Problematik, Laka Lena Didesak Cabut Pergub Soal Pajak Kendaraan dan BBM Bersubsidi

Lembaga pemantau otonomi daerah mengingatkan bahwa Pergub ini mengaitkan dua domain yang berada dalam rezim hukum berbeda.

Floresa.co – Polemik pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang membatasi penggunaan BBM bersubsidi menuai respons dari berbagai pihak yang menganggapnya bermasalah dan mendesak agar segera dicabut.

Peraturan bertajuk “Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat,” yang diteken Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena pada 24 Maret 2025, dinilai bertentangan dengan asas keadilan sosial di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tak menentu.

Desakan pencabutan datang dari Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), lembaga berbasis di Jakarta yang aktif melakukan riset dan evaluasi kebijakan pemerintah daerah.

Direktur Eksekutif KPPOD, Arman Suparman menyebut kebijakan ini problematik secara hukum, ekonomi, dan tata kelola.

“Alih-alih memperkuat kepatuhan pajak secara berkelanjutan, kebijakan ini justru berisiko menciptakan distorsi, ketidakadilan, dan fragmentasi dalam sistem pelayanan publik,” katanya kepada Floresa pada 14 Juli.

Menurutnya, kebijakan ini bermasalah pada sejumlah aspek fundamental.

Pertama, soal kewenangan. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewenangan pajak daerah, sedangkan BBM bersubsidi adalah kebijakan energi nasional yang diatur pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Pengatur Hilir Migas.

“Pergub ini mengaitkan dua domain yang berada dalam rezim hukum berbeda,” kata Arman, menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak berwenang membatasi akses terhadap energi bersubsidi, sehingga kebijakan ini berpotensi ultra vires atau melampaui kewenangan.

Kedua, distorsi prinsip dasar pajak. Pajak semestinya merupakan kewajiban fiskal yang tidak memiliki imbalan langsung. Namun Pergub ini mengubahnya menjadi syarat akses terhadap barang publik.

“Pergub ini mengubah pajak menjadi syarat akses terhadap barang publik. Akibatnya, pajak bergeser dari kewajiban umum menjadi akses bersyarat,” katanya.

Arman Suparman, Direktur Eksekutif KPPOD. (Dokumentasi KPPOD)

Ketiga, potensi diskriminasi. Arman menilai kebijakan ini paling membebani kelompok yang justru paling rentan.

“Kebijakan ini berpotensi diskriminatif karena kelompok masyarakat miskin, yang paling bergantung pada BBM subsidi, justru paling rentan tidak mampu membayar pajak kendaraan, dan paling terdampak oleh larangan akses BBM,” katanya, menyebut Pergub ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan akses dasar bagi warga.

Keempat, tak menyentuh akar masalah. Arman menilai kebijakan ini tidak tepat jika diterapkan demi optimalisasi penerimaan pajak daerah, karena tak menyasar akar sesungguhnya dari rendahnya kepatuhan pajak.

Rendahnya kepatuhan pajak kendaraan masyarakat NTT — yang angkanya tak sampai 50 persen — menurutnya bukan semata soal ketidaksadaran wajib pajak, melainkan juga dipicu lemahnya kepercayaan publik pada tata kelola keuangan daerah, kualitas layanan administrasi pemungutan yang lemah, rendahnya insentif kepatuhan, dan data kendaraan yang tidak akurat.

“Kebijakan yang diambil justru bersifat represif,” katanya.

Kelima, preseden berbahaya bagi otonomi daerah. Arman memperingatkan, mengaitkan pajak dengan akses layanan publik lain berisiko menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Jika praktik ini dibiarkan, daerah lain berpotensi meniru. Hal ini dapat memicu fragmentasi hak warga antardaerah dan bertentangan dengan prinsip dasar negara kesatuan, di mana akses terhadap layanan dasar seharusnya bersifat universal dan tidak terfragmentasi,” katanya.

Aturan yang Diam-Diam Berlaku

Kendati diteken pada 2025, rencana pemberlakuan Pergub ini baru beredar luas pada awal hingga pertengahan tahun ini.

Pantauan Floresa, baliho penegasan Pasal 5 dan Pasal 6 Pergub 13 Tahun 2025 terpampang di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Manggarai, Manggarai Timur, dan Manggarai Barat.

Pasal 5 melarang kendaraan yang belum melunasi PKB menggunakan BBM bersubsidi, sementara Pasal 6 memberlakukan larangan serupa untuk kendaraan berpelat luar NTT. Penerapannya akan diawasi tim gabungan pemerintah daerah dan kepolisian, yang rencananya menempelkan stiker khusus pada kendaraan sebagai penanda kepatuhan pajak.

Penolakan juga datang dari kalangan mahasiswa. Dalam aksi unjuk rasa di Ruteng pada 7 Juli, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai dan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Manggarai (AMARA) menyatakan kebijakan ini keliru karena membebani warga kecil, terutama petani dan nelayan.

“Negara dibentuk untuk melindungi rakyat. Ketika kebijakan membuat masyarakat semakin sulit memperoleh kebutuhan dasar seperti BBM bersubsidi, maka pemerintah wajib mengevaluasi arah kebijakannya,” kata Fransiskus Arto Ganggur, koordinator lapangan aksi.

“Jangan sampai rakyat menanggung beban yang seharusnya dapat diselesaikan melalui kebijakan yang adil,” tambahnya.

GMNI dan AMARA saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Manggarai pada 7 Juli 2026. (Dokumentasi Floresa)

Orator lain, Floritianus Nadriyani Mbei, menilai kebijakan ini menghambat aktivitas ekonomi petani, nelayan, pedagang kecil, mahasiswa, hingga masyarakat miskin yang mengandalkan kendaraan sebagai sarana bekerja maupun moda transportasi ke sekolah.

“Akses BBM bersubsidi seharusnya mempermudah kehidupan rakyat, bukan justru mempersulit mereka,” katanya.

Senada dengan kritik KPPOD, GMNI dan AMARA menyebut pendekatan Gubernur Laka Lena yang mengedepankan pemaksaan membuktikan minimnya empati terhadap lemahnya kondisi ekonomi masyarakat.

“Kebijakan harus benar-benar menyelesaikan persoalan rakyat, bukan sekadar bersifat administratif,” kata Floritianus.

Massa aksi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga mendapat respons dari pemerintah atas tuntutan yang mereka sampaikan.

Editor: Anno Susabun

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA