Aksi Seribu Lilin di Sikka Desak Polisi Profesional dan Transparan Usut Kematian Remaja yang Dibunuh Usai Melawan Pemerkosaan

Keluarga korban yang berusia 14 tahun menduga masih ada pelaku lain yang belum ditangkap

Floresa.co – Warga Kabupaten Sikka menggelar aksi seribu lilin sebagai bentuk solidaritas dan ungkapan duka cita atas pembunuhan seorang remaja perempuan oleh kakak kelasnya usai ia melawan upaya pemerkosaan.

Aksi pada 18 Maret malam itu juga sebagai upaya menuntut keadilan dalam proses hukum yang sedang ditangani Polres Sikka.

Diinisiasi oleh anggota organisasi Tunggal Hati Seminari (THS) dan Tunggal Hati Maria (THM) se-Keuskupan Maumere, aksi itu diikuti oleh warga Sikka, orang tua dan dua saudara korban, keluarga besar serta sahabat-sahabat korban. 

Korban berinisial STN, seorang siswi berusia 14 tahun asal Desa Rubit, Kecamatan Kewapante merupakan anggota aktif THM di Keuskupan Maumere.

Aksi itu dibuka dengan misa arwah yang dipimpin oleh sejumlah imam di Gereja Spiritus Santo Misir.

Usai misa, rombongan berarak sambil berdoa sejauh dua kilometer menuju Taman Doa Kristus Raja Maumere.

Di sana, warga berdoa di depan Patung Kristus Raja, menyalakan lilin dan meletakkan bunga di depan foto korban. 

Anggota THS-THM berarak menuju Taman Doa Kristus Raja Maumere sambil menenteng foto korban. (Dokumentasi Floresa)

Fabianus Beto, perwakilan keluarga korban berkata, hingga saat ini mereka masih menantikan keadilan karena menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan tersebut, namun belum diseret polisi.

STN, siswi kelas VIII SMP Katolik Mater Boni Consili Ohe dilaporkan hilang pada 20 Februari. Setelah pencarian selama tiga hari, ia akhirnya ditemukan tewas di Kali Watuwogat. 

Menurut keterangan keluarga, ia terakhir kali pergi mengambil gitarnya di rumah FRG, kakak kelasnya. Namun, ia tidak pernah kembali setelah itu.

Kepala Seksi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga berkata, STN dibunuh oleh FRG karena menolak melakukan hubungan badan. 

FRG sempat mencoba menyembunyikan jasad korban di belakang rumah, sebelum kemudian memindahkannya.

Setelah melakukan gelar perkara, pada 27 Februari, polisi menetapkan FRG sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dengan anak dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Setelah didesak sejumlah organisasi mahasiswa, Polres Sikka kemudian menetapkan dua tersangka lainnya pada 6 Maret. Keduanya adalah VS, 67 tahun dan SG, 44 tahun – masing-masing kakek dan ayah FRD. 

Mereka diduga berperan membantu menghilangkan jejak pembunuhan. 

VS diduga menyembunyikan barang bukti berupa sebilah parang dan  memindahkan jenazah korban dari lokasi awal ke lokasi kedua, sementara SG menggerakkan pelaku dan VS untuk memindahkan jenazah korban dan menyembunyikan ke tempat yang lebih jauh.

VS dan SG dijerat dengan Pasal 278 ayat (1) huruf c dan atau huruf d juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Fabianus berkata, keluarga meminta Polres Sikka “bekerja secara profesional dan transparan.”

Keluarga tidak yakin bahwa FRG “hanyalah pelaku tunggal yang melakukan aksi pembunuhan seorang diri.”

“Hal ini harus menjadi perhatian serius Polres Sikka. Mustahil seorang anak berusia 16 tahun melakukan pembunuhan dengan sangat keji dan begitu rapi,” katanya.

Ia  pun telah menyerahkan nama-nama yang diduga turut terlibat dalam pembunuhan itu kepada Polres Sikka untuk didalami.

“Menurut informasi, mereka ini hanya diambil keterangan lalu pulang. Harapan kami, mereka harus dipanggil lagi dan dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Ia berkata, dalam proses penanganan kasus ini polisi lamban sejak awal, termasuk dalam pencarian korban yang kemudian ditemukan usai keluarga dan masyarakat sendiri yang turun ke lokasi.

Keluarga pun mengaku kecewa terhadap kinerja polisi karena hingga saat ini belum berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

“Di mana pakaian korban, di mana HP korban, di mana tiga jari yang terputus itu, di mana rambut korban? Penyidik harus lebih rajin, jangan tiap hari duduk di kantor kemudian tidak ke TKP untuk mencari.”

Salah satu keluarga korban pembunuhan di Desa Rubit terlihat sedang menenangkan ibu korban saat aksi solidaritas 1.000 lilin. (Dokumentasi Floresa)

Dalam identifikasi tim hukum bersama keluarga korban, kata dia, mereka mendapati TKP yang tidak dipasang police line atau garis polisi secara menyeluruh. Garis polisi hanya dipasang pada bagian depan rumah dan tidak sampai ke belakang rumah.

Padahal, “tempat kejadian penganiayaan dan pembunuhan terjadi di dapur.”

“Kami meragukan kemampuan berpikir polisi untuk menentukan zona TKP itu seperti apa,” kata Fabianus.

Ia berkata, jika Polres Sikka tidak mampu menangani kasus ini, “bisa meminta supervisi dari Polda NTT ataupun Mabes Polri” karena kuat dugaan “kasus ini bukan sekedar pembunuhan biasa melainkan pembunuhan berencana.”

Fabianus mengingatkan bahwa pihaknya bersama sejumlah organisasi akan melakukan aksi unjuk rasa “jika kasus ini masih berjalan di tempat dan tidak ada perkembangan.”

“Kami minta kepada Polres Sikka agar siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab. Ini nyawa manusia. Jadi, polisi mesti tegas mengusut orang-orang yang terlibat,” katanya.

Sejumlah organisasi mahasiswa di Sikka yang bergabung dalam Cipayung Plus sempat menggelar unjuk rasa pada 5 dan 6 Maret.

Unjuk rasa itu merespons polisi yang semula hanya menetapkan satu tersangka, yaitu FRG. Penetapan dua tersangka lain terjadi usai unjuk rasa kedua, yang diwarnai kericuhan.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA