bagian dari pola eksploitasi yang dilegitimasi oleh kultur kekeluargaan.
Banyak anak yang seharusnya bersekolah, kata dia, justru terserap dalam pekerjaan domestik tanpa perlindungan apapun.
Ia berkata, ini bukan sekadar soal relasi keluarga, tetapi persoalan pelanggaran hak anak.
Karena itu, ia mengingatkan bahwa “negara wajib hadir untuk memastikan hak pendidikan dan perlindungan anak terpenuhi.”
“Kita harus berani mengatakan bahwa praktik ini salah. Mengubah pandangan publik sama pentingnya dengan mendorong lahirnya regulasi, karena keduanya saling menguatkan,” katanya.
Pengentasan Kemiskinan Harus Libatkan Perempuan
Sementara itu, Pastor Agus Duka, SVD dari Zero Human Trafficking Network memaknai buku tersebut sebagai “potret nyata feminisasi kemiskinan.”
“Kemiskinan bukanlah hal yang terberi, melainkan sistem pemiskinan. Dalam konteks ini, perempuan – terutama PRT – terjebak dalam skema yang melanggengkan ketidaksetaraan,” katanya.
Agus menilai feminisasi kemiskinan tercermin jelas dari kisah-kisah yang dituturkan para pekerja dalam buku Hanaf.
Ia menyebut pekerjaan domestik yang identik dengan perempuan masih dianggap remeh, kendati kontribusinya sangat besar dalam menopang keluarga dan masyarakat.
“Selama kerja perempuan tidak dihargai, maka lingkaran kemiskinan akan terus berputar,” katanya.
Karena itu, “tak mungkin berbicara pengentasan kemiskinan di NTT, tanpa melibatkan perempuan.”
“Itu hanya omong kosong dan muslihat. Banyak orang bicara pengentasan kemiskinan, tapi tidak pernah menempatkan perempuan sebagai agen perubahan,” katanya.
Agus mengkritisi pendekatan pembangunan yang kerap bersifat top-down (dari atas ke bawah) dan gagal menyentuh realitas hidup perempuan kecil di desa-desa.
Menurutnya, selama perempuan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, program apapun hanya akan memperlebar jurang ketidaksetaraan.
“Pengentasan kemiskinan itu tidak bisa hanya soal angka statistik. Ia harus dimulai dari pengakuan terhadap pengalaman konkret perempuan,” katanya.
Paoina Bara Pa, salah satu peserta diskusi, menegaskan perlunya advokasi untuk membongkar nilai feodal yang membuat pekerja sulit mendapatkan pendampingan.
“Ketika tidak ada undang-undang, upaya pembebasan jadi sangat berat,” katanya.
Selain karena ketiadaan regulasi yang memadai, katanya, budaya feodal yang masih kuat di masyarakat membuat posisi pekerja sering dianggap sebagai “bawahan tanpa hak.”
Hal ini menurutnya semakin mempersulit advokasi karena banyak kasus kekerasan atau pelanggaran yang dianggap wajar.
“Kalau nilai ini tidak dibongkar, maka hukum sekalipun akan sulit menembus dinding budaya,” katanya.
Karena itu, Paoina menegaskan pentingnya membangun kesadaran kritis di tingkat komunitas agar para pekerja bisa melihat dirinya sebagai subjek yang punya hak.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pendidikan hukum dan pengorganisiran berbasis komunitas harus berjalan beriringan dengan advokasi kebijakan.
“Kita tidak bisa hanya berharap pada parlemen, tetapi harus membangun kekuatan dari bawah,” katanya.
Sementara Riris, peserta diskusi lainnya, menilai konsistensi Hanaf dalam mendokumentasikan kisah para pekerja penting untuk memperkuat gerakan.
“Banyak PRT enggan bercerita karena masih terluka. Kehadiran komunitas seperti Hanaf sangat berarti,” katanya.
Ia menilai pendokumentasian oleh Hanaf tidak hanya menghasilkan catatan, tetapi juga membuka ruang pemulihan.
“Dengan bercerita, luka mereka sedikit demi sedikit bisa diurai. Dan, itu bagian dari proses penyembuhan,” katanya.
Editor: Herry Kabut




